Zero Tolerance Pelecehan Seksual, LRT Jabodebek Tegaskan Proses Hukum dan Blokir Akses Pelaku - Koran Mandalika

Zero Tolerance Pelecehan Seksual, LRT Jabodebek Tegaskan Proses Hukum dan Blokir Akses Pelaku

Senin, 23 Februari 2026 - 20:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAI menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap kekerasan dan pelecehan seksual di LRT Jabodebek, dengan sistem pengamanan dan penindakan tegas.

Sebagai bagian dari komitmen menghadirkan transportasi publik yang aman dan nyaman, KAI menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di seluruh area operasional LRT Jabodebek, baik di kereta maupun di stasiun. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan pelecehan seksual yang digelar di Stasiun Dukuh Atas.

Manager of Public Relation LRT Jabodebek, Radhitya Mardika, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan pengguna yang dilakukan secara berkelanjutan. Adapun pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai mekanisme penindakan tegas.

“Transportasi publik adalah ruang bersama yang harus aman bagi siapa pun. KAI dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan LRT Jabodebek. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dikatakannya, sebagai upaya preventif dan responsif, KAI memperkuat sistem pengamanan LRT Jabodebek melalui :

-Patroli dan pengawasan dari petugas keamanan dan petugas layanan di setiap perjalanan;

-Pengawasan melalui CCTV di area stasiun dan rangkaian kereta;

-Kereta khusus wanita yang berada di bagian belakang rangkaian sebagai opsi tambahan perlindungan pada hari kerja (weekday);

-Laporan langsung kepada petugas, Contact Center KAI 121, serta media sosial resmi;

-Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dan akan melakukan memberikan pendampingan hukum terhadap korban;

-KAI menerapkan sanksi layanan berupa pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) serta pemblokiran akses menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) setelah melalui mekanisme pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.

Diterangkannya, KAI memastikan bahwa setiap korban atau pelapor akan mendapatkan penanganan dengan menjaga kerahasiaan identitas serta pendampingan awal oleh petugas LRT Jabodebek di lokasi. Petugas yang berdinas telah mendapatkan arahan untuk merespons laporan secara cepat guna meminimalkan dampak psikologis dan memastikan situasi tetap terkendali.

Baca Juga :  Ekspor Harusnya Tidak Serumit Ini, Dua Anak Muda Indonesia Coba Sederhanakan Prosesnya

“Keamanan bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga soal rasa aman pada pelanggan. Kami ingin memastikan pengguna LRT Jabodebek tidak ragu melapor dan yakin bahwa laporan mereka ditangani secara serius,” tambahnya.

Ruang Aman Adalah Tanggung Jawab Bersama

Melalui kampanye langsung kepada pengguna LRT Jabodebek di stasiun Dukuh Atas, KAI mengajak masyarakat untuk turut aktif menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Edukasi dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya membangun budaya anti kekerasan di transportasi publik.

KAI menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam bentuk apa pun. Penguatan pengawasan, penindakan tegas, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi dalam menjaga transportasi publik tetap aman, inklusif, dan nyaman bagi seluruh pengguna.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Berita Terkait

Menjembatani Kemewahan Eropa dan Real Estat Asia Tenggara: Jasmine Chau Memimpin Grand Finale di IFFINA+ 2026
Membentuk Masa Depan Hospitality: Wawasan dari THINC Indonesia 2026 dan Potensi Destinasi Leisure Baru yang Belum Tergali
55 Tahun Bersama Dunia Otomotif Indonesia, Pylox Hadirkan Generasi Baru Lewat Pylox Premium
Bathymetry Survey dengan ROV: Cara Memetakan Dasar Perairan Secara Akurat
KAI Daop 2 Bandung Dorong Masyarakat Gunakan Kereta Api untuk Mobilitas
Menabung buat Self Reward, Boleh Kah? Ini Cara Menyiapkannya Tanpa Mengganggu Keuangan
Menkeu Baru Dilantik, Bagaimana Arah Kebijakan Kripto di Indonesia?
Permintaan Kendaraan Terjangkau Menguat, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Mobil Bekas

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:00

Usai Insiden di Loteng, SPPG dan Mitra Diminta Perhatikan Aturan

Selasa, 15 September 2026 - 13:02

MBG Bikin Geger, SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu kena “Kartu Merah”

Senin, 14 September 2026 - 19:41

Sejak Januari hingga September 2026 Tercatat 3.517 Kasus GHPR di NTB, 4 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 18:13

DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 September 2026 - 12:12

NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri: Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi

Kamis, 10 September 2026 - 21:35

TNGR Sampaikan Situasi Gunung Rinjani Masih Aman, Jangan Termakan Isu Tak Jelas

Kamis, 10 September 2026 - 11:46

Dari Pembiayaan hingga Remitansi, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Perkuat Layanan PMI

Rabu, 9 September 2026 - 08:51

Rp9 Miliar Masih Nyangkut, 15 OPD Pemprov NTB “Ditegur” BPK

Berita Terbaru