Simak Aturan Perlintasan KA dan Komitmen KAI Properti dalam Menjaga Keselamatan - Koran Mandalika

Simak Aturan Perlintasan KA dan Komitmen KAI Properti dalam Menjaga Keselamatan

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kamis, 26 Juni, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan kereta api (KA) pada masa libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur anak sekolah. KAI mengoperasikan 185 frekuensi KA tambahan pada 14 kereta api dan 76.588 tempat duduk tambahan.

Anak perusahaan KAI, KAI Properti tidak hanya bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan aset, namun juga membawahi tenaga ahli daya Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang memiliki peran vital dalam memastikan keamanan operasional di perlintasan sebidang dan perjalanan KA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KAI Properti mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa waspada ketika melintasi perlintasan KA sebidang seiring dengan meningkatnya perjalanan kereta selama libur panjang.

Image

“Para pengguna jalan diminta untuk tetap waspada ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk kurangi kecepatan dan melihat ke arah kanan dan kiri ketika hendak melewati perlintasan KA,” kata Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja.

Baca Juga :  250 Ribuan Orang Gunakan KA Jarak Jauh di Daop 6 pada Periode Libur Panjang Idul Adha 1446 H

Komitmen ini sejalan dengan amanat regulasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan Perlintasan Kereta Api yang Wajib Dipatuhi oleh setiap Pengguna Jalan:

1.⁠ ⁠Tidak melintasi perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.

2.⁠ ⁠Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.

3.⁠ ⁠Menghentikan kendaraan dan menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.

4.⁠ ⁠Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya.

5.⁠ ⁠Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.

6.⁠ ⁠Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga :  Mengapa Uang Masih Jadi Topik yang Sensitif untuk Dibicarakan?

Peran Strategis KAI Properti dalam Keselamatan Perlintasan

Melalui pembinaan terhadap tenaga PJL dan penataan fasilitas perlintasan, KAI Properti berperan langsung dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan KA di titik-titik rawan kecelakaan. Para PJL yang berada di bawah koordinasi KAI Properti menjalankan tugas dengan disiplin tinggi, termasuk dalam pengoperasian palang pintu serta pemantauan kondisi lintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kedisiplinan bersama. KAI Properti tidak hanya memastikan kesiapan infrastruktur dan petugas yang berdinas, tapi juga mendorong masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan KA sebidang,” tutup Subagja.

Dengan sinergi antara petugas di lapangan dan kesadaran masyarakat, KAI Properti optimistis angka pelanggaran di perlintasan dapat ditekan, dan keselamatan perjalanan kereta api akan semakin terjaga.

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper di Petak Jalan Plered–Cikadongdong
Mengusung Konsep Timeless Fashion, napocut Ungkap Rahasia Hijab Paris Tetap Tegak Paripurna Hingga 100x Cuci
Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD Terus Melemah, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio
Efisiensi Terintegrasi dan Penguatan Operasional Perkuat Daya Saing Industri Baja Nasional
KAI Daop 2 Bandung Himbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun, Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026
Hari Pertama Libur Panjang, Dukuh Atas dan Harjamukti Jadi Stasiun Terpadat LRT Jabodebek
Ciri-Ciri Orang Sukses di Usia Muda, Ternyata Bukan Soal Flexing
Maksimalkan “Sandwich Days” Lebih Hemat Bersama Akulaku PayLater dan Agoda

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:00

KAI Daop 2 Bandung Tindak Tegas Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper di Petak Jalan Plered–Cikadongdong

Jumat, 15 Mei 2026 - 21:00

Mengusung Konsep Timeless Fashion, napocut Ungkap Rahasia Hijab Paris Tetap Tegak Paripurna Hingga 100x Cuci

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:00

Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD Terus Melemah, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:00

Efisiensi Terintegrasi dan Penguatan Operasional Perkuat Daya Saing Industri Baja Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:00

KAI Daop 2 Bandung Himbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun, Antisipasi Kepadatan Arus Lalu Lintas Saat Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:00

Ciri-Ciri Orang Sukses di Usia Muda, Ternyata Bukan Soal Flexing

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00

Maksimalkan “Sandwich Days” Lebih Hemat Bersama Akulaku PayLater dan Agoda

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza

Berita Terbaru