1.607 PPPK di Lombok Tengah Terima SK, Gaji Pertama Cair Juli - Koran Mandalika

1.607 PPPK di Lombok Tengah Terima SK, Gaji Pertama Cair Juli

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Sebanyak 1.607 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Lombok Tengah menerima SK dari Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri.

Pathul menekankan seluruh PPPK harus betul-betul bertanggungjawab terhadap tugas dan fungsi sebagai pegawai dalam upaya peningkatan sumber daya manusia sehingga memenuhi target sesuai harapan masyarakat.

“Ini mereka sedang langsung buat rekening. Terima gaji Juli,” kata Pathul, Selasa (24/6).

Ketua Gerindra NTB itu menegaskan total gaji keseluruhan PPPK di Lombok Tengah, pemerintah menyiapkan Rp 250 miliar.

Lantas, bagaimana dengan para honorer. Apakah tidak akan ada pengangkatan PPPK lagi?

Pathul menjelaskan pemerintah pusat meminta agar daerah tidak lagi mengangkat PPPK.

Baca Juga :  Rumah Kader Ludes Terbakar, DPC PDI Perjuangan Lotim Gerak Cepat

“Kebutuhan (pegawai) sudah cukup ya,” ungkap Pathul.

Untuk calon PPPK tahap dua, kata Pathul, tetap berproses. Pelaksanaannya berproses secara administrasi.

Dia juga menegaskan apabila ada PPPK yang merangkap jabatan sebagai kepala dusun atau lingkungan maka harus melapas salah satu.

“Tidak boleh itu. Harus melepas salah satu,” tegas Pathul. (wan)

Berita Terkait

Pemkab Loteng Seleksi Calon Paskibraka, 3 Pencapaian Sempurna pada Tes Wawasan Kebangsaan
Jaga Stabilitas Harga, Babinsa Kodim 1620/Loteng Kawal Penyerapan Gabah Bulog
BIZAM Buka Posko Angkutan Udara, Pergerakan Pesawat Diproyeksikan Meningkat
‎Perkuat Solidaritas saat Ramadan, PKK Loteng Salurkan Sembako
PDAM Loteng Berlakukan Penghapusan Denda
Kades Ubung: Perdes jadi Acuan Pelaksanaan PTSL
BIZAM Salurkan Paket Pendidikan Melalui InJourney Airports Cerdaskan Bangsa
Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:00

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Group Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:00

Wujudkan Kemenangan Finansial di Hari Raya Idulfitri dengan Investasi Emas Digital

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:00

Bittime Hadirkan Pengalaman Eksklusif VIP Experience, #CryptoVIPJourney di Tengah Tren Positif Aset Kripto

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:00

Akselerasi Digitalisasi, BRI KC Otista Gelar Program “Racing BRImo” bagi Pegawai BKN

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:00

Perkuat Sinergi Strategis, BRI BO Otista Jalin Silaturahmi dengan Direktur Utama RS UKI yang Baru

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:00

Wujudkan Kepedulian di Bulan Suci, BRI KC Jakarta Otista Salurkan Bingkisan untuk Anak Yatim melalui Kelurahan Bidara Cina

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:00

BRI Life Berbagi Berkah “Takjil on The Road” di Bulan Ramadan 1447 Hijriah

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:14

Pelindo Multi Terminal Dukung Mudik Aman dan Selamat melalui Program Mudik Gratis BUMN 2026

Berita Terbaru