Wujudkan Perjalanan Nyaman, Sehat, dan Berkelanjutan, KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Kembali Larangan Merokok - Koran Mandalika

Wujudkan Perjalanan Nyaman, Sehat, dan Berkelanjutan, KAI Daop 8 Surabaya Tegaskan Kembali Larangan Merokok

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya mewujudkan perjalanan yang nyaman, sehat, dan berkelanjutan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan komitmennya melalui penerapan larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api dan area stasiun.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kontribusi nyata KAI dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya poin ke-3 tentang Kehidupan Sehat dan Sejahtera, serta poin ke-11 mengenai Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan.

“KAI tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap aturan larangan merokok. Langkah tegas ini merupakan wujud perlindungan atas hak seluruh pelanggan untuk menikmati perjalanan yang bersih, sehat, dan nyaman,” tegas Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan intensitas perjalanan yang tinggi mencapai 52 perjalanan KA per hari kerja dan meningkat menjadi 58 perjalanan di akhir pekan serta cakupan operasional di 52 stasiun, penerapan larangan merokok menjadi hal yang krusial dalam menciptakan lingkungan transportasi publik yang bebas dari asap rokok.

Baca Juga :  BANJIR ORDERAN DI ERA DIGITAL : Cekat.AI & MOC Gelar Kopdar Offline Eksklusif STRATEGI JUALAN CERDAS BARENG AI ALA CEKAT AI X META

Image

Larangan merokok ini berlaku di seluruh rangkaian kereta api dan area stasiun, baik stasiun keberangkatan, pemberhentian antara, maupun tujuan akhir. Namun, bagi pelanggan yang ingin merokok, KAI Daop 8 telah menyediakan area khusus merokok yang ditandai secara jelas di sejumlah stasiun tertentu. Di luar area tersebut, aktivitas merokok dilarang keras.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pelanggan yang kedapatan merokok di luar area yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi tegas berupa penurunan di stasiun pemberhentian pertama, tanpa pengembalian bea tiket.

Selama periode Januari hingga Juli 2025, KAI Daop 8 mencatat sebelas kasus pelanggaran larangan merokok di atas kereta, dengan rincian sebagai berikut:

– Maret : 1 pelanggaran

– Mei : 3 pelanggaran

– Juni : 3 pelanggaran

– Juli : 4 Pelanggaran

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan yang menggunakan layanan KAI di wilayah Daop 8 Surabaya, termasuk keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi, Gubeng, Malang, hingga Surabaya Kota. Dengan volume penumpang yang tinggi dan latar belakang pelanggan yang beragam, menciptakan ruang publik yang bebas dari asap rokok merupakan bentuk tanggung jawab KAI sebagai penyedia transportasi modern dan terpercaya.

Baca Juga :  Dinamika Aksi Penyampaian Pendapat di Indonesia: Bagaimana Dampaknya bagi Industri Kripto?

Petugas KAI secara rutin melakukan pengawasan dan siap menindak setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Larangan ini berlaku setiap saat, baik sepanjang perjalanan maupun di seluruh area stasiun.

“KAI mengajak seluruh pelanggan untuk bersama-sama menciptakan perjalanan yang lebih sehat dengan mematuhi aturan ini. Ketaatan pelanggan adalah kunci utama dalam mewujudkan transportasi publik yang ramah, aman, dan berkelanjutan,” tutup Luqman Arif.

Mari bersama wujudkan transportasi publik yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengunjungi www.kai.id atau menghubungi Contact Center KAI di 121.

Berita Terkait

PTPN Group Perkuat Upaya Pencegahan Stunting melalui Program Rumah dan Jamban Sehat di Sergai
Bank Raya Dorong Mahasiswa dan UMKM Lebih Produktif lewat Pemanfaatan Bank Digital
Bittime Sambut Aturan Baru OJK untuk Influencer Kripto, Dorong Transparansi dan Perlindungan Investor
BRI Region 6 Salurkan 200 Paket Sembako Melalui Program CSR kepada Jemaat Gereja St. Paskalis
Indomaret Kembali Hadirkan Produk Bertema Pokémon di Indonesia
Susunan Baru Direksi PT Pelindo Sinergi Lokaseva untuk Dukung Transformasi dan Tata Kelola Perusahaan
BRI Region 6 Salurkan 300 Paket Sembako Melalui Program CSR untuk Jemaat GPIB EKLESIA
Tebar Kebahagiaan di Bulan Muharam, YBM BRI RO Jakarta 1 Ajak Anak Yatim Belajar dan Berwisata Edukatif di Jakarta Aquarium Safari

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:00

PTPN Group Perkuat Upaya Pencegahan Stunting melalui Program Rumah dan Jamban Sehat di Sergai

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00

Bank Raya Dorong Mahasiswa dan UMKM Lebih Produktif lewat Pemanfaatan Bank Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00

Bittime Sambut Aturan Baru OJK untuk Influencer Kripto, Dorong Transparansi dan Perlindungan Investor

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00

BRI Region 6 Salurkan 200 Paket Sembako Melalui Program CSR kepada Jemaat Gereja St. Paskalis

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00

Indomaret Kembali Hadirkan Produk Bertema Pokémon di Indonesia

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00

BRI Region 6 Salurkan 300 Paket Sembako Melalui Program CSR untuk Jemaat GPIB EKLESIA

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:00

Tebar Kebahagiaan di Bulan Muharam, YBM BRI RO Jakarta 1 Ajak Anak Yatim Belajar dan Berwisata Edukatif di Jakarta Aquarium Safari

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:00

Buat Pilihan Anda – Makanan Ringan Latvia dan Greek untuk Piala Dunia 2026

Berita Terbaru