Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru - Koran Mandalika

Kisruh Pajak Bakso, Bappenda Lombok Tengah Ungkap Fakta Baru

Senin, 4 September 2023 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah hanya mengumpulkan Rp 2,2 juta sebulan dari 13 pedagang bakso.

Kepala Bappenda Lombok Tengah Baiq Aluh Windayu mengatakan jumlah pedagang bakso yang terdata sebagai wajib pajak sebanyak 20.

“Ada 20 pedagang bakso terdata wajib pajak, tetapi baru 13 yang sudah setor pajak terhitung Juli 2023,” kata Aluh, Senin (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengaku terdapat kejanggalan berdasarkan laporan pedagang bakso terkait jumlah penjualan per hari.

“Sebagai contoh, pedagang bakso MBA dekat Masjid Agung mengaku menghabiskan kurang dari sepuluh mangkok sehari. Itu, kan, tidak masuk akal,” ujar Aluh.

Baca Juga :  Percepat Pemulihan Akses Masyarakat di Nagekeo, Jembatan Bailey Teodhae 1 Ditargetkan Rampung 4 Oktober 2025

Atas dasar itu, pihaknya langsung melakukan pendekatan dengan pedagang bakso dan dijelaskan bahwa penjualan sehari mencapai 150 mangkok atau seharga Rp 72 juta dalam sebulan.

“Saat itu kami sepakati laporannya dan semuanya klir. Mereka sendiri yang menghitung dan dilaporkan sehari menghabiskan 150 mangkok. Artinya, selama sebulan mereka menyetor pajak sekitar Rp 7,2 juta atau sepuluh persen dari pendapatan,” jelas Aluh.

Namun, belakangan ini muncul berita bahwa pedagang bakso merasa dipaksa membayar pajak. Padahal, sebelumnya mereka sendiri yang mengakui jumlah penjualan.

Baca Juga :  Will #Uptober Come in Mid-October? Here's the Analysis

“Dengan kondisi ini, kami turunkan tim uji petik. Mereka dari pagi sampai malam di MBA. Dalam sehari ketemu angka 400 mangkok sehari dan itu hanya penjualan bakso, belum yang lain,” jelas Aluh.

Pajak bakso itu sendiri masuk sebagai salah satu jenis pajak restoran. Semua yang terkait pajak tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pajak yang harus dikeluarkan ialah sepuluh persen dari jumlah pendapatan. (Wan)

 

Berita Terkait

Wajib Coba! BC Beauty Salon Hadirkan Perawatan Cantik Nyaman dan Harga Terjangkau di Praya
Perkuat Sinergi Strategis, BRI BO Otista Jalin Silaturahmi dengan Direktur Utama RS UKI yang Baru
Sinergi Strategis PPBK Jakarta 1: Perkuat Peran Agen BRILink demi Akselerasi Ekonomi Mikro 2026
AI Center Makassar Dorong Komersialisasi Proyek AI Talenta Digital Menjadi Bisnis Berpendapatan Berkelanjutan
Telkom AI Center Makassar Gelar Mini Demo Day Tampilkan Solusi AI untuk Otomasi Workflow UMKM
Mudik Aman Berbagi Harapan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Berangkatkan Peserta Mudik Bersama 2026
Praktik Manipulasi Pasar yang Perlu Diketahui Investor
Dua Hari Posko Angkutan Lebaran 2026, KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 60 Ribu Pelanggan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:00

DARI TRADISI MASA LALU MENJADI GAYA HIDUP MODERN – FUGUKU LUNCURKAN TAS ‘AIKIDO’ DAN KOLEKSI BUSANA READY-TO-WEAR

Kamis, 16 April 2026 - 10:00

KALOG Express Sukses Distribusikan Sekitar 820 Ribu Barang Sepanjang Kuartal I 2026

Kamis, 16 April 2026 - 10:00

Ramah Lingkungan, Gedung-gedung di IKN Gunakan Beton Bersertifikasi Green Label dari Batching Plant WSBP Sepaku

Kamis, 16 April 2026 - 10:00

Topotels: 7 dari 10 Tamu Kini Booking Hotel Secara Last Minute, Tren Terlihat di Berbagai Unit di Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 09:00

Barantum Percepat Respons Pelanggan dengan AI Agent

Kamis, 16 April 2026 - 01:00

KAI Daop 2 Bandung Salurkan TJSL Lebih dari Rp1,1 Miliar di Tahun 2025

Rabu, 15 April 2026 - 20:00

Dirut Jasa Marga: Fitur CCTV Travoy Diakses 3,59 Juta Kali Selama Periode Mudik-Balik Lebaran 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:00

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Berita Terbaru