WA Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan, Apa Saja Syaratnya? - Koran Mandalika

WA Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan, Apa Saja Syaratnya?

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menghindari maraknya penipuan yang mengatasnamakan bisnis atau instansi tertentu. Maka penting bagi bisnis, perusahaan, hingga instansi pemerintahan yang ada di Indonesia untuk menggunakan WhatsApp Official Centang hijau.

Maraknya penipuan yang terjadi mengatasnamakan bisnis atau perusahaan yang beredar saat ini, baru-baru ini juga muncul penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintahan. Dengan tujuan menyebarkan informasi palsu kepada masyarakat atau untuk mengambil keuntungan pribadi. Karena itu, untuk menghindari hal ini mulai dari bisnis, perusahaan, hingga instansi pemerintahan yang ada di Indonesia perlu menggunakan WhatsApp Official Centang hijau.

Tanda centang hijau membuktikan bahwa akun WhatsApp telah diverifikasi sebagai akun resmi oleh Meta dengan lencana centang hijau di samping nama instansi yang didaftarkan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenyataannya, tidak semua instansi pemerintahan mengetahui hal ini serta prosedur untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, penting bagi instansi pemerintahan untuk memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Meta. Berikut syarat mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau untuk instansi pemerintahan:

Syarat WhatsApp Official Centang Hijau Untuk Instansi Pemerintahan

1. Bekerja Sama dengan BSP WhatsApp di Indonesia, Barantum

Untuk mendapatkan WhatsApp Official Centang Hijau, instansi pemerintahan perlu bekerja sama dengan Business Solution Provider (BSP) WhatsApp, Barantum. Barantum adalah BSP WhatsApp yang sudah berpengalaman pada platform WhatsApp. Barantum dapat membantu instansi pemerintahan mendapatkan semua fitur WhatsApp Business API, mulai dari lencana centang hijau, WhatsApp Blast resmi dan lainnya.

Baca Juga :  Nusantara Global Network Bermitra dengan Errante Broker untuk Tingkatkan Program Introducing Broker (IB)

2. Terdaftar sebagai Badan Resmi Pemerintahan

Syarat pertama, instansi pemerintahan harus terdaftar sebagai entitas resmi dan diakui oleh pemerintah pusat atau daerah. Ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan legitimasi akun.

3. Memiliki Surat Pernyataan Instansi Pemerintahan

Selanjutnya, instansi tersebut harus menyertakan Surat Pernyataan Instansi Pemerintahan dengan bertanda tangan dari pejabat tinggi pemerintah (kepala pemerintah atau perdana menteri).

4. Memiliki Website Resmi Pemerintahan

Website resmi diperlukan untuk memverifikasi keabsahan dan keberadaan instansi pemerintahan, serta untuk menyebarkan informasi secara transparan kepada publik.

Image

5. Memiliki ID Facebook Business Manager

Memiliki ID Facebook Business Manager (FBM) merupakan syarat penting karena digunakan sebagai tempat untuk mengelola berbagai aspek bisnis dan kampanye iklan di Facebook, serta memperkuat keamanan dan administrasi akun bisnis di WhatsApp. Anda bisa membuat FBM secara mandiri.

6. Dikenal Masyarakat atau Populer

WhatsApp melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa brand atau merek dari akun bisnis yang diajukan adalah autentik, dikenal di masyarakat, populer, dan memiliki reputasi baik. Hal ini ditunjukkan dengan bukti melampirkan tautan dari media yang meliput instansi terkait. Syarat ini penting untuk menjaga integritas platform WhatsApp serta kepercayaan pengguna terhadap informasi dan layanan yang disediakan.

Baca Juga :  LindungiHutan Gelar Open Forest #2 di Kawasan Ekosistem Mangrove Pantai Indah Kapuk

Manfaat WhatsApp Official Untuk Instansi Pemerintahan

Menggunakan WhatsApp Official Centang Hijau memberikan berbagai manfaat bagi instansi pemerintahan, antara lain:

1. Meningkatkan Kepercayaan Publik

Lencana terverifikasi pada akun WhatsApp bisnis yang dimiliki instansi pemerintahan nantinya atau centang hijau WA menunjukkan bahwa akun tersebut resmi dan dapat dipercaya. Dengan begitu dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap informasi yang disampaikan.

2. Memastikan Informasi yang Akurat dan Terverifikasi

Dengan adanya verifikasi, masyarakat dapat yakin bahwa informasi yang mereka terima berasal dari sumber yang benar dan resmi.

3. Meningkatkan Efisiensi Komunikasi

Instansi pemerintahan bisa menggunakan fitur WA Blast untuk menyebarkan informasi dengan cepat atau menggunakan Chatbot WA untuk menjawab semua pertanyaan dari masyarakat secara otomatis.

4. Mengurangi Risiko Penyalahgunaan Akun

Verifikasi akun resmi mengurangi risiko akun pemerintahan dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

5. Memperkuat Kredibilitas dan Reputasi Instansi

Kehadiran di WhatsApp dengan tanda centang hijau membantu memperkuat citra dan reputasi instansi pemerintahan di mata publik.

Memastikan bahwa informasi yang diterima masyarakat berasal dari sumber resmi adalah langkah krusial dalam menjaga kepercayaan dan transparansi. Dengan bekerja sama dengan BSP WhatsApp Barantum dan menggunakan WhatsApp Official Centang Hijau, instansi pemerintahan dapat memberikan jaminan bahwa informasi yang mereka sampaikan adalah akurat dan terpercaya. 

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Registrasi K3L untuk Alat Elektronik di Indonesia: Jangan Sampai Kena Denda!
Nusantara Global Network Berkolaborasi dengan Oroku Edge untuk Meluncurkan Program Introducing Broker (IB) dengan Manfaat Eksklusif
Sukses Dalam Membangun Website Toko Online : Panduan Lengkap dari Nextgen
Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?
Trump Tariffs: Bagaimana Kebijakan Ini Mengguncang Pasar Crypto?
KAI dan UI Jalin Kerja Sama dalam Pengembangan Sumber Daya Manusia
Jam Posting Instagram Terbaik di 2025: Bisa Viral dengan Strategi yang Tepat!
Bitwyre Meluncurkan Inovasi Produk sebagai Kripto SuperApp Berlisensi Pertama di Indonesia untuk Mencetak Sejarah Baru di 2025

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 23:27

Registrasi K3L untuk Alat Elektronik di Indonesia: Jangan Sampai Kena Denda!

Senin, 3 Februari 2025 - 20:52

Nusantara Global Network Berkolaborasi dengan Oroku Edge untuk Meluncurkan Program Introducing Broker (IB) dengan Manfaat Eksklusif

Senin, 3 Februari 2025 - 20:51

Sukses Dalam Membangun Website Toko Online : Panduan Lengkap dari Nextgen

Senin, 3 Februari 2025 - 18:59

Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?

Senin, 3 Februari 2025 - 18:00

Trump Tariffs: Bagaimana Kebijakan Ini Mengguncang Pasar Crypto?

Senin, 3 Februari 2025 - 15:30

Jam Posting Instagram Terbaik di 2025: Bisa Viral dengan Strategi yang Tepat!

Senin, 3 Februari 2025 - 15:00

Bitwyre Meluncurkan Inovasi Produk sebagai Kripto SuperApp Berlisensi Pertama di Indonesia untuk Mencetak Sejarah Baru di 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 14:31

VRITIMES Ekspansi ke Hong kong: Distribusi Siaran Pers Terjangkau Kini Tersedia

Berita Terbaru