KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi dan Dukung Kejari Surabaya dalam Penetapan Tersangka Penyalahgunaan Aset Negara di Pacarkeling - Koran Mandalika

KAI Daop 8 Surabaya Apresiasi dan Dukung Kejari Surabaya dalam Penetapan Tersangka Penyalahgunaan Aset Negara di Pacarkeling

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyalahgunaan aset negara di Jalan Pacarkeling No. 11, Surabaya.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Kejari Surabaya telah melakukan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset berupa sebidang tanah dan bangunan milik PT KAI dengan luas tanah 229 m² dan luas bangunan 85 m². Aset tersebut merupakan rumah dinas yang sah milik KAI, namun dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain dan digunakan untuk kegiatan usaha tanpa dasar hukum yang sah.

Upaya penyitaan kala itu merupakan bagian dari proses penyidikan dan penyelamatan aset negara yang dikelola PT KAI. Kini, setelah melalui serangkaian proses hukum, Kejari Surabaya resmi menetapkan ES sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset KAI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada Jumat (22/8), Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan ES sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jatim.

Perbuatan tersangka ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara cq. PT KAI sebesar Rp4.779.800.000 (empat miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Eksekutif Bitwise: ETF Bitcoin Spot Bisa Capai Arus Masuk Tertinggi Sepanjang Sejarah

Deputy Daop 8 Surabaya, Zuhril Alim, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya sekaligus menyatakan dukungan kepada Bapak Kajari Surabaya beserta jajaran atas perhatian, kerja sama, dan bantuan yang diberikan dalam upaya penyelamatan aset negara yang pengelolaannya dipercayakan kepada KAI. Sebagaimana disampaikan Bapak Kajari, aset berupa rumah dinas beserta tanah dan bangunan di Jalan Pacarkeling No. 11 telah melalui proses hukum hingga saat ini ditetapkan tersangka oleh tim Pidsus Kejari Surabaya. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna aset PT KAI untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga tata kelola aset negara dapat berjalan tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Zuhril.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara.

Baca Juga :  Indigo dan Pengusaha Kreatif Jaya Ajak Startup Belajar Cara Pitching yang Efektif

“Kejaksaan Negeri Surabaya telah menetapkan ES sebagai tersangka atas penyalahgunaan aset milik PT KAI yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Penetapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum dan penyelamatan aset negara,” tegas Kajari.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam agenda resmi Kejari Surabaya pada Rabu, 27 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya.

PT KAI Daop 8 Surabaya berharap langkah hukum ini dapat semakin memperkuat sinergi antara PT KAI dengan aparat penegak hukum dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.

KAI Daop 8 Surabaya juga menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan aparat hukum demi memastikan aset perusahaan yang merupakan bagian dari kekayaan negara tetap terlindungi dengan baik.

“KAI bersama aparat penegak hukum akan terus berupaya menyelamatkan aset negara yang saat ini masih dikuasai pihak lain dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan aset negara tetap terlindungi serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkas Zuhril.

Berita Terkait

Perkuat Sektor E-KYC, Api.co.id Rilis API Dukcapil Check dan NPWP Check
Dukung Pertamina Patra Niaga, Elnusa Petrofin Percepat Distribusi Energi Pascabencana Gempa Nusa Tenggara Timur
AI Ubah Lanskap Pemasaran Digital Indonesia, Tigo AI Tawarkan Model Terintegrasi untuk Brand hingga UMKM
Bantaran Sungai Gajahwong Jadi Panggung Cita-Cita: LP-190 Gelar WOW-DAY 2 dan Dorong Potensi Impactful Tourism di Ledhok Timoho
Tigo Resmi Meluncurkan Layanan “100 Episode Short Drama dalam 1 Hari”, Produksi AI Short Drama Memasuki Era Skala Besar
Participatory AI Advertising Dorong Model Baru Ekonomi Periklanan: Dari Membeli Traffic Menuju Memberikan Reward atas Kreasi
Bitcoin Tertekan di US$63.000, FLOQ Ungkap Peluang Rebound hingga Akhir 2026
Dupoin Futures Gandeng WeWork Dorong Pekerja Swasta Kenali Peluang Side Income Melalui Futures Trading

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:02

Perkuat Sektor E-KYC, Api.co.id Rilis API Dukcapil Check dan NPWP Check

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:02

Dukung Pertamina Patra Niaga, Elnusa Petrofin Percepat Distribusi Energi Pascabencana Gempa Nusa Tenggara Timur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:02

AI Ubah Lanskap Pemasaran Digital Indonesia, Tigo AI Tawarkan Model Terintegrasi untuk Brand hingga UMKM

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:02

Tigo Resmi Meluncurkan Layanan “100 Episode Short Drama dalam 1 Hari”, Produksi AI Short Drama Memasuki Era Skala Besar

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:02

Participatory AI Advertising Dorong Model Baru Ekonomi Periklanan: Dari Membeli Traffic Menuju Memberikan Reward atas Kreasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:02

Bitcoin Tertekan di US$63.000, FLOQ Ungkap Peluang Rebound hingga Akhir 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:02

Dupoin Futures Gandeng WeWork Dorong Pekerja Swasta Kenali Peluang Side Income Melalui Futures Trading

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:02

Merajut Ulang Keadilan Sosial: IHDC Lanjutkan Seri Diskusi Publik “Ideologi Kesehatan Indonesia” Bersama Prof. Nila Moeloek dan Pakar Lintas Sektor

Berita Terbaru