Wakil Menteri UMKM Apresiasi Pemanfaatan Ruang Bagi UMKM di Stasiun Yogyakarta - Koran Mandalika

Wakil Menteri UMKM Apresiasi Pemanfaatan Ruang Bagi UMKM di Stasiun Yogyakarta

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pemanfaatan ruang dan titik-titik strategis di Stasiun Yogyakarta sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri UMKM Republik Indonesia, Helvi Moraza, dalam tinjauannya saat melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Yogyakarta, Kamis (5/2). Kunjungan ini bertujuan untuk melihat secara langsung implementasi Pasal 49 PP Nomor 7 Tahun 2021, yang mewajibkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta badan usaha swasta menyediakan paling sedikit 30 persen dari total luas area komersial di infrastruktur publik untuk kegiatan promosi dan pengembangan UMKM.

Dalam kunjungannya, Wamen UMKM RI, Helvi Moraza meninjau sejumlah ruang usaha UMKM yang berada di area stasiun, mulai dari tenant makanan dan minuman, produk kerajinan lokal, hingga produk khas daerah yang menjadi daya tarik bagi penumpang kereta api maupun masyarakat umum. Stasiun Yogyakarta sebagai salah satu simpul transportasi strategis nasional dan pintu gerbang Kota Yogyakarta dinilai memiliki potensi besar dalam memperluas akses pasar UMKM.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Daop 6 Yogyakarta yang telah mendukung pemberdayaan dan kemajuan UMKM di Kota Yogyakarta, yang tak hanya memberikan 30% dari ruang komersialnya tapi juga menempatkannya di titik-titik yang strategis dilalui para penumpang,” ujar Wamen UMKM RI, Helvi Moraza.

Feni Novida Saragih, Manager Humas Daop 6 mengatakan, “KAI Daop 6 yang telah secara konsisten menjalankan ketentuan regulasi dan memberikan ruang yang tak hanya memadai bagi pelaku UMKM tapi juga strategis. Langkah KAI ini juga sejalan dengan semangat pemerintah dalam mendorong UMKM naik kelas melalui akses lokasi strategis seperti area stasiun kereta api.”

KAI Daop 6 Yogyakarta akan terus berkomitmen untuk mengimplementasikan PP Nomor 7 Tahun 2021 dengan baik. Pemanfaatan ruang di stasiun untuk UMKM tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi pelaku usaha kecil.

Lebih lanjut, Feni mengatakan Secara administratif maupun implementatif, KAI telah membuktikan kepatuhannya terhadap regulasi tersebut. Pemanfaatan ruang bagi UMKM di Stasiun Yogyakarta dilakukan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kenyamanan serta keselamatan pengguna jasa kereta api.

Baca Juga :  Rekomendasi Makanan Pasca Sterilisasi Kucing

Para pelaku UMKM merupakan mitra strategis bagi KAI Daop 6 Yogyakarta dalam menciptakan ekosistem transportasi publik yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana mobilitas, tetapi juga sebagai ruang pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Feni menambahkan bahwa keberadaan UMKM di stasiun memberikan nilai tambah bagi pelanggan KAI, karena menghadirkan ragam produk lokal berkualitas yang dapat dinikmati selama perjalanan. Di sisi lain, diharapkan UMKM mendapatkan eksposur pasar yang lebih luas agar produknya semakin di kenal.

Melalui kolaborasi antara pemerintah dan KAI Daop 6, diharapkan pemberdayaan UMKM tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan. KAI Daop 6 Yogyakarta menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan ruang UMKM serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas demi mendukung pertumbuhan UMKM nasional.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Berita Terkait

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025
Dirut Jasa Marga: Fitur CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Selama Periode Mudik-Balik Lebaran 2026
Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR
Krakatau Steel Perkuat Sinergi Strategis: Mengakselerasi Hilirisasi, Menjaga Kedaulatan Baja Nasional
IFG Life Laksanakan Amanah Pembayaran Klaim Polis Eks-Jiwasraya, Perkuat Perlindungan Masa Depan
Monster Jam di Grand Galaxy Park Bekasi, Hadirkan Pengalaman Seru Penuh Aksi untuk Keluarga
Pelajaran Investasi dari Tokoh Besar di Dunia Keuangan
Easter Lebih Seru dengan Blossom Beyond di Hublife

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 06:59

Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan

Jumat, 10 April 2026 - 08:51

Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir

Kamis, 9 April 2026 - 19:02

IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”

Sabtu, 4 April 2026 - 14:37

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Kamis, 5 Maret 2026 - 18:28

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:33

‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:42

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:36

‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ

Berita Terbaru