Simak Aturan Perlintasan KA dan Komitmen KAI Properti dalam Menjaga Keselamatan - Koran Mandalika

Simak Aturan Perlintasan KA dan Komitmen KAI Properti dalam Menjaga Keselamatan

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kamis, 26 Juni, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan kereta api (KA) pada masa libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur anak sekolah. KAI mengoperasikan 185 frekuensi KA tambahan pada 14 kereta api dan 76.588 tempat duduk tambahan.

Anak perusahaan KAI, KAI Properti tidak hanya bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan aset, namun juga membawahi tenaga ahli daya Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang memiliki peran vital dalam memastikan keamanan operasional di perlintasan sebidang dan perjalanan KA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KAI Properti mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa waspada ketika melintasi perlintasan KA sebidang seiring dengan meningkatnya perjalanan kereta selama libur panjang.

Image

“Para pengguna jalan diminta untuk tetap waspada ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk kurangi kecepatan dan melihat ke arah kanan dan kiri ketika hendak melewati perlintasan KA,” kata Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja.

Baca Juga :  Tebar Dividen Jumbo, RUPST Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Komitmen ini sejalan dengan amanat regulasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan Perlintasan Kereta Api yang Wajib Dipatuhi oleh setiap Pengguna Jalan:

1.⁠ ⁠Tidak melintasi perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.

2.⁠ ⁠Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.

3.⁠ ⁠Menghentikan kendaraan dan menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.

4.⁠ ⁠Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya.

5.⁠ ⁠Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.

6.⁠ ⁠Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga :  Japanese Curry - Inovasi Menu Baru Bernuansa Jepang dari A&W Indonesia Menjelang Akhir Tahun 2024

Peran Strategis KAI Properti dalam Keselamatan Perlintasan

Melalui pembinaan terhadap tenaga PJL dan penataan fasilitas perlintasan, KAI Properti berperan langsung dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan KA di titik-titik rawan kecelakaan. Para PJL yang berada di bawah koordinasi KAI Properti menjalankan tugas dengan disiplin tinggi, termasuk dalam pengoperasian palang pintu serta pemantauan kondisi lintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kedisiplinan bersama. KAI Properti tidak hanya memastikan kesiapan infrastruktur dan petugas yang berdinas, tapi juga mendorong masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan KA sebidang,” tutup Subagja.

Dengan sinergi antara petugas di lapangan dan kesadaran masyarakat, KAI Properti optimistis angka pelanggaran di perlintasan dapat ditekan, dan keselamatan perjalanan kereta api akan semakin terjaga.

Berita Terkait

Indonesia Bidik Investasi dan Alih Teknologi melalui Kemitraan Perkapalan dengan Rusia
Humas KAI Daop 2 Bandung Raih Penghargaan Narasumber Korporasi Terbaik pada IWEB Awards 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Cepat, Akurat, dan Terpercaya
Masih Bingung Melanjutkan Perjalanan? Petunjuk dan Layar Informasi LRT Jabodebek Bantu Pengguna Lanjutkan Perjalanan
BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
Asuransi Savara Dari BRI Life: Solusi Proteksi Komprehensif dengan Kepastian Dana Rencana Masa Depan
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak di 131 Unit Kerja, BRI Finance Hadirkan Promo Pembiayaan Kompetitif
BRI Finance Hadirkan Mini Expo Mobil Bekas di Dumai dan Medan dengan Beragam Promo Pembiayaan
Perkuat Daya Saing UMKM, SUCOFINDO Bekali Pelaku Usaha di Tanah Bumbu menuju Sertifikasi Halal

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:12

Indonesia Bidik Investasi dan Alih Teknologi melalui Kemitraan Perkapalan dengan Rusia

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:02

Humas KAI Daop 2 Bandung Raih Penghargaan Narasumber Korporasi Terbaik pada IWEB Awards 2026, Bukti Komitmen Hadirkan Informasi Cepat, Akurat, dan Terpercaya

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:02

Masih Bingung Melanjutkan Perjalanan? Petunjuk dan Layar Informasi LRT Jabodebek Bantu Pengguna Lanjutkan Perjalanan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:02

BRI Finance Perkuat Akses Pembiayaan Kendaraan melalui BRI KKB Expo 2026 di Jakarta dan Sekitarnya

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:02

Asuransi Savara Dari BRI Life: Solusi Proteksi Komprehensif dengan Kepastian Dana Rencana Masa Depan

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:02

BRI Finance Hadirkan Mini Expo Mobil Bekas di Dumai dan Medan dengan Beragam Promo Pembiayaan

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:02

Perkuat Daya Saing UMKM, SUCOFINDO Bekali Pelaku Usaha di Tanah Bumbu menuju Sertifikasi Halal

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:02

Akreditasi Media BRICS Summit 2026 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 31 Agustus

Berita Terbaru