Pemilik Lahan Minta BPN Tindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Sertifikat di Mandalika - Koran Mandalika

Pemilik Lahan Minta BPN Tindaklanjuti Permohonan Pendaftaran Sertifikat di Mandalika

Senin, 29 September 2025 - 13:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kuasa Hukum dari Mamiq Kalsum, yakni Lalu Abdul Majid yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Mandalika atau sekitar Bukit Seger, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah menindaklanjuti pendaftaran sertifikat yang telah diajukan pada 2018.

Abdul Majid juga meminta BPN setempat menghentikan pihak pendaftar sertifikat lainnya yang mengaku menguasai lahan yang sama.

“Kalau (pihak lainnya) memohon tahun 2024 sedangkan permohonan kami tahun 2018. Jadi, ada selisih waktu enam tahun dari permohonan (pihak lain),” kata Abdul Majid, Senin (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya memastikan dasar permohonan kliennya di-cover putusan-putusan yang sudah berkuatan hukum tetap.

“Jadi, proses untuk mendapatkan hak ini perjalanan panjang. Jadi, hampir 30 tahun lamanya,” ujar Abdul Majid.

“Luas lahan yang dimaksud seluas 6 hektare setengah. Ini yang kita ajukan. Jadi, kita mengajukannya sekali lagi itu berdasarkan putusan yang sudah berkuatan hukum tetap. Ada putusan pidana, putusan tata usaha negara,” kata Abdul Majid menambahkan.

Dengan putusan pengadilan tata usaha negara itu, selanjutnya ditindaklanjuti oleh BPN dengan mengeluarkan SK.

Baca Juga :  Semen Mulai Didistribusikan, Perindag NTB Minta Harga Pengecer Tak Naik

“Obyek yang 6,5 hektare ini dari 1.853 meter persegi HGB LTDC pada waktu itu,” jelas Abdul Majid.

“Ketika dalam proses kita pengajuan, kata Abdul Majid, tiba-tiba masuk permohonan oleh pihak lain.

Atas dasar itu, pihaknya mendorong kantor pertahanan segera menyelesaikan persoalan ini.

“Permohonan kami, hentikan sekarang juga permohonan pendaftar (pihak lain) dan memproses permohonan kami,” tegas Abdul Majid.

Lantas, bagaimana dengan ITDC, Abdul Majid menegaskan tidak ada persoalan dengan ITDC.

“ITDC tidak ada kaitannya. Memang kalau ITDC sudah clear. Clean and clear. Tidak ada hubungan karena ITDC sudah menggunakan haknya itu dua kali. Pertama di pidana, kita memenangkan perkaranya. Kemudian di perdata, jadi pernah ada gugatan. Putusan perdata itu berbicara tentang status. Jadi status tanah ini adalah milik Mamiq Kalsum,” beber Abdul Majid.

Persoalan sekarang ini, tegas Abdul Majid, soal administrasi saja. Artinya, dengan permohonan (pihak lain) ini mengganggu permohonan kami,” tutur Abdul Majid.

Menurut Abdul Majid, Ketua BPN Lombok Tengah meminta hari ini supaya pihaknya memasukkan surat terkait dengan blokir.

“Kami memasukkan blokir untuk pengguna (pihak lain) supaya bisa dikeluarkan dari sistem,” ucap Abdul Majid.

Baca Juga :  ‎Direktur RS Mutiara Sukma: Pelaku Pembakaran Mayat di Sekotong Tak Dapat Disimpulkan Gangguan Jiwa

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Winardi membenarkan terkait adanya permohonan dari pihak Mamiq Kalsum.

Winardi menjelaskan, Ahli waris pemohon, Miq Kalsum mempertanyakan adanya permohonan lagi dari pihak lain yakni Lalu Amanah yang telah dimohonkan sebelumnya.

Ia mengatakan, Pihaknya menerima penyampaian dan juga telah memberiman penjelasan terhadap penyampaian masa aksi tersebut.

“Bahwa terhadap permohonan ini belum ada yang bisa ditindak lanjuti karena obyek tanah belum clear masih tercatat atas nama HPL 1 Pemprov NTB,” ungkapnya.

Hal tersebut disebut menjadi kendala BPN Lombok Tengah untuk menindak lanjuti permohonan tersebut dikarenakan adanya HPL Provinsi yang yang sudah asa surat pelepasan yang ditandatangani M. Amin yang menjabat Wakil Gubernur saat itu.

Terhadap surat pelepasan tersebut pihak BPN perlu mendapatkan konfirmasi oleh Pemerintah Provinsi NTB apakah surat pelepasan tersebut sah atau tidak.

“Kami melakukan konfirmasi bukan hanya sekali itu yang sedang kita mohonkan, bersurat ke pemporv mempertanyaka keabsahan surat pelepasan oleh Wagup M. Amin waktu itu,” Ucapnya. (wan)

 

Berita Terkait

Cegah Risiko Korupsi, Pokir yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan
Lewat Program CERAH, NTB Perluas Akses Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
Ironi di Jalur Rinjani, Fasilitas untuk Pendaki Malah Raib
Pariwisata Ramah Muslim, NTB Konsisten di Tiga Besar Nasional
Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:10

Drama Kemenangan Tipis hingga Dominasi Tim Raksasa di Mandalika Festival of Speed

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:21

MGPA Dorong Potensi Pembalap Lokal NTB Kuasai Sirkuit Kebanggaan pada Ajang MFOS

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:00

MFOS Round 4 × Kejurnas ITCR 2026: Persaingan Memanas, Dua Race Jadi Penentu Akhir Pekan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:57

Kasus DBD Loteng Belum Naik, Dinkes Tekankan Pencegahan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:01

Tuan Guru Bagu Tutup Usia, Nasihatnya Jadi Pegangan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:41

Kades Kateng Penuhi Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Berlanjut

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:41

Job Fair Masmirah Lombok Tengah 2026 Hadirkan 57 Perusahaan dan 1.282 Lowongan Kerja

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:14

Pemkab Loteng Adakan Cek TBC Gratis, Kadinkes: Cek Kesehatan Sebelum Sakit

Berita Terbaru

Teknologi

Kafe, Klinik, dan Showroom Butuh Ruang yang Tidak Sama

Senin, 19 Okt 2026 - 15:02