Satu Langkah Disiplin, Satu Nyawa Terselamatkan, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Taat di Perlintasan Sebidang - Koran Mandalika

Satu Langkah Disiplin, Satu Nyawa Terselamatkan, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Taat di Perlintasan Sebidang

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, 26 Juli 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan perkeretaapian, kali ini berlokasi di JPL 111, KM 43+800 antara Stasiun Cikarang – Lemahabang, sebuah titik perlintasan sebidang yang ramai dilalui kendaraan dan memiliki tingkat aktivitas lalu lintas yang cukup tinggi.

Sosialisasi ini dilaksanakan bersama komunitas pecinta kereta api Sadulur Spoor, serta melibatkan jajaran internal KAI seperti Kepala Pleton Polsuska wilayah Cikarang, tim Pengamanan dan Ketertiban (PKD) Daop 1 dan KCI, serta didukung oleh perwakilan Polsek Cikarang, yaitu Iptu M. Aryanto.

Dalam kegiatan tersebut, tim membentangkan spanduk imbauan keselamatan, menyebarkan poster edukatif, serta melakukan orasi langsung di lokasi guna mengajak masyarakat dan pengguna jalan untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Image

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan KAI untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kami tidak akan pernah lelah untuk terus mengingatkan masyarakat pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang. Kereta api memiliki jalur prioritas, dan setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kiri-kanan, serta memastikan lintasan aman sebelum melintas. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Ixfan.

Sebagai dasar hukum, aturan terkait kewajiban pengguna jalan di perlintasan sebidang telah tertuang dalam:

Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang menyatakan:“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Baca Juga :  Investasi Bauksit Naik 193%, Jadi Penopang Realisasi Investasi Kuartal II 2026

Image

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang berbunyi: “Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; 2. Mendahulukan kereta api; dan3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Melalui kegiatan ini, KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya keselamatan dan kedisiplinan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Berita Terkait

Tigo AI Meluncurkan AI Creative Engine Super Cepat 0,8 Detik, Biaya Produksi Iklan Dapat Hemat Lebih dari 80% Dibanding Media Tradisional
Pekerjaan Preservasi Jalan Tol Terus Dilakukan, Jasa Marga Berkomitmen Untuk Pastikan Keamanan dan Keselamatan Perjalanan
Cara Mengatur Jadwal Pembayaran Tagihan Rumah Tangga
Godrej dan Childcare di Tempat Kerja: Ketika Dukungan bagi Perempuan Menjadi Strategi Bisnis
FLOQ Hadirkan Program Community Bus, Bawa Komunitas Kripto ke Coinfest Asia 2026 di Bali
Dari ONDC ke ION: Tokoh dan Gagasan di Balik Perjalanan India Menuju Kemandirian
Motor dengan Bagasi Besar, Kenapa Semakin Banyak Dicari?
NOVOTEL SINGAPORE ROBERTSON QUAY RESMI BUKA

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:35

Tigo AI Meluncurkan AI Creative Engine Super Cepat 0,8 Detik, Biaya Produksi Iklan Dapat Hemat Lebih dari 80% Dibanding Media Tradisional

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:02

Pekerjaan Preservasi Jalan Tol Terus Dilakukan, Jasa Marga Berkomitmen Untuk Pastikan Keamanan dan Keselamatan Perjalanan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02

Cara Mengatur Jadwal Pembayaran Tagihan Rumah Tangga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:02

Godrej dan Childcare di Tempat Kerja: Ketika Dukungan bagi Perempuan Menjadi Strategi Bisnis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:02

Dari ONDC ke ION: Tokoh dan Gagasan di Balik Perjalanan India Menuju Kemandirian

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:02

Motor dengan Bagasi Besar, Kenapa Semakin Banyak Dicari?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:02

NOVOTEL SINGAPORE ROBERTSON QUAY RESMI BUKA

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:02

UPH Festival 2026 Ditutup dengan Pesan bagi Mahasiswa Baru untuk Menemukan Tujuan, Menjalani Panggilan, dan Membawa Dampak

Berita Terbaru

Teknologi

Cara Mengatur Jadwal Pembayaran Tagihan Rumah Tangga

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:02

Daerah

Pol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Leneng

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:44