Koran Mandalika, Lombok Tengah- Seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menuai sorotan usai salah seorang peserta yakni Lalu Darmawan, menggugat Tim Seleksi (Timsel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.
Darmawan mengatakan gugatan tersebut ia layangkan lantaran Timsel dinilai tidak teliti dalam menjalankan proses seleksi.
“Nggih, terkait ketidakcermatan dan ketelitian Timsel dalam melaksanakan proses seleksi. Lebih dari belasan posita atau dalil gugatan yang tiang ajukan ke PTUN Mataram,” kata Darmawan saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, ketidakcermatan yang dimaksud ialah adanya peserta yang lulus namun masih tercatat sebagai anggota partai politik (parpol).
Padahal, kata Darmawan, syarat untuk menjadi anggota KI haruslah menghentikan keterlibatannya sebagai anggota maupun pengurus parpol.
“Ada indikasi, terdapat peserta yang lulus tercatat sebagai anggota parpol. Pada syarat menjadi anggota KI, mengundurkan diri sebagai anggota atau pengurus parpol 5 tahun terakhir,” jelasnya.
Ia melanjutkan, prinsip dalam melaksanakan seleksi calon anggota KI adalah jujur, terbuka dan objektif. Akan tetapi, dia menilai prinsip pelaksanaan seleksi oleh Timsel KI NTB ada pengabaian.
“Contoh, ujian wawancara kok tertutup. Coba lihat mekanisme wawancara yang dilakukan oleh Timsel KI, KPU, Bawaslu dan calon penyelenggara negara yang lainnya di tingkat pusat. Hal itu mutatis mutandis pada seleksi penyelenggara negara yang bersifat mandiri di tingkat daerah, sebagaimana yang dimaksud dengan prinsip jujur, terbuka dan objektif,” lanjutnya.
Darmawan menuturkan ia sudah mengajukan keberatan ke Timsel. Pihak Timsel-pun sudah memberikan jawaban atas keberatan tersebut.
“Namun saya tetap pada sikap awal yaitu menolak dan menggugat,” tuturnya.
Kini, Darmawan menyerahkan segala prosesnya ke pengadilan dan akan dilakukan sidang perdana pada Kamis 20 November 2025, nanti.
“Insyaallah, kamis 20 November 2025 sidang awal. Mengingat sampun tiang ajukan gugatan, artinya tiang serahkan kepada Majelis Hakim memutuskan, seperti apa nanti putusan nya,” tegas Darmawan. (dik)












