OJK Mau Bikin SID untuk Kripto, Apa Dampaknya Buat Investor? - Koran Mandalika

OJK Mau Bikin SID untuk Kripto, Apa Dampaknya Buat Investor?

Kamis, 7 Agustus 2025 - 09:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 7 Agustus 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pengembangan kebijakan Single Investor Identification (SID) bagi konsumen aset kripto, langkah yang dinilai penting untuk membangun ekosistem investasi digital yang lebih transparan dan akuntabel.

SID nantinya akan berfungsi sebagai identitas tunggal bagi setiap investor di sektor aset digital, serupa dengan sistem yang telah diterapkan di pasar modal. Dengan penerapan SID, diharapkan proses verifikasi identitas pengguna menjadi lebih terstandar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi dan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa SID dirancang untuk memperkuat integritas data konsumen dan memperlancar proses pengawasan. Hal ini diungkapkan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Senin (4/8). “SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan,” jelas Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kebijakan SID akan memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC), sekaligus menjadi alat mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme (APU PPT) di industri aset kripto.

OJK sendiri masih mengevaluasi tiga opsi pengembangan SID: Pertama, dikembangkan langsung oleh OJK agar terjamin kepatuhannya terhadap peraturan, standar keamanan data, serta interoperabilitas lintas sektor. 

Baca Juga :  Kecintaan yang kuat terhadap komunikasi, membuat Ms. Gek Tri aktif terlibat dalam berbagai organisasi dan menjadi pemenang TOYIB 2024 Bali

Kedua, dikembangkan bersama ekosistem industri melalui kolaborasi antara pelaku usaha, asosiasi industri, dan SRO (Self-Regulatory Organization) aset kripto.Mengintegrasikan SID kripto dengan infrastruktur SID yang sudah ada di sektor keuangan lainnya. Ketiga opsi ini sedang dikaji secara menyeluruh melalui proses regulatory impact assessment, serta melibatkan dialog aktif dengan pemangku kepentingan industri.

Meningkatkan Kepercayaan Investor

Menanggapi rencana ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif OJK. Menurutnya, kebijakan SID merupakan fondasi penting dalam memperkuat kepercayaan jangka panjang terhadap ekosistem kripto nasional, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat secara lebih aman dan terstruktur.

“Kami menyambut positif inisiatif OJK terkait pengembangan SID untuk konsumen aset kripto. SID tidak hanya akan memperkuat perlindungan investor dan kredibilitas industri, tetapi juga menjadi peluang untuk menyederhanakan proses onboarding pengguna ke dalam ekosistem kripto,” ujar Calvin.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana. Sumber: Tokocrypto.

Calvin menekankan bahwa dibandingkan dengan investasi lain seperti pasar modal atau reksadana yang membutuhkan proses pembukaan rekening efek, dokumen tambahan, hingga waktu tunggu verifikasi yang cukup panjang, investasi kripto memiliki barrier to entry yang lebih rendah. Cukup dengan KTP dan koneksi internet, masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi dalam waktu singkat.

“Kami berharap kebijakan SID justru dapat memperkuat kemudahan ini, bukan sebaliknya. Sistem yang dibangun harus adaptif terhadap karakteristik industri digital, sehingga entry ke market tetap sederhana dan inklusif, khususnya bagi investor pemula,” tambahnya.

Baca Juga :  LOKREATIF 2024: Ajang Kreativitas Mahasiswa untuk Mewujudkan Inovasi Berkelanjutan di Era Teknologi Masa Depan

Kolaborasi Pengembangan Sistem

Ia juga menyarankan agar OJK mengedepankan opsi pengembangan berbasis kolaborasi dengan pelaku industri. Dengan begitu, proses implementasi akan lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Melalui pendekatan kolaboratif, kita bisa memastikan sistem SID yang dibangun tetap memprioritaskan perlindungan konsumen, tanpa menghambat akses masyarakat terhadap investasi aset digital.”

Di sisi lain, meski nilai transaksi kripto sempat menurun pada Juni 2025, tercatat sebesar Rp32,31 triliun atau turun 34,82% dibandingkan Mei 2025, Calvin optimistis bahwa penerapan sistem identitas yang baik dapat menjadi momentum pemulihan.

“Penurunan transaksi dapat diatasi dengan mendorong kepercayaan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Implementasi SID yang ramah pengguna bisa menjadi salah satu kunci untuk membalikkan tren tersebut.”

Apalagi, pertumbuhan jumlah investor tetap menunjukkan tren positif, yakni meningkat 5,18% secara bulanan dari 15,07 juta pada Mei menjadi 15,85 juta pada Juni 2025. Ini mencerminkan minat masyarakat yang masih tinggi terhadap aset kripto.

Per Juli 2025, OJK mencatat sudah ada 1.181 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang tepat guna dan ekosistem yang inklusif, industri aset digital Indonesia dipandang siap berkembang ke arah yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek
Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026
FLOQ Borong Tiga Penghargaan di Marketeers Editor’s Choice Award 2026
Spesifikasi Besi di Gambar Kosong di Pasaran, Apa yang Harus Dilakukan?
Raih Dua Penghargaan di The Iconomics Forum 2026, Jasa Marga Buktikan Keunggulan Layanan Pelanggan dan Tata Kelola Korporasi
Proyek Beda Jenis, Harus Ganti Kontraktor Juga?
7 Cara Mengevaluasi Performa Telepon Bisnis dengan Call Tracking
Perkuat Ekosistem Industri Kreatif, Game Application and Technology BINUS UNIVERSITY Kembali Gelar Jakarta Game Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:02

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:02

Kemendag dan Nestlé Indonesia Teken MoU Dorong Ekspor dari Hulu di TEI 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:02

FLOQ Borong Tiga Penghargaan di Marketeers Editor’s Choice Award 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:02

Raih Dua Penghargaan di The Iconomics Forum 2026, Jasa Marga Buktikan Keunggulan Layanan Pelanggan dan Tata Kelola Korporasi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:02

Proyek Beda Jenis, Harus Ganti Kontraktor Juga?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:02

7 Cara Mengevaluasi Performa Telepon Bisnis dengan Call Tracking

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:02

Perkuat Ekosistem Industri Kreatif, Game Application and Technology BINUS UNIVERSITY Kembali Gelar Jakarta Game Fest 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:02

Tokocrypto Raih Gold di Marketing Excellence Awards Indonesia 2026 untuk Campaign Ramadan

Berita Terbaru

Teknologi

Proyek Beda Jenis, Harus Ganti Kontraktor Juga?

Sabtu, 17 Okt 2026 - 11:02