Hari Statistik Nasional 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Sabet Piagam Penghargaan dari BPS - Koran Mandalika

Hari Statistik Nasional 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Sabet Piagam Penghargaan dari BPS

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang menorehkan prestasi dengan menerima piagam penghargaan dalam rangka peringatan Hari Statistik Nasional (HSN) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BPS Provinsi Lampung.

Mengusung tema “Statistik Berdampak untuk Indonesia Maju”, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Divre IV Tanjungkarang dalam menyediakan data yang lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada instansi terkait.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas penghargaan yang diterima.

“Kami berterima kasih atas penghargaan ini. Data merupakan fondasi penting dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan, khususnya di bidang transportasi. KAI Divre IV Tanjungkarang berkomitmen untuk terus menghadirkan data yang akurat, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung kemajuan transportasi di Indonesia,” ujar Zaki.

Zaki melanjutkan, dengan adanya penghargaan ini, KAI Divre IV Tanjungkarang semakin termotivasi untuk menjaga kualitas pengelolaan data serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya dalam mendukung program pemerintah di sektor transportasi.

“KAI percaya bahwa ketersediaan data yang valid tidak hanya penting bagi internal perusahaan, tetapi juga menjadi penopang utama dalam pengambilan keputusan strategis pemerintah, pengembangan layanan transportasi publik, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat,”tutup Zaki.

Baca Juga :  IELC 2025 Kukuhkan Experiential Tourism sebagai Arah Baru Wisata yang Berdampak pada Peningkatan Kapasitas SDM Bangsa

BPS Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan penyerahan penghargaan kepada instansi/OPD, media, dan perusahaan yang telah berkontribusi dalam mendukung kegiatan statistik di Provinsi Lampung. Acara ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja sama dan dukungan yang telah diberikan dalam penyediaan data serta peningkatan literasi statistik di Provinsi Lampung.

Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Berita Terkait

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Perkuat Infrastruktur dan Siagakan Petugas Ekstra
Optimalkan Nilai Kendaraan, BRI Finance Hadirkan Solusi Dana Tunai Cepat dan Aman
5 Pemimpin Global Pengiriman Internasional dan Rahasia Kesuksesan Mereka
Jaga Keberkahan Ramadan, KAI Divre I Sumut Larang Vandalisme dan Ajak Masyarakat Hindari Ngabuburit di Jalur KA
Kunjungan Kapal Pesiar Meningkat, Pelindo Multi Terminal Dorong Pariwisata dan Ekonomi Daerah
Jangan Nekat Ngabuburit di Rel! KAI Daop 9 Jember Intensifkan Patroli Udara dan Penertiban Jalur
Investasi 4M: Selebgram Vian Armando Gabung Checkervisor, Langkah Baru Memberantas Barang Palsu
Kolaborasi Berlanjut: BINUS @Bandung Gandeng Leave a Nest Malaysia Perkuat Ekosistem Inovasi dan Startup Mahasiswa

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:42

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:36

‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:24

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif

Senin, 19 Januari 2026 - 19:04

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:09

Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35

Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Kamis, 8 Januari 2026 - 18:29

Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:41

Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Berita Terbaru