Koran Mandalika, Mataram – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) NTB, Ahmad Masyhuri menyebut tidak ada larangan bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih untuk menjalankan usaha simpan pinjam.
Masyhuri mengatakan simpan pinjam memang sudah termasuk ke dalam tujuh bentuk usaha dari Kopdes Merah Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ndak, justru simpan pinjam itu salah satu bentuk usaha koperasi dari tujuh yang disampaikan,” kata Masyhuri, Kamis (7/8).
Dia menuturkan Kopdes Merah Putih ini jangan disamakan dengan koperasi sebelumnya.
“Jangan berkaca dengan yang dulu untuk Kopdes Merah Putih,” tuturnya.
Kopdes Merah Putih diharapkan akan mampu membawa perubahan sehingga mampu menepis citra buruk di masyarakat tentang koperasi.
“Kenapa idenya Kopdes Merah Putih ini ada simpan pinjam ? Supaya berubah, ndak ada lagi citra buruk itu lo, diharapkan ini ada dan tidak macet,” ujar Masyhuri.
Sehingga, setiap pemerintah akan memberikan pelatihan untuk tiap-tiap Kopdes Merah Putih terutama di NTB. Terlebih dalam hal pelatihan akuntan
“Memang dilatih, supaya profesional pengelolaannya,” jelas Masyhuri.
Dalam sistem kepengurusan Kopdes Merah Putih, kata Masyhuri, minimal ada lima yakni ketua, dua wakil ketua, sekertaris, dan bendahara.
“Lima jadinya. Ditambah nanti elemen pengawas, ketuanya kepala desa minimalnya dua anggota,” ungkapnya. (dik)












