KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Divre IV Tanjungkarang Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sekitar Jalur Rel Kereta Api

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api untuk tidak membuang serta membakar sampah, khususnya di area sekitar jalur rel. Tindakan tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

Sampah yang menumpuk di sekitar rel, terutama sampah plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, berpotensi menghambat perjalanan kereta api, merusak fasilitas operasional, bahkan memicu banjir di jalur rel saat musim hujan. Selain itu, tumpukan sampah juga dapat mengganggu sistem drainase dan mempercepat kerusakan infrastruktur perkeretaapian.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat 22 titik tumpukan sampah yang bersifat krusial di sepanjang jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjungkarang. Titik-titik ini tersebar di berbagai lokasi yang mayoritas berada di area padat penduduk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona berbahaya yang harus steril dari aktivitas warga maupun penumpukan benda asing.

Baca Juga :  Prediksi Harga Emas Berpeluang Menguat ke US$4.233 Pekan Depan

“Kami mengingatkan warga bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan operasional dan bisa memicu kecelakaan,” ujar Zaki.

Zaki menjelaskan dalam UU No 23 tahun 2027 tentang perkeretaapian pasal 199, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,-.

Selain itu, di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah secara sembarangan atau tak sesuai tempat yang telah ditentukan. Setiap orang juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

“Pada Pasal 40 ayat (1), disebutkan pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” lanjutnya.

Baca Juga :  Liburan Sekolah Telah Tiba, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Beragam Pilihan Perjalanan Kereta Api Menuju Berbagai Destinasi Wisata Menarik

KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Upaya pembersihan berkala juga dilakukan oleh petugas di lapangan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan keamanan jalur kereta api. Jika masyarakat melihat adanya aktivitas pembuangan sampah di jalur rel atau hal mencurigakan lainnya, diimbau segera melaporkannya ke petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI di 121.

“Melalui langkah ini, KAI berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan mendukung kelancaran transportasi publik yang andal,”tutup Zaki.

Image

Berita Terkait

Arus Kas Usaha Belum Lancar, Pemilik Barang Mewah Punya Alternatif lewat Luxury Pawn
IPO Anthropic Soroti Peluang Investasi di Sektor AI, Bittime Perluas Akses ke Tokenisasi Saham Global
Pelindo Multi Terminal Hadirkan Edukasi Industri Pelabuhan di SMA Negeri 52 Jakarta
Kisah Sukses Suli Supian, Kembangkan Warung Nasi Padang dengan Dukungan KUR BRI
Potret Semangat UMKM Kuliner yang Tumbuh Bersama BRI
Dari Cerita Menjadi Inspirasi, Marina Beauty Journey 2026 Menjadi Ajang Perempuan Muda Tumbuh dan Bersinar Bersama
Harga Emas Tembus Resistance US$4.075, Dupoin Futures Pantau Pullback ke US$4.020
BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan Modal Kerja 23,3%, Permintaan Aset Produktif Tetap Aktif

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 16:02

Arus Kas Usaha Belum Lancar, Pemilik Barang Mewah Punya Alternatif lewat Luxury Pawn

Kamis, 5 November 2026 - 15:02

IPO Anthropic Soroti Peluang Investasi di Sektor AI, Bittime Perluas Akses ke Tokenisasi Saham Global

Kamis, 5 November 2026 - 15:02

Pelindo Multi Terminal Hadirkan Edukasi Industri Pelabuhan di SMA Negeri 52 Jakarta

Kamis, 5 November 2026 - 15:02

Kisah Sukses Suli Supian, Kembangkan Warung Nasi Padang dengan Dukungan KUR BRI

Kamis, 5 November 2026 - 12:02

Potret Semangat UMKM Kuliner yang Tumbuh Bersama BRI

Kamis, 5 November 2026 - 12:02

Harga Emas Tembus Resistance US$4.075, Dupoin Futures Pantau Pullback ke US$4.020

Kamis, 5 November 2026 - 11:02

BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan Modal Kerja 23,3%, Permintaan Aset Produktif Tetap Aktif

Kamis, 5 November 2026 - 11:02

Sambut Usia ke-43, BRI Finance Gandeng DLH DKI Jakarta Dorong Pengelolaan Sampah di Srengseng Sawah

Berita Terbaru

Potret Semangat UMKM Kuliner yang Tumbuh Bersama BRI

Teknologi

Potret Semangat UMKM Kuliner yang Tumbuh Bersama BRI

Kamis, 5 Nov 2026 - 12:02