UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah? - Koran Mandalika

UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 12 Juni 2026 — Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan industri aset kripto di Indonesia. Aturan baru tersebut memuat sejumlah pokok perubahan, termasuk penguatan pengaturan aset keuangan digital dan aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, mengatakan OJK telah terlibat dalam berbagai pembahasan substansi terkait revisi UU P2SK bersama pemerintah.

“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi kepada wartawan usai agenda CFX Crypto Conference 2026 di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adi menegaskan, setelah aturan tersebut resmi berlaku, OJK akan berperan sebagai pengawal implementasi regulasi. Peran tersebut mencakup aspek pengaturan, pengawasan, perlindungan konsumen, hingga penegakan hukum di sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

Dari sisi industri, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK. Menurutnya, penguatan payung hukum di tingkat undang-undang dapat menjadi fondasi penting untuk mendorong pertumbuhan industri kripto nasional yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Baca Juga :  KVB Indonesia: Platform Trading Teregulasi dan Terpercaya

“Kami menyambut positif pengesahan revisi UU P2SK ini sebagai langkah penting dalam memperkuat tata kelola industri aset kripto di Indonesia. Saat ini, kami juga menunggu dan menantikan draft final didistribusikan kepada pelaku industri agar dapat melihat lebih rinci perubahan apa saja yang akan berdampak pada ekosistem,” ujar Calvin.

Arah Implementasi Aturan

Calvin menambahkan, pelaku industri perlu memperoleh kejelasan teknis mengenai arah implementasi aturan baru tersebut. Hal ini penting agar proses transisi regulasi dapat berjalan efektif, tidak menimbulkan ketidakpastian baru, dan tetap mendukung inovasi di sektor aset digital.

Tokocrypto siap bersinergi dengan regulator dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi baru ini dapat diimplementasikan dengan baik. Kami percaya, regulasi yang kuat, jelas, dan adaptif akan menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mempercepat pertumbuhan industri kripto Indonesia,” kata Calvin.

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis, 4 Juni 2026.

Baca Juga :  Perkuat Talenta dan Transformasi Digital, BRI‑MI Raih Empat Penghargaan HCREA 2025

Penguatan Industri Kripto

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Materi muatan dalam revisi UU P2SK mencakup sejumlah sektor strategis, antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, perluasan kewenangan OJK, serta penyempurnaan tugas dan tata kelola Bank Indonesia. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut ialah penguatan pengaturan aset kripto.

Meski disambut positif, implementasi revisi UU P2SK tetap menjadi aspek krusial yang perlu dikawal. Pelaku industri menilai kejelasan aturan turunan, mekanisme pengawasan, serta ruang dialog antara regulator dan industri akan menentukan efektivitas beleid tersebut dalam memperkuat perlindungan investor sekaligus menjaga daya saing ekosistem kripto nasional.

Dengan dukungan regulator dan kesiapan pelaku industri, revisi UU P2SK diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan konsumen, serta membuka ruang pertumbuhan yang lebih sehat bagi industri aset kripto di Indonesia.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah
Hadirkan Booth “MINERALive” di Invirotech 2026, MIND ID Demonstrasikan Pengelolaan Limbah Terintegrasi
Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat
Kendaraan Bekas Jadi Alternatif Favorit, Pembiayaan BRI Finance Naik 77,64% Hingga Mei 2026
Pelindo Parepare Awasi Ketat Kendaraan Masuk Dermaga
BINUS University Dorong Transformasi Pasar Bunga Rawa Belong Menuju Destinasi Florikultura Bertaraf Internasional
Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha
Sebanyak 77 Ribu Lebih Unit KPR Sejahtera FLPP Telah Disalurkan Saat Ini

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:00

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, SUCOFINDO Dukung Aksi “Mageri Segoro” di Jawa Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:00

Hadirkan Booth “MINERALive” di Invirotech 2026, MIND ID Demonstrasikan Pengelolaan Limbah Terintegrasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00

Hari Terakhir! BRI Finance Hadirkan Promo Bunga 0% di Pameran Otomotif di Sumatera Barat

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00

Kendaraan Bekas Jadi Alternatif Favorit, Pembiayaan BRI Finance Naik 77,64% Hingga Mei 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:00

Pelindo Parepare Awasi Ketat Kendaraan Masuk Dermaga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00

BINUS University Dorong Transformasi Pasar Bunga Rawa Belong Menuju Destinasi Florikultura Bertaraf Internasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00

Perluas Peluang Bisnis, WSBP Tambah Kegiatan Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:00

Sebanyak 77 Ribu Lebih Unit KPR Sejahtera FLPP Telah Disalurkan Saat Ini

Berita Terbaru

Teknologi

Pelindo Parepare Awasi Ketat Kendaraan Masuk Dermaga

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:00