Jarak Antar Perjalanan KA Semakin Singkat: KAI Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian - Koran Mandalika

Jarak Antar Perjalanan KA Semakin Singkat: KAI Ingatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang Sesuai Undang-Undang Perkeretaapian

Rabu, 19 Februari 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, [19/2] – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus mengingatkan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, terutama dengan meningkatnya volume perjalanan kereta api di GAPEKA (Grafik Perjalanan Kereta) 2025. KAI menekankan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas di perlintasan sebidang sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalu lintas.

“Berdasarkan data yang dimiliki KAI, terdapat sebanyak 3.896 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Banyaknya jumlah perlintasan sebidang tersebut berpotensi meningkatkan gangguan perjalanan kereta api jika pengguna jalan kurang berhati-hati dan tidak patuh terhadap peraturan keselamatan,” kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba.

Pada Gapeka 2025, setiap harinya KAI Group mengoperasionalkan 2.244 perjalanan KA di Pulau Jawa. Jumlah tersebut merupakan total perjalanan dari KA jarak jauh, KRL Jabodetabek dan Solo – Jogja, KA Bandara, KA Barang dan KA dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan tingginya perjalanan KA tersebut membuat jarak antar perjalanan KA menjadi semakin singkat, seperti perjalanan KRL di Jakarta ketika peak hour setiap 5 menit sekali akan ada kereta api yang melintas, sedangkan untuk KA jarak jauh di Pulau Jawa yang lain, bisa melintas perjalanan KA setiap 15-30 menit sekali” terang Anne.

Baca Juga :  KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup Lubang di Tembok Pembatas Jalur KA Jatinegara – Klender

Dengan jarak antar KA yang semakin singkat, tentu meningkatkan risiko terjadinya gangguan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Untuk itu, KAI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan melewati perlintasan sebidang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Dalam Pasal 114 dikatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” terangnya.

Sanksi bagi pelanggar di perlintasan sebidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 296 di undang-undang yang sama. Pada pasal ini menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan yang melalui perlintasan sebidang antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-.

Baca Juga :  Dominasi Market, Tether akan Luncurkan Stablecoin Dirham di UEA

Selain itu, KAI juga terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai program, seperti melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat baik secara langsung maupun di sekolah-sekolah serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi. Seperti penutupan perlintasan sebidang yang sudah dilakukan di tahun 2024 sebanyak 309, dilanjutkan hingga Februari 2025, KAI telah melakukan normalisasi dan penutupan di 8 lokasi perlintasan yang tersebar di beberapa Daerah Operasi (Daop) dan Divisi Regional (Divre).

“KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu yang tersedia dengan selalu mengutamakan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang. Kewaspadaan dan kedisiplinan bersama dapat mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkas Anne.

Berita Terkait

Bittime Catatkan Lonjakan Swap USDT/IDR Hingga 57% Di Tengah Tekanan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS
Pelindo Terminal Petikemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
Tembaga Punya Peran Krusial, Ini 3 Sektor Paling Membutuhkan
Telkom AI Center Makassar dan GDGoC UNM Latih 20 Talenta Muda di Bidang Robotics dan IoT
Telkom AI Center Usung Human-in-the-Loop dalam Penguatan Talenta AI melalui Workshop METC
Harga Bitcoin Rebound, Tokocrypto Ingatkan Investor Tetap Disiplin Lewat DCA
Semarak Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kramat Berlomba Tampilkan Pakaian Nasional Terbaik
Prediksi Semakin Akurat, Tapi Keputusan Masih Sulit: Ini Sorotan Prof. Tuga Mauritsius dalam Pengukuhan Guru Besar di BINUS University

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:00

Bittime Catatkan Lonjakan Swap USDT/IDR Hingga 57% Di Tengah Tekanan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS

Rabu, 22 April 2026 - 18:00

Pelindo Terminal Petikemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global

Rabu, 22 April 2026 - 17:00

Tembaga Punya Peran Krusial, Ini 3 Sektor Paling Membutuhkan

Rabu, 22 April 2026 - 17:00

Telkom AI Center Makassar dan GDGoC UNM Latih 20 Talenta Muda di Bidang Robotics dan IoT

Rabu, 22 April 2026 - 16:00

Harga Bitcoin Rebound, Tokocrypto Ingatkan Investor Tetap Disiplin Lewat DCA

Rabu, 22 April 2026 - 16:00

Semarak Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kramat Berlomba Tampilkan Pakaian Nasional Terbaik

Rabu, 22 April 2026 - 16:00

Prediksi Semakin Akurat, Tapi Keputusan Masih Sulit: Ini Sorotan Prof. Tuga Mauritsius dalam Pengukuhan Guru Besar di BINUS University

Rabu, 22 April 2026 - 15:00

Blaize dan Datacomm Jalin Kolaborasi Teknologi untuk Eksplorasi Solusi AI Inference di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru