Koran Mandalika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan foto bakal calon legislatif (bacaleg) yang dipasang bertebaran di pinggir jalan.
“Kalau sekadar pasang foto bacaleg atau partai untuk sosialisasi, silakan,” kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi, Selasa (19/9).
Menurut Fauzan, akan menjadi masalah apabila bacaleg memasang alat peraga kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Poster yang berisi ajakan memilih itu yang tidak boleh. Itu sudah masuk konten kampanye,” tegas Fauzan.
Pihaknya bersama Sat Pol PP Lombok Tengah terus menjalin koordinasi dan komunikasi untuk menurunkan spanduk yang berisi konten kampanye.
“Kami meneruskan hasil pengawasan ke Pol PP. Mereka yang menertibkan,” ucap Fauzan.
Pihaknya mengimbau peserta pemilu agar tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan. Terlebih, mereka belum ditetapkan menjadi caleg. (Wan)