Revisi UU P2SK Diharapkan Jadi Fondasi Penguatan Ekosistem Kripto Nasional - Koran Mandalika

Revisi UU P2SK Diharapkan Jadi Fondasi Penguatan Ekosistem Kripto Nasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 03:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tengah menjadi fokus utama antara regulator dan pelaku industri keuangan digital di Indonesia. Meski materi pembahasannya masih bersifat terbatas dan belum dapat dipublikasikan, sejumlah kalangan menilai langkah ini strategis untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional, termasuk sektor aset kripto yang kian berkembang pesat.

Dalam draf yang tengah ditelaah, revisi UU P2SK disebut akan memperkuat landasan hukum bagi pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital. Beberapa arah pembahasannya mencakup aspek perlindungan konsumen, pengawasan transaksi aset kripto, penguatan izin operasional lembaga jasa keuangan digital, serta koordinasi lintas lembaga antara otoritas moneter dan otoritas pengawas sektor keuangan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi regulasi yang lebih terintegrasi di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai pelaku industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai pembaruan regulasi di sektor keuangan ini sangat penting untuk memastikan pertumbuhan industri aset digital di Indonesia berjalan secara baik dan berkelanjutan dengan dukungan kepercayaan publik yang kuat. Menurutnya, kepastian hukum yang jelas akan membantu menjaga stabilitas pasar sekaligus menciptakan ekosistem yang sehat bagi inovasi teknologi finansial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyambut baik inisiatif pemerintah dan regulator yang tengah menelaah revisi UU P2SK. Harapan kami, kerangka hukum yang sedang dibangun dapat menjadi dasar yang adaptif terhadap inovasi. Dengan kerangka hukum yang terarah, pelaku industri dapat beroperasi lebih optimal dan bertanggung jawab, sementara masyarakat juga terlindungi dari potensi risiko yang ada dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Calvin.

Baca Juga :  LRT Jabodebek Pastikan Petugas Prima Lewat Pemeriksaan NAPZA untuk Layanan Aman

Kontribusi Industri Kripto

Calvin menambahkan, industri aset kripto telah terbukti memiliki kontribusi ekonomi yang nyata. Berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), aktivitas perdagangan aset kripto secara legal telah menyumbang Rp 70,04 triliun atau 0,32 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional pada 2024. Angka ini melonjak signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 0,05 persen.

Dari sisi ketenagakerjaan, industri kripto juga menciptakan 333.000 lapangan kerja, setara dengan 0,23 persen dari total angkatan kerja nasional pada 2024, meningkat tajam dibandingkan kontribusi tahun sebelumnya yang baru mencapai 0,04 persen.

“Data tersebut menunjukkan bahwa industri kripto bukan lagi fenomena sementara, melainkan bagian dari ekonomi digital Indonesia yang nyata kontribusinya. Oleh karena itu, regulasi yang kuat dan adaptif menjadi kunci agar pertumbuhan ini bisa dikelola dengan baik, aman, dan berorientasi pada perlindungan konsumen,” tambahnya.

Proses Dialog Terbuka

Lebih lanjut, Calvin menekankan pentingnya proses dialog yang terbuka antara regulator dan pelaku industri, agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan di lapangan.

Baca Juga :  Fumida Perkenalkan Layanan Jasa Anti Rayap dengan Garansi Hingga 5 Tahun

“Kami memahami bahwa diskusi mengenai revisi undang-undang ini masih bersifat terbatas dan tertutup. Namun, kami berharap semangatnya tetap inklusif, agar semua pihak memiliki kesempatan untuk memberikan pandangan yang konstruktif demi kemajuan ekosistem keuangan digital Indonesia,” jelasnya.

Calvin juga menyoroti bahwa dengan penguatan aturan di revisi UU P2SK, Indonesia berpotensi mempercepat transisi menuju keuangan digital yang lebih inklusif, transparan, dan terukur, termasuk mungkin dalam aspek tokenisasi aset, pengelolaan dana berbasis blockchain, serta inovasi stablecoin dan mengatur bentuk investasi dan produk turunan berbasis aset kripto yang dapat dilegalkan.

“Kami siap menjadi mitra strategis regulator dan legislator dalam memastikan regulasi baru dapat diimplementasikan dengan baik, menjaga integritas pasar, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong inovasi yang bertanggung jawab,” tutupnya.

Tentang Tokocrypto

Tokocrypto adalah pedagang aset kripto No.1 di Indonesia yang berdiri sejak 2018 dan terdaftar di OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta menjadi anggota Bursa dan Kliring Kripto. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto menawarkan layanan investasi kripto yang aman, transparan, dan mudah digunakan. Platform ini mencatat rata-rata nilai transaksi harian sebesar US$30 juta, menyediakan lebih dari 400 token/koin dan 600 pasangan perdagangan, serta telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia. Informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Usai Hadiri Toba Caldera Culture Festival, Menteri Ekonomi Kreatif Nikmati Pengalaman Danau Toba di Marianna Resort Samosir
Semakin Pede dengan GCG, PAM JAYA Raih Predikat “Sangat Baik”
LBFest 2026 Dorong Brand Lokal Karya Entrepreneur Muda BINUS ‘Naik Kelas’
Minat Kendaraan Listrik Menguat, Pembiayaan EV BRI Finance Tumbuh 13,8 Kali
BRI BO Jatinegara Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Semangat Kebangsaan
BRI Region 6 Gelar Upacara Kesaktian Pancasila, Perkuat Semangat Kebangsaan Insan BRI
BRIDS Salurkan Bantuan untuk Dukung Pemulihan Pascagempa di Nusa Tenggara Timur
Waskita Beton Precast Kembali Tanam 228 Pohon pada September 2026, Lanjutkan Komitmen Pehijauan Bersama Pelanggan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:02

Gangguan Distribusi BBM di Bali Menyoroti Pentingnya Ketahanan Operasional Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:02

Perkuat Jangkauan Eksportir di Pasar Global, VRITIMES Berpartisipasi di Trade Expo Indonesia 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:02

Karyawan Berau Coal Ikuti ITB Ultra Marathon, Dorong Gaya Hidup Sehat

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:02

Dari BINUS @Bekasi ke Australia, Fidel Temukan Kemandirian Lewat Study Abroad

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:02

Media Info Grup Indonesia menyatakan Kesiapan Melayani Kebutuhan Media Intelligence di Pasar Indonesia Melalui Acara Grand Launch

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:02

Thai-Swiss ERP Catat Rekor Lebih dari 400.000 Transaksi di Jaringan Hedera, Targetkan Asia Tenggara Jadi Pusat Inovasi Industri Global

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:02

Kartu Pokemon dan Kripto Punya Kesamaan? COO FLOQ Ungkap Faktanya di ICP 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:02

Barantum Hadirkan Webinar untuk Bahas Strategi Bisnis Pasca 1 Oktober

Berita Terbaru