WA Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan, Apa Saja Syaratnya? - Koran Mandalika

WA Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan, Apa Saja Syaratnya?

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menghindari maraknya penipuan yang mengatasnamakan bisnis atau instansi tertentu. Maka penting bagi bisnis, perusahaan, hingga instansi pemerintahan yang ada di Indonesia untuk menggunakan WhatsApp Official Centang hijau.

Maraknya penipuan yang terjadi mengatasnamakan bisnis atau perusahaan yang beredar saat ini, baru-baru ini juga muncul penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintahan. Dengan tujuan menyebarkan informasi palsu kepada masyarakat atau untuk mengambil keuntungan pribadi. Karena itu, untuk menghindari hal ini mulai dari bisnis, perusahaan, hingga instansi pemerintahan yang ada di Indonesia perlu menggunakan WhatsApp Official Centang hijau.

Tanda centang hijau membuktikan bahwa akun WhatsApp telah diverifikasi sebagai akun resmi oleh Meta dengan lencana centang hijau di samping nama instansi yang didaftarkan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenyataannya, tidak semua instansi pemerintahan mengetahui hal ini serta prosedur untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintahan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Meta. Berikut syarat mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau untuk instansi pemerintahan:

Syarat WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan

1. Bekerja Sama dengan BSP WhatsApp di Indonesia, Barantum

Untuk mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau, instansi pemerintahan perlu bekerja sama dengan Business Solution Provider (BSP) WhatsApp, Barantum. Barantum adalah BSP WhatsApp yang sudah berpengalaman pada platform WhatsApp. Barantum dapat membantu instansi pemerintahan mendapatkan semua fitur WhatsApp Business API, mulai dari lencana centang hijau, WhatsApp Blast resmi dan lainnya.

Baca Juga :  Plasgos Meluncurkan Fitur Baru "COD tanpa MARKETPLACE" untuk Kemudahan Transaksi Pengguna

2. Terdaftar sebagai Badan Resmi Pemerintahan

Syarat pertama, instansi pemerintahan harus terdaftar sebagai entitas resmi dan diakui oleh pemerintah pusat atau daerah. Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan legitimasi akun.

3. Memiliki Surat Pernyataan Instansi Pemerintahan

Selanjutnya, instansi tersebut harus menyertakan Surat Pernyataan Instansi Pemerintahan dengan bertanda tangan dari pejabat tinggi pemerintah (kepala pemerintah atau perdana menteri).

4. Memiliki Website Resmi Pemerintahan

Website resmi diperlukan untuk memverifikasi keabsahan dan keberadaan instansi pemerintahan, serta untuk menyebarkan informasi secara transparan kepada publik.

Image

5. Memiliki ID Facebook Business Manager

Memiliki ID Facebook Business Manager (FBM) merupakan syarat penting karena digunakan sebagai tempat untuk mengelola berbagai aspek bisnis dan kampanye iklan di Facebook, serta memperkuat keamanan dan administrasi akun bisnis di WhatsApp. Anda bisa membuat FBM secara mandiri.

6. Dikenal Masyarakat atau Populer

WhatsApp melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa brand atau merek dari akun bisnis yang diajukan adalah autentik, dikenal di masyarakat, populer, dan memiliki reputasi baik. Hal ini ditunjukkan dengan bukti melampirkan tautan dari media yang meliput instansi terkait. Syarat ini penting untuk menjaga integritas platform WhatsApp serta kepercayaan pengguna terhadap informasi dan layanan yang disediakan.

Baca Juga :  Ikut Memeriahkan Indonesia Drone Expo 2024, Terra Drone Indonesia Bawa Solusi Drone Unggulan

Manfaat WhatsApp Official Untuk Instansi Pemerintahan

Menggunakan WhatsApp Official Centang Hijau memberikan berbagai manfaat bagi instansi pemerintahan, antara lain:

1. Meningkatkan Kepercayaan Publik

Lencana terverifikasi pada akun WhatsApp bisnis yang dimiliki instansi pemerintahan nantinya atau centang hijau WA menunjukkan bahwa akun tersebut resmi dan dapat dipercaya. Dengan begitu dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan.

2. Memastikan Informasi yang Akurat dan Terverifikasi

Dengan adanya verifikasi, masyarakat dapat yakin bahwa informasi yang mereka terima berasal dari sumber yang benar dan resmi.

3. Meningkatkan Efisiensi Komunikasi

Instansi pemerintahan bisa menggunakan fitur WA Blast untuk menyebarkan informasi dengan cepat atau menggunakan Chatbot WA untuk menjawab semua pertanyaan dari masyarakat secara otomatis.

4. Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Akun

Verifikasi akun resmi mengurangi risiko akun pemerintahan dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

5. Memperkuat Kredibilitas dan Reputasi Instansi

Kehadiran di WhatsApp dengan tanda centang hijau membantu memperkuat citra dan reputasi instansi pemerintahan di mata publik.

Memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat berasal dari sumber resmi adalah langkah krusial dalam menjaga kepercayaan dan transparansi. Dengan bekerja sama dengan BSP WhatsApp Barantum dan menggunakan WhatsApp Official Centang Hijau, instansi pemerintahan dapat memberikan jaminan bahwa informasi yang mereka sampaikan adalah akurat dan terpercaya. 

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

MEC Hadirkan ‘The 2025 Playbook’ untuk Menjawab Tantangan Ekonomi dan Perilaku Konsumen 2024 bersama BINUS UNIVERSITY
barenbliss Menang di GlowPick Awards, Ajang Penghargaan Kecantikan Paling Bergengsi di Korea, Sekaligus Luncurkan 2 Produk Baru Mascara dan Serum Tint
Milad yang ke-8, Wakaf Salman Gelar Acara Bertajuk ‘Cerita Senyum Akhir Tahun di Salman’
Rayakan Anniversary ke-2, Bittime Tumbuh Signifikan Hingga 20 Kali Lipat
Menteri Pertahanan RI Terima Kunjungan KASAL India untuk Bahas Peningkatan Teknologi Pertahanan
Indonesia Game Festival 2024, Bukti Nyata dari Kebangkitan Industri Game di Indonesia
Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar
GET READY FOR THE WHITELIST ROUND!

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 12:52

MEC Hadirkan ‘The 2025 Playbook’ untuk Menjawab Tantangan Ekonomi dan Perilaku Konsumen 2024 bersama BINUS UNIVERSITY

Senin, 23 Desember 2024 - 12:48

barenbliss Menang di GlowPick Awards, Ajang Penghargaan Kecantikan Paling Bergengsi di Korea, Sekaligus Luncurkan 2 Produk Baru Mascara dan Serum Tint

Senin, 23 Desember 2024 - 12:09

Milad yang ke-8, Wakaf Salman Gelar Acara Bertajuk ‘Cerita Senyum Akhir Tahun di Salman’

Senin, 23 Desember 2024 - 11:05

Rayakan Anniversary ke-2, Bittime Tumbuh Signifikan Hingga 20 Kali Lipat

Senin, 23 Desember 2024 - 10:48

Menteri Pertahanan RI Terima Kunjungan KASAL India untuk Bahas Peningkatan Teknologi Pertahanan

Senin, 23 Desember 2024 - 08:01

Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 - 05:03

GET READY FOR THE WHITELIST ROUND!

Senin, 23 Desember 2024 - 04:24

Bitcoin Hits New ATH at $107K, What’s Next for BTC? Can It Replace Gold?

Berita Terbaru