Tether Berisiko Jual Bitcoin Besar-Besaran, Apa Dampaknya ke Pasar? - Koran Mandalika

Tether Berisiko Jual Bitcoin Besar-Besaran, Apa Dampaknya ke Pasar?

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerbit stablecoin USDT, Tether, berpotensi menghadapi tantangan besar jika aturan baru tentang stablecoin di Amerika Serikat disahkan. Menurut laporan terbaru dari bank investasi JPMorgan, Tether mungkin perlu menjual sebagian cadangannya, termasuk Bitcoin, agar tetap mematuhi regulasi tersebut.

Regulasi Baru yang Bisa Mengubah Aturan Main Stablecoin

Pemerintah AS sedang mempertimbangkan dua rancangan undang-undang untuk mengatur stablecoin:

GENIUS Act – Regulasi federal untuk stablecoin dengan kapitalisasi pasar lebih dari $10 miliar. Regulasi di tingkat negara bagian tetap diperbolehkan jika sesuai dengan aturan federal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

STABLE Act – Mengusulkan agar stablecoin hanya diatur oleh negara bagian, tanpa perlu mengikuti aturan federal.

Menurut analis JPMorgan yang dipimpin oleh Nikolaos Panigirtzoglou, persyaratan cadangan yang ditetapkan dalam STABLE Act lebih ketat. Stablecoin hanya diperbolehkan menyimpan cadangan dalam bentuk deposito yang diasuransikan, obligasi pemerintah AS (U.S. T-bills), repo jangka pendek dari Departemen Keuangan, dan cadangan bank sentral.

RUU SENAT juga mengizinkan penggunaan dana pasar uang (money market funds) dan reverse repos, tetapi tetap mewajibkan cadangan hanya dalam bentuk aset berkualitas tinggi dan likuid.

Baca Juga :  Priska Sahanaya Menguatkan Pendidikan Karakter Melalui Public Speaking Bersama AGATIS dan OHANA MIE di SD Saint Peter

Bagaimana Dampaknya ke Tether?

Saat ini, USDT adalah pemimpin pasar stablecoin dengan pangsa sekitar 60%, dan memiliki kapitalisasi pasar sekitar $142 miliar. 

Namun, laporan JPMorgan menyoroti bahwa cadangan Tether hanya 66% sesuai dengan persyaratan STABLE Act dan 83% sesuai dengan persyaratan GENIUS Act, berdasarkan laporan yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, JPMorgan mencatat bahwa tingkat kepatuhan Tether terhadap aturan cadangan mengalami penurunan sejak pertengahan tahun lalu, seiring dengan meningkatnya pasokan stablecoin.

Jika regulasi baru ini disahkan, Tether harus mengganti aset yang tidak memenuhi persyaratan dengan aset yang sesuai, yang berarti mereka mungkin harus menjual sebagian aset non-kompatibel seperti logam mulia, Bitcoin, surat utang korporasi, pinjaman beragunan, dan investasi lainnya untuk membeli aset yang memenuhi syarat seperti obligasi pemerintah AS (T-bills).

Apa Kata Tether?

Tether mengaku sedang memantau perkembangan aturan ini dan aktif berdiskusi dengan regulator. 

Perusahaan juga menegaskan bahwa meskipun harus menyesuaikan diri, mereka masih memiliki cadangan ekuitas lebih dari $20 miliar dalam bentuk aset yang sangat likuid dan menghasilkan lebih dari $1,2 miliar keuntungan per kuartal dari obligasi pemerintah AS.

Baca Juga :  Bodypack Rebranding, Perkuat Spirit Brand dan Perkenalan Logo Baru

Bahkan, CEO Tether, Paolo Ardoino, menanggapi laporan ini dengan santai. Melalui cuitannya di platform X (Twitter), ia menyindir analis JPMorgan dengan mengatakan, “Mereka cuma iri karena tidak punya Bitcoin.”

Kesimpulan

Jika aturan baru ini benar-benar diterapkan, Tether harus melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap cadangan asetnya untuk tetap bisa beroperasi sesuai regulasi. Meski demikian, mereka tampaknya cukup percaya diri bahwa adaptasi ini bisa dilakukan dengan mudah. 

Bagi kamu yang ingin tetap berinvestasi di stablecoin atau aset kripto lainnya tanpa ribet, Bittime adalah pilihan yang tepat! Sebagai aplikasi jual beli kripto di Indonesia, Bittime menyediakan transaksi kripto yang aman, cepat, dan mudah digunakan, baik untuk pemula maupun trader berpengalaman. Jadi, tunggu apalagi, segera daftar Bittime dan mnikmati kemudahan bertransaksi aset kripto!

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan WhatsApp Business API?
Underpad Anjing Unicharm Pet: Jenis, Manfaat, dan Cara Menggunakannya
KAI Buka Pemesanan KA Tambahan, Kapasitas Meningkat 538.280 Tempat Duduk Selama Angkutan Lebaran 2025
DPW APBMI Kalimantan Timur Bersinergi dengan Port Academy Gelar Diklat Foreman Bongkar Muat
VRITIMES Jalin Kemitraan Strategis dengan Arahjatim.com dan Sonaindonesia.com
Ibu Susi Pudjiastuti sebagai ketua umum stand up paddle indonesia periode 2025 – 2028
Ethereum Berpeluang ke $3,000 Jika Level Ini Tertembus
Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan CRM Omnichannel?

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:06

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan WhatsApp Business API?

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:06

Underpad Anjing Unicharm Pet: Jenis, Manfaat, dan Cara Menggunakannya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:55

KAI Buka Pemesanan KA Tambahan, Kapasitas Meningkat 538.280 Tempat Duduk Selama Angkutan Lebaran 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:58

DPW APBMI Kalimantan Timur Bersinergi dengan Port Academy Gelar Diklat Foreman Bongkar Muat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:29

Ibu Susi Pudjiastuti sebagai ketua umum stand up paddle indonesia periode 2025 – 2028

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:00

Ethereum Berpeluang ke $3,000 Jika Level Ini Tertembus

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:02

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan CRM Omnichannel?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:00

Jennifer dan Rachel: Mahasiswa BINUS UNIVERSITY Raih Penghargaan di The World Universities Debating Championships 2025, Harumkan Nama Indonesia

Berita Terbaru

Teknologi

Kenapa Bisnis Perlu Menggunakan WhatsApp Business API?

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:06

Polda NTB Launching Desa Beleka menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba (Istimewa)

Hukum

Kapolda Bina Beleka Menuju Desa Bebas dari Narkoba

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:26