Satu Langkah Disiplin, Satu Nyawa Terselamatkan, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Taat di Perlintasan Sebidang - Koran Mandalika

Satu Langkah Disiplin, Satu Nyawa Terselamatkan, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Taat di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, 26 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian, kali ini berlokasi di JPL 111, KM 43+800 antara Stasiun Cikarang – Lemahabang, sebuah titik perlintasan sebidang yang ramai dilalui kendaraan dan memiliki tingkat aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi.

Sosialisasi ini dilaksanakan bersama komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor, serta melibatkan jajaran internal KAI seperti Kepala Pleton Polsuska wilayah Cikarang, tim Pengamanan dan Ketertiban (PKD) Daop 1 dan KCI, serta didukung oleh perwakilan Polsek Cikarang, yaitu Iptu M. Aryanto.

Dalam kegiatan tersebut, tim membentangkan spanduk imbauan keselamatan, menyebarkan poster edukatif, serta melakukan orasi langsung di lokasi guna mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Image

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami tidak akan pernah lelah untuk terus mengingatkan masyarakat pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Kereta api memiliki jalur prioritas, dan setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kiri-kanan, serta memastikan lintasan aman sebelum melintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Ixfan.

Sebagai dasar hukum, aturan terkait kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang telah tertuang dalam:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan:“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Baca Juga :  Hisense Hadirkan OWN THE MOMENT Exhibition, Pesta Diskon TV dan Peralatan Rumah Tangga

Image

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang berbunyi: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; 2. Mendahulukan kereta api; dan3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Melalui kegiatan ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya keselamatan dan kedisiplinan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Berita Terkait

Deposito Fleksibel untuk Kebutuhan Tidak Pasti, Opsi Saat Dana Mungkin Dibutuhkan Sewaktu-Waktu
BSKDN Kemendagri dan VRITIMES Dorong Penguatan Personal Branding Kepala Daerah Melalui Akun Resmi Humas Pemprov
BP Tapera Perkuat Kolaborasi dengan APERSI Dukung Program 3 Juta Rumah
Ledakan Industri Mobile Game Indonesia 2026: Ekosistem Digital Kian Solutif dan Aksesibel bagi Gamer
FLOQ Dukung Robinhood Chain, Akses Onchain Kini Lebih Mudah bagi Pengguna Indonesia
KA Cikuray Jadi Kereta Favorit Pengguna Jasa dari Daop 2 Bandung Sedangkan Gambir dan Yogyakarta Masih Menjadi Tujuan Utama Selama Januari – Juni 2026
Semester I 2026, KAI Daop 2 Bandung Layani 2,77 Juta Pelanggan, Tumbuh 11,2 Persen Dibanding Tahun Lalu
Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:02

Deposito Fleksibel untuk Kebutuhan Tidak Pasti, Opsi Saat Dana Mungkin Dibutuhkan Sewaktu-Waktu

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:02

BSKDN Kemendagri dan VRITIMES Dorong Penguatan Personal Branding Kepala Daerah Melalui Akun Resmi Humas Pemprov

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:02

BP Tapera Perkuat Kolaborasi dengan APERSI Dukung Program 3 Juta Rumah

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:02

Ledakan Industri Mobile Game Indonesia 2026: Ekosistem Digital Kian Solutif dan Aksesibel bagi Gamer

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:02

KA Cikuray Jadi Kereta Favorit Pengguna Jasa dari Daop 2 Bandung Sedangkan Gambir dan Yogyakarta Masih Menjadi Tujuan Utama Selama Januari – Juni 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:02

Semester I 2026, KAI Daop 2 Bandung Layani 2,77 Juta Pelanggan, Tumbuh 11,2 Persen Dibanding Tahun Lalu

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:02

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:02

Hisense Paparkan Strategi Pertumbuhan Berbasis AI untuk Membentuk Era Baru Kehidupan Cerdas

Berita Terbaru