Simak Aturan Perlintasan KA dan Komitmen KAI Properti dalam Menjaga Keselamatan - Koran Mandalika

Simak Aturan Perlintasan KA dan Komitmen KAI Properti dalam Menjaga Keselamatan

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kamis, 26 Juni, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menambah perjalanan kereta api (KA) pada masa libur panjang Tahun Baru Islam 1447 H dan libur anak sekolah. KAI mengoperasikan 185 frekuensi KA tambahan pada 14 kereta api dan 76.588 tempat duduk tambahan.

Anak perusahaan KAI, KAI Properti tidak hanya bergerak di bidang pengelolaan dan pengembangan aset, namun juga membawahi tenaga ahli daya Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang memiliki peran vital dalam memastikan keamanan operasional di perlintasan sebidang dan perjalanan KA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KAI Properti mengimbau pengguna jalan untuk senantiasa waspada ketika melintasi perlintasan KA sebidang seiring dengan meningkatnya perjalanan kereta selama libur panjang.

Image

“Para pengguna jalan diminta untuk tetap waspada ketika melewati perlintasan sebidang. Pastikan untuk kurangi kecepatan dan melihat ke arah kanan dan kiri ketika hendak melewati perlintasan KA,” kata Plt Sekretaris Perusahaan KAI Properti Ramdhani Subagja.

Baca Juga :  Optimalisasi Prasarana Dorong Percepatan Waktu Tempuh Commuter Line Basoetta

Komitmen ini sejalan dengan amanat regulasi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Aturan Perlintasan Kereta Api yang Wajib Dipatuhi oleh setiap Pengguna Jalan:

1.⁠ ⁠Tidak melintasi perlintasan sebidang saat palang pintu mulai ditutup.

2.⁠ ⁠Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan perlintasan sebidang.

3.⁠ ⁠Menghentikan kendaraan dan menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan jalur aman.

4.⁠ ⁠Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lainnya.

5.⁠ ⁠Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.

6.⁠ ⁠Memberikan prioritas kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggaran

Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini berimplikasi terhadap sanksi hukum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 296 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu tertutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga :  Ponton Dermaga: Solusi Praktis & Cepat untuk Akses Perairan Anda!

Peran Strategis KAI Properti dalam Keselamatan Perlintasan

Melalui pembinaan terhadap tenaga PJL dan penataan fasilitas perlintasan, KAI Properti berperan langsung dalam menjaga keselamatan operasional perjalanan KA di titik-titik rawan kecelakaan. Para PJL yang berada di bawah koordinasi KAI Properti menjalankan tugas dengan disiplin tinggi, termasuk dalam pengoperasian palang pintu serta pemantauan kondisi lintasan.

“Keselamatan perjalanan kereta api sangat bergantung pada kedisiplinan bersama. KAI Properti tidak hanya memastikan kesiapan infrastruktur dan petugas yang berdinas, tapi juga mendorong masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan KA sebidang,” tutup Subagja.

Dengan sinergi antara petugas di lapangan dan kesadaran masyarakat, KAI Properti optimistis angka pelanggaran di perlintasan dapat ditekan, dan keselamatan perjalanan kereta api akan semakin terjaga.

Berita Terkait

MIND ID Jadi Motor Optimasi Penerimaan Negara dalam Pengelolaan Mineral Nasional
CLARITY Act Tertahan di Senat AS, Bittime Soroti Peluang di Tengah Perkembangan Regulasi Aset Digital Global
Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?
Banyak Pelaku Usaha Baru Tahu Ada Layanan Ini, Akses Kesehatan Lintas Negara Jadi Sorotan di BNI National Conference 2026
Bittime Futures Soroti Lonjakan Aktivitas Derivatives di Tengah Tren Pasar
CLARITY Act Terganjal di Senat AS, Indonesia Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto
Dengarkan “Butterflies”, Album Terbaru Amagra yang Sudah Hadir di Berbagai Platform Streaming Musik
Dorong Inklusi & Kemandirian, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Latih dan Bantu Disabilitas Netra di Semarang

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:02

MIND ID Jadi Motor Optimasi Penerimaan Negara dalam Pengelolaan Mineral Nasional

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

CLARITY Act Tertahan di Senat AS, Bittime Soroti Peluang di Tengah Perkembangan Regulasi Aset Digital Global

Rabu, 16 September 2026 - 18:02

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

Bittime Futures Soroti Lonjakan Aktivitas Derivatives di Tengah Tren Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

CLARITY Act Terganjal di Senat AS, Indonesia Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Dengarkan “Butterflies”, Album Terbaru Amagra yang Sudah Hadir di Berbagai Platform Streaming Musik

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Dorong Inklusi & Kemandirian, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Latih dan Bantu Disabilitas Netra di Semarang

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Buka Booth di Tech in Asia Conference 2026 Singapura, Sanct Bagikan Swag Terbatas dan Meluncur di Product Hunt pada 15 September

Berita Terbaru

Teknologi

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:02