Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi - Koran Mandalika

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Pelaku Usaha Siap Adaptasi

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 31 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21% untuk perdagangan domestik, dan 1% untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Ketentuan baru ini juga menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto menjadi setara dengan surat berharga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983.

Pemerintah menegaskan bahwa reformasi pajak ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan industri kripto di Indonesia, yang mencatat lonjakan nilai transaksi tiga kali lipat pada 2024 menjadi Rp650 triliun dan memiliki lebih dari 20 juta investor, melampaui jumlah investor pasar saham. Langkah ini diambil untuk menstandardisasi pasar, meningkatkan pendapatan negara, serta mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Skema Baru Lebih Progresif, Tapi Belum Sempurna

Menanggapi kebijakan ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasi atas terbitnya PMK 50/2025 yang menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital.

Baca Juga :  Miniso Tebesar se-JABODETA hadir di Mall Alam Sutera

“Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” ungkap Calvin.

Namun, ia menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham, dan sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian.

“Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” tambahnya.

Tantangan Implementasi dan Masa Transisi

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Calvin juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan ini. Tokocrypto, menurutnya, tengah melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian sistem transaksi serta pelaporan pajak agar implementasi berjalan optimal.

“Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna,” jelasnya.

Baca Juga :  BINUS INTERNATIONAL Perbarui Jurusan Ilmu Komunikasi di Era Digital Menjadi Creative Digital Communication

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap transaksi aset kripto di platform luar negeri demi menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri lokal.

Perbandingan Global

Kebijakan pajak kripto Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain. India tetap memberlakukan tarif tinggi sebesar 30% dan belum membuka peluang untuk ETF Bitcoin. Di AS, Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto untuk mendorong adopsi. Sementara itu, Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchange lokal hingga 2029, sebagai upaya memperkuat posisinya sebagai hub kripto di Asia Tenggara.

Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat posisi industri kripto nasional, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat global.

“Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia,” pungkas Calvin.

Berita Terkait

MIND ID Perkuat Keunggulan Kompetitif Industri, Melalui Ekosistem Industri EV Battery di Karawang
Saat Rupiah Melemah dan Biaya Hidup Naik, Banyak Orang Diam-Diam Memilih Cara Ini untuk Bertahan
Mengenal Ragdoll Cat dan Pemeliharaan Bulunya
School of Design BINUS #2 di Indonesia: Diakui Langsung oleh Industri
Risiko Investasi Saham yang Perlu Dipahami Investor Pemula
Bawa Pulang Penghargaan Regional, IndoPsyCare Perkuat Layanan Mental Nasional Lewat Peresmian Klinik Utama
Silaturahmi Strategis BRI Region 6 dan PT Askrindo Perkuat Sinergi Kerja Sama
Gencatan Senjata Amerika-Iran Berakhir 21-22 April, Volume Trading USDT/IDR Bittime Meroket 85%

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:00

MIND ID Perkuat Keunggulan Kompetitif Industri, Melalui Ekosistem Industri EV Battery di Karawang

Sabtu, 18 April 2026 - 09:00

Saat Rupiah Melemah dan Biaya Hidup Naik, Banyak Orang Diam-Diam Memilih Cara Ini untuk Bertahan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00

Mengenal Ragdoll Cat dan Pemeliharaan Bulunya

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00

School of Design BINUS #2 di Indonesia: Diakui Langsung oleh Industri

Jumat, 17 April 2026 - 22:00

Bawa Pulang Penghargaan Regional, IndoPsyCare Perkuat Layanan Mental Nasional Lewat Peresmian Klinik Utama

Jumat, 17 April 2026 - 18:00

Silaturahmi Strategis BRI Region 6 dan PT Askrindo Perkuat Sinergi Kerja Sama

Jumat, 17 April 2026 - 18:00

Gencatan Senjata Amerika-Iran Berakhir 21-22 April, Volume Trading USDT/IDR Bittime Meroket 85%

Jumat, 17 April 2026 - 17:00

PTPP Tegaskan Kesiapan Jalankan Arahan BP BUMN dan Danantara dalam Percepatan Restrukturisasi BUMN Karya

Berita Terbaru

Teknologi

Mengenal Ragdoll Cat dan Pemeliharaan Bulunya

Sabtu, 18 Apr 2026 - 08:00