WA Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan, Apa Saja Syaratnya? - Koran Mandalika

WA Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan, Apa Saja Syaratnya?

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menghindari maraknya penipuan yang mengatasnamakan bisnis atau instansi tertentu. Maka penting bagi bisnis, perusahaan, hingga instansi pemerintahan yang ada di Indonesia untuk menggunakan WhatsApp Official Centang hijau.

Maraknya penipuan yang terjadi mengatasnamakan bisnis atau perusahaan yang beredar saat ini, baru-baru ini juga muncul penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintahan. Dengan tujuan menyebarkan informasi palsu kepada masyarakat atau untuk mengambil keuntungan pribadi. Karena itu, untuk menghindari hal ini mulai dari bisnis, perusahaan, hingga instansi pemerintahan yang ada di Indonesia perlu menggunakan WhatsApp Official Centang hijau.

Tanda centang hijau membuktikan bahwa akun WhatsApp telah diverifikasi sebagai akun resmi oleh Meta dengan lencana centang hijau di samping nama instansi yang didaftarkan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenyataannya, tidak semua instansi pemerintahan mengetahui hal ini serta prosedur untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintahan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Meta. Berikut syarat mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau untuk instansi pemerintahan:

Syarat WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan

1. Bekerja Sama dengan BSP WhatsApp di Indonesia, Barantum

Untuk mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau, instansi pemerintahan perlu bekerja sama dengan Business Solution Provider (BSP) WhatsApp, Barantum. Barantum adalah BSP WhatsApp yang sudah berpengalaman pada platform WhatsApp. Barantum dapat membantu instansi pemerintahan mendapatkan semua fitur WhatsApp Business API, mulai dari lencana centang hijau, WhatsApp Blast resmi dan lainnya.

Baca Juga :  Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

2. Terdaftar sebagai Badan Resmi Pemerintahan

Syarat pertama, instansi pemerintahan harus terdaftar sebagai entitas resmi dan diakui oleh pemerintah pusat atau daerah. Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan legitimasi akun.

3. Memiliki Surat Pernyataan Instansi Pemerintahan

Selanjutnya, instansi tersebut harus menyertakan Surat Pernyataan Instansi Pemerintahan dengan bertanda tangan dari pejabat tinggi pemerintah (kepala pemerintah atau perdana menteri).

4. Memiliki Website Resmi Pemerintahan

Website resmi diperlukan untuk memverifikasi keabsahan dan keberadaan instansi pemerintahan, serta untuk menyebarkan informasi secara transparan kepada publik.

Image

5. Memiliki ID Facebook Business Manager

Memiliki ID Facebook Business Manager (FBM) merupakan syarat penting karena digunakan sebagai tempat untuk mengelola berbagai aspek bisnis dan kampanye iklan di Facebook, serta memperkuat keamanan dan administrasi akun bisnis di WhatsApp. Anda bisa membuat FBM secara mandiri.

6. Dikenal Masyarakat atau Populer

WhatsApp melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa brand atau merek dari akun bisnis yang diajukan adalah autentik, dikenal di masyarakat, populer, dan memiliki reputasi baik. Hal ini ditunjukkan dengan bukti melampirkan tautan dari media yang meliput instansi terkait. Syarat ini penting untuk menjaga integritas platform WhatsApp serta kepercayaan pengguna terhadap informasi dan layanan yang disediakan.

Baca Juga :  Puluhan Peserta Ikuti Sertifikasi IMDG Code Bersama Port Academy

Manfaat WhatsApp Official Untuk Instansi Pemerintahan

Menggunakan WhatsApp Official Centang Hijau memberikan berbagai manfaat bagi instansi pemerintahan, antara lain:

1. Meningkatkan Kepercayaan Publik

Lencana terverifikasi pada akun WhatsApp bisnis yang dimiliki instansi pemerintahan nantinya atau centang hijau WA menunjukkan bahwa akun tersebut resmi dan dapat dipercaya. Dengan begitu dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan.

2. Memastikan Informasi yang Akurat dan Terverifikasi

Dengan adanya verifikasi, masyarakat dapat yakin bahwa informasi yang mereka terima berasal dari sumber yang benar dan resmi.

3. Meningkatkan Efisiensi Komunikasi

Instansi pemerintahan bisa menggunakan fitur WA Blast untuk menyebarkan informasi dengan cepat atau menggunakan Chatbot WA untuk menjawab semua pertanyaan dari masyarakat secara otomatis.

4. Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Akun

Verifikasi akun resmi mengurangi risiko akun pemerintahan dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

5. Memperkuat Kredibilitas dan Reputasi Instansi

Kehadiran di WhatsApp dengan tanda centang hijau membantu memperkuat citra dan reputasi instansi pemerintahan di mata publik.

Memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat berasal dari sumber resmi adalah langkah krusial dalam menjaga kepercayaan dan transparansi. Dengan bekerja sama dengan BSP WhatsApp Barantum dan menggunakan WhatsApp Official Centang Hijau, instansi pemerintahan dapat memberikan jaminan bahwa informasi yang mereka sampaikan adalah akurat dan terpercaya. 

Berita Terkait

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset
Indibiz KTI Kolaborasi dengan Makassar Game Developer Hadirkan Global Game Jam Makassar 2026
KAI Logistik Optimalkan Kawasan Gudang Kalimas untuk Perkuat Rantai Logistik Terpadu
Hilirisasi Mineral dan Pengembangan Ekosistem Baterai, Pemerintah Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Dominasi Emas Terus Melonjak di Tengah Gejolak Ekonomi Global, Bittime Hadir dengan Staking APY Hingga 15%
Pemesanan Tiket Lebaran Terus Meningkat, 178.897 Tiket KA Reguler Keberangkatan Daop 1 Jakarta Telah Terjual
Krakatau Steel Raih Validasi Pasar Melalui Best Stock Awards 2026
KAI Services Hadirkan Pelayanan Terbaik di Stasiun Jatake

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:35

‎Antisipasi Penyebaran Virus Nipah, BIZAM Perketat Pengawasan

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:09

Puluhan Siswa di Loteng Keracunan Akibat Susu MBG Tak Layak Konsumsi

Senin, 2 Februari 2026 - 19:48

Abdi: Sumpah Ketua Pengadilan Agama Praya Saat Didemo Ciderai Wibawa Lembaga Peradilan

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:03

Tim KKN Unram Desa Mangkung Dorong Kemandirian Produksi Pupuk Organik

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:10

‎Komitmen Daerah Diganjar Apresiasi, Pemkab Loteng Raih UHC Madya 2026 dari BPJS Kesehatan

Senin, 26 Januari 2026 - 09:21

Wabup Nursiah Pastikan Layanan Ambulans Jenazah Gratis di RSUD Praya

Senin, 26 Januari 2026 - 07:43

‎Mayat Laki-Laki Ditemukan: Posisi Tengkurap, Pintu Kamar Kos Terkunci

Minggu, 25 Januari 2026 - 14:15

‎Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Orok Bayi di Bypass Sengkol

Berita Terbaru

Teknologi

Memahami Siklus Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Kamis, 5 Feb 2026 - 19:43