Koran Mandalika, Mataram – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB menyetujui Peraturan Daerah (Perda) konversi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB konvensional menjadi Syariah.
Anggota Komisi III DPRD NTB, Akhdiansyah mengatakan konversi BPR NTB dari konvensional ke syariah akan membawa harapan baru. Lebih jauh, pihaknya juga mendukung Provinsi NTB menjadi laboratorium sistem keuangan syariah.
“Semakin meluasnya lahan kerja sehingga meningkatkan kapasitas keuntungan, artinya ada optimisme yang bagus ketika konvensional ke syariah. Kita mendukung juga bahwa NTB ini ingin dijadikan laboratorium, sebagai sistem keuangan syariah di Indonesia,” katanya, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyoroti keberhasilan BPR Syariah di beberapa daerah yang mampu mengembangkan berbagai jenis usaha.
“Seperti di Sumenep misalnya, itu pun walau dalam satu kabupaten tetapi varian jenis usaha, jenis objek yang bisa dikembangkan ketika BPR itu syariah itu semakin meluas,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPR NTB, Faisal mengatakan dengan adanya Perda tersebut artinya peralihan BPR konvensional menjadi syariah kian jelas.
“Semuanya harus mulai dari perda ini dulu, anggaran dasar kemudian kelengkapan dan lain sebagainya,” kata Faisal.
Ia menuturkan akan ada sinkronisasi antara BPR Syariah dengan BUMD syariah lainnya.
“Karena kalau dilihat sekarang kan dari 3 BUMD yang ada tinggal kami yang masih dikonversi. Insyaallah ekosistemnya jalan,” tuturnya.
Faisal menambahkan, dengan status BPR NTB menjadi syariah akan membuka peluang dari sisi pengembangan usaha.
Terlebih, peralihan ke syariah itu dapat mengakomodir produk-produk perbankan yang tidak dapat diakomodir oleh lembaga keuangan konvensional.
“Banyak produk-produk perbankan yang tidak bisa diakomodir oleh lembaga keuangan konvensional, seperti gadai mungkin,” imbuhnya. (dik)






