Koran Mandalika, Lombok Tengah – Ketua Peradi Pergerakan Nusa Tenggara Barat, Apriadi Abdi Negara, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan pengambilan sumpah ketua berserta pejabat Pengadilan Agama Praya yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI).
Pengambilan sumpah itu dilakukan saat GMPRI menggelar aksi di depan Pengadilan Agama Praya.
”Saya, Apriadi Abdi Negara, Ketua Peradi Pergerakan Nusa Tenggara Barat, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus sikap tegas atas peristiwa pengambilan sumpah Ketua Pengadilan Agama Praya beserta jajarannya di hadapan dan atas permintaan LSM GMPRI,” kata Abdi kepada Koran Mandalika, Senin (2/2).
Ia menegaskan tindakan itu dapat berpotensi menciderai wibawa lembaga peradilan
”Peristiwa ini merupakan preseden buruk yang berpotensi merusak independensi kekuasaan kehakiman serta mencederai wibawa lembaga peradilan,” tegasnya.
Secara konstitusional, kata Abdi, Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
”Prinsip ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menempatkan hakim sebagai penjaga keadilan yang harus bebas dari segala bentuk intervensi, tekanan, maupun simbolik dari pihak mana pun,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, secara tegas menyatakan bahwa sebelum memangku jabatan, hakim wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan pejabat negara yang berwenang.
”Artinya, sumpah hakim adalah prosesi kenegaraan yang dilakukan satu kali pada saat pengangkatan, bukan sumpah yang dapat diminta atau diulang oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat,” jelas Abdi.
Abdi menjelaskan dalam konteks peradilan agama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, juga menegaskan bahwa pengangkatan, pembinaan, serta pengawasan hakim berada sepenuhnya dalam sistem peradilan negara.
”Tidak terdapat dasar hukum apa pun yang membenarkan praktik pengambilan sumpah tambahan oleh pihak eksternal,” katanya.
Selain itu, sebagai aparatur negara, para hakim dan pejabat pengadilan telah lebih dahulu mengucapkan sumpah saat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
”Sumpah tersebut dilakukan atas nama negara dan secara prinsip telah mewakili seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk melakukan sumpah ulang di luar mekanisme resmi negara,” jelas Abdi.
Ia menuturkan pengambilan sumpah di luar prosedur yang sah bukan hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa hakim tunduk pada tekanan atau permintaan pihak tertentu, sehingga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap independensi peradilan.
”Kami menilai sikap Ketua, para hakim, serta pejabat Pengadilan Agama Praya dalam peristiwa ini menunjukkan kegagalan menjaga harkat, martabat, dan marwah lembaga peradilan. Dalam negara hukum, pengadilan harus berdiri tegak sebagai benteng terakhir keadilan, bukan menjadi ruang kompromi simbolik yang justru melemahkan posisi hakim sebagai wakil negara dalam menegakkan hukum,” tutur Abdi.
Atas dasar itu, tegas Abdi, Peradi Pergerakan Nusa Tenggara Barat mendesak Pengadilan Tinggi Agama Mataram untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh serta mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik hakim, demi menjaga marwah peradilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yudikatif.
”Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kami dalam menjaga independensi peradilan, Peradi Pergerakan Nusa Tenggara Barat juga akan melakukan audiensi resmi ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Audiensi ini bertujuan agar peristiwa serupa tidak terulangi kembali di masa mendatang, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga harkat dan marwah lembaga peradilan sebagai pilar utama negara hukum,” tegasnya. (*)












