Revisi UU P2SK Diharapkan Jadi Fondasi Penguatan Ekosistem Kripto Nasional - Koran Mandalika

Revisi UU P2SK Diharapkan Jadi Fondasi Penguatan Ekosistem Kripto Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah menjadi fokus utama antara regulator dan pelaku industri keuangan digital di Indonesia. Meski materi pembahasannya masih bersifat terbatas dan belum dapat dipublikasikan, sejumlah kalangan menilai langkah ini strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional, termasuk sektor aset kripto yang kian berkembang pesat.

Dalam draf yang tengah ditelaah, revisi UU P2SK disebut akan memperkuat landasan hukum bagi pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital. Beberapa arah pembahasannya mencakup aspek perlindungan konsumen, pengawasan transaksi aset kripto, penguatan izin operasional lembaga jasa keuangan digital, serta koordinasi lintas lembaga antara otoritas moneter dan otoritas pengawas sektor keuangan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi regulasi yang lebih terintegrasi di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai pelaku industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai pembaruan regulasi di sektor keuangan ini sangat penting untuk memastikan pertumbuhan industri aset digital di Indonesia berjalan secara baik dan berkelanjutan dengan dukungan kepercayaan publik yang kuat. Menurutnya, kepastian hukum yang jelas akan membantu menjaga stabilitas pasar sekaligus menciptakan ekosistem yang sehat bagi inovasi teknologi finansial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah dan regulator yang tengah menelaah revisi UU P2SK. Harapan kami, kerangka hukum yang sedang dibangun dapat menjadi dasar yang adaptif terhadap inovasi. Dengan kerangka hukum yang terarah, pelaku industri dapat beroperasi lebih optimal dan bertanggung jawab, sementara masyarakat juga terlindungi dari potensi risiko yang ada dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Calvin.

Baca Juga :  Tips for Effective Engagement with Motivational Speakers in the Philippines

Kontribusi Industri Kripto

Calvin menambahkan, industri aset kripto telah terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang nyata. Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), aktivitas perdagangan aset kripto secara legal telah menyumbang Rp 70,04 triliun atau 0,32 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2024. Angka ini melonjak signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 0,05 persen.

Dari sisi ketenagakerjaan, industri kripto juga menciptakan 333.000 lapangan kerja, setara dengan 0,23 persen dari total angkatan kerja nasional pada 2024, meningkat tajam dibandingkan kontribusi tahun sebelumnya yang baru mencapai 0,04 persen.

“Data tersebut menunjukkan bahwa industri kripto bukan lagi fenomena sementara, melainkan bagian dari ekonomi digital Indonesia yang nyata kontribusinya. Oleh karena itu, regulasi yang kuat dan adaptif menjadi kunci agar pertumbuhan ini bisa dikelola dengan baik, aman, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tambahnya.

Proses Dialog Terbuka

Lebih lanjut, Calvin menekankan pentingnya proses dialog yang terbuka antara regulator dan pelaku industri, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Bagaimana HSB Investasi Melindungi Dana Nasabah? Begini Sistem Keamanannya

“Kami memahami bahwa diskusi mengenai revisi undang-undang ini masih bersifat terbatas dan tertutup. Namun, kami berharap semangatnya tetap inklusif, agar semua pihak memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan yang konstruktif demi kemajuan ekosistem keuangan digital Indonesia,” jelasnya.

Calvin juga menyoroti bahwa dengan penguatan aturan di revisi UU P2SK, Indonesia berpotensi mempercepat transisi menuju keuangan digital yang lebih inklusif, transparan, dan terukur, termasuk mungkin dalam aspek tokenisasi aset, pengelolaan dana berbasis blockchain, serta inovasi stablecoin dan mengatur bentuk investasi dan produk turunan berbasis aset kripto yang dapat dilegalkan.

“Kami siap menjadi mitra strategis regulator dan legislator dalam memastikan regulasi baru dapat diimplementasikan dengan baik, menjaga integritas pasar, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong inovasi yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Tentang Tokocrypto

Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang berdiri sejak 2018 dan terdaftar di OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 400 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Studium Generale BINUS University @Semarang Hadirkan Praktisi Industri VFX untuk Mahasiswa
BRI Finance Jawab Kebutuhan Renovasi Rumah Lewat Pembiayaan Berbasis BPKB
Melalui PalmCo, Holding Perkebunan Nusantara Perluas Akses Digital bagi Sekolah di Pelosok
BINUS Book Review: Menguatkan Kewirausahaan sebagai Proses Membina dan Memberdayakan di Era Perubahan
Apa Itu Saham Gorengan? Kenali Ciri dan Risikonya
Kedutaan Besar India Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan UNNES, Dorong Pelatihan Dosen dan Kolaborasi Akademik
Dari Nol ke First Trade: Strategi Trading untuk Pemula dan 5 Aset Kripto untuk Memulai Secara Lebih Terukur
Kunjungan Wapres RI ke Proyek Bendungan Bagong, PTPP Percepat Pembangunan untuk Dukung Ketahanan Air dan Pangan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00

Krakatau Steel Goes to Campus Dorong Pemahaman Strategis Integrasi Kawasan Industri dan Konektivitas Distribusi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:00

Indonesia Mulai Dipandang sebagai Pusat Pertumbuhan Web3 di Asia Tenggara

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:00

KAI dan BSI Resmikan Kerja Sama Naming Rights Stasiun LRT Jabodebek “Dukuh Atas Bank Syariah Indonesia”

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:00

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:00

SUCOFINDO Perkuat Posisi sebagai Global Testing, Inspection, Certification Company pada TIC Summit 2026 di Brussels

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:00

Pertumbuhan F&B Jakarta Dorong Evolusi Hospitality Modern

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:00

PNBP Minerba Tembus Rp56 Triliun, Hilirisasi Smelter MIND ID Jadi Motor Penggerak

Berita Terbaru

Teknologi

Mid-Year Sale Boleh, Over Budget Jangan

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:00

Teknologi

Apa Itu Akumulasi dalam Trading untuk Pemula

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00