Koran Mandalika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah mencatat sebanyak tujuh kepala desa (Kades) masuk dalam daftar calon sementara (DCS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun, tujuh kades tersebut terancam dicoret dari daftar calon tetap (DCT) apabila pada masa penetapan DCT tidak memberikan surat pemberhentian dari jabatannya.
KPU memberikan batas waktu sampai 3 Oktober 2023 bagi para kades untuk menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lombok Tengah Adnan Mukhsin mengatakan batas waktu menyerahkan surat keputusan pemberhentian sebagai kades sampai 3 Oktober 2023 sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pedoman pencalonan.
“Apabila sampai tanggal tersebut surat pemberhentiannya tidak ada, maka kami akan coret,” kata Adnan, Selasa (12/9).
Adnan mengatakan seharusnya para kades sudah menyerahkan surat pemberhentiannya. Menurut dia, kemungkinan para kades dan perangkat desa saat ini sedang mengurus surat pengunduran dirinya yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Lombok Tengah Sazdi Wahyudi membenarkan ada tujuh kades yang Nyaleg.
“Tiga kades mencalonkan dirinya sebagai DPRD Provinsi. Di antaranya Kades Ubung, Ganti dan Mekarsari,” sebut Sazdi.
Empat kades lainnya mencalonkan diri sebagai DPRD kabupaten. Di antaranya Kades Ketara, Aik Berik, Mantang, dan Bilebante.
Terkait SK pemberhentian kades, dalam proses dan drafnya sudah diserahkan ke Bagian Hukum Setda Lombok Tengah.
“Kami berharap sebelum 3 Oktober semua sudah keluar SKnya,” kata Sazdi. (Did)