Prihatin! Masih Banyak Warga Bermain di Jalur KA, Sudah 115 Kasus Temperan Terjadi di Wilayah Daop 1 Jakarta Sepanjang 2025 - Koran Mandalika

Prihatin! Masih Banyak Warga Bermain di Jalur KA, Sudah 115 Kasus Temperan Terjadi di Wilayah Daop 1 Jakarta Sepanjang 2025

Senin, 16 Juni 2025 - 19:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur Kereta Api bukan tempat untuk bermain dan beraktivitas selain untuk kepentingan operasional kereta api (KA).

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sangat menyayangkan masih banyaknya anak-anak dan bahkan orang dewasa yang bermain, melintas, hingga beraktivitas di jalur kereta api. Padahal, selain telah dilakukan berbagai sosialisasi keselamatan secara rutin, sudah sering kali terjadi kecelakaan temperan di jalur maupun perlintasan sebidang kereta api.

Sampai dengan hari ini, Senin, 16 Juni 2025, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta yang meliputi bagian timur sampai Stasiun Cikampek, selatan sampai Stasiun Sukabumi, utara sampai Stasiun Tanjung Priok, dan barat sampai Stasiun Merak, telah terjadi 115 kejadian temperan. Dengan rincian sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tampak Petugas KAI Memberikan Sosialisasi kepada Warga Masyarakat yang Berada di Jalur KA.

25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor (mobil/motor)

Baca Juga :  KAI Daop 7 Madiun Bergerak Cepat Perbaiki dan Lengkapi Baut Penambat yang Dicuri, Keselamatan Perjalanan KA Jadi Prioritas Utama

87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki

3 kejadian melibatkan hewan

Dari seluruh kejadian tersebut, tidak sedikit memakan korban jiwa. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

“Kejadian-kejadian ini seharusnya bisa dicegah apabila masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel KA dan lebih peduli terhadap keselamatan. Kami terus mengimbau, terutama kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di jalur kereta api,” tegas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Anak-Anak dan Orang Dewasa yang Berada di Ruang Manfaat Jalur KA

Dasar Hukum: Dilarang Berada di Jalur Kereta Api

Larangan bagi masyarakat untuk berada di jalur kereta api diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 menyebutkan:

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Baca Juga :  'The Soul of Uluwatu' Mendapatkan Penghargaan di JWTFF 2026, Bersaing dengan Puluhan Film dari Eropa dan Asia

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membuat perlintasan liar serta tidak merusak pagar pembatas jalur yang telah dibangun demi keselamatan bersama.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui program sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar jalur KA, serta memperkuat sinergi dengan aparat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan bersama.

Berita Terkait

Dirut KAI Tinjau LRT Jabodebek, Pastikan Kesiapan Layanan Angkutan Lebaran 2026
KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 415 Ribu Pelanggan Selama 12 Hari Angkutan Lebaran 2026
Kami Hadir Sepenuh Hati Melayani di Hari Yang Fitri, KAI Daop 2 Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Erica Beauty Studio Hadir di Denpasar, Solusi Kecantikan Natural Favorit Anak Muda Bali
‘The Soul of Uluwatu’ Mendapatkan Penghargaan di JWTFF 2026, Bersaing dengan Puluhan Film dari Eropa dan Asia
Hadirkan Nuansa Idulfitri di 18 Stasiun, LRT Jabodebek Ciptakan Pengalaman Perjalanan Lebaran yang Lebih Hangat
CKP Textile Perluas Jangkauan Pasar dengan Koleksi Kain Premium untuk Industri Fashion Lokal
Hadirkan Dampak Sosial Berkelanjutan Di Bulan Suci, IPCC Gelar Program Berbagi Ramadan 2026

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:00

Dirut KAI Tinjau LRT Jabodebek, Pastikan Kesiapan Layanan Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 16:00

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 415 Ribu Pelanggan Selama 12 Hari Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 05:00

Kami Hadir Sepenuh Hati Melayani di Hari Yang Fitri, KAI Daop 2 Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 19:00

Erica Beauty Studio Hadir di Denpasar, Solusi Kecantikan Natural Favorit Anak Muda Bali

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00

‘The Soul of Uluwatu’ Mendapatkan Penghargaan di JWTFF 2026, Bersaing dengan Puluhan Film dari Eropa dan Asia

Sabtu, 21 Maret 2026 - 18:00

CKP Textile Perluas Jangkauan Pasar dengan Koleksi Kain Premium untuk Industri Fashion Lokal

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:00

Hadirkan Dampak Sosial Berkelanjutan Di Bulan Suci, IPCC Gelar Program Berbagi Ramadan 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 06:00

Peran Lembaga Rating dalam Stabilitas Pasar Keuangan Global

Berita Terbaru