Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar - Koran Mandalika

Tingkatkan Keselamatan Perka, KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari.

Baca Juga :  Konsisten Jalankan Praktik Keberlanjutan, WSBP Raih Penghargaan Pada Ajang The Best Corporate Transparency and Emission Reduction Awards 2026

Memasuki awal tahun 2026, aksi nyata kembali dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono – Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Perlintasan Liar Berisiko Tinggi

Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.

Baca Juga :  Viral Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api, KAI Daop 4 Ingatkan Sanksi Tegas

Data Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun

Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang, dengan rincian sebagai berikut:

185 titik perlintasan teregister dijaga

27 titik perlintasan teregister tidak dijaga

1 titik perlintasan tidak teregister (liar) dijaga

3 titik perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup Tohari.

Tentang KAI Daop 7 Madiun

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES. 

Berita Terkait

Perlukah Menyiapkan Dana Darurat Sejak Usia 20-an?
Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Jawa–Bali: Mendorong Pemerintah Daerah Terus Berinovasi dan Memperluas Praktik Baik
Sepekan Closed Beta Sanct: Gelombang Pertama Rampung, Pendaftaran Batch Kedua Dibuka
Penghormatan bagi Para Pejuang Kemerdekaan, MIND ID Salurkan Dukungan dari Sumatra hingga Sulawesi
Kedutaan Besar India Gelar Sesi Interaktif Bersama Indiaspora, Jelajahi Koneksi Baru dengan Diaspora India di Indonesia
Tren Side Income Makin Populer, Futures Trading Jadi Salah Satu Pilihan di Era Digital
Kenali Anjing Labrador dari Karakter, Sifat, Sampai Cara Merawatnya
Merdeka Sehat untuk Semua, PT PSL Berikan Pemeriksaan Kesehatan bagi 200 Lansia dan Anak di Jakarta Utara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:02

Perlukah Menyiapkan Dana Darurat Sejak Usia 20-an?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:02

Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 Batch II Regional Jawa–Bali: Mendorong Pemerintah Daerah Terus Berinovasi dan Memperluas Praktik Baik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02

Sepekan Closed Beta Sanct: Gelombang Pertama Rampung, Pendaftaran Batch Kedua Dibuka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:02

Penghormatan bagi Para Pejuang Kemerdekaan, MIND ID Salurkan Dukungan dari Sumatra hingga Sulawesi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:02

Kedutaan Besar India Gelar Sesi Interaktif Bersama Indiaspora, Jelajahi Koneksi Baru dengan Diaspora India di Indonesia

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:03

Kenali Anjing Labrador dari Karakter, Sifat, Sampai Cara Merawatnya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:03

Merdeka Sehat untuk Semua, PT PSL Berikan Pemeriksaan Kesehatan bagi 200 Lansia dan Anak di Jakarta Utara

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:02

Dari Idol ke First Face: Momen Fashion Dylan Baru Saja Dimulai

Berita Terbaru

Teknologi

Perlukah Menyiapkan Dana Darurat Sejak Usia 20-an?

Sabtu, 29 Agu 2026 - 17:02