PDAM Loteng Berlakukan Penghapusan Denda - Koran Mandalika

PDAM Loteng Berlakukan Penghapusan Denda

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani Kabupaten Lombok Tengah menggelar program penghapusan denda bagi pelanggan yang memiliki tunggakan rekening air.

Program tersebut berlaku untuk seluruh denda keterlambatan pembayaran dan dapat dimanfaatkan oleh pelanggan yang melakukan pembayaran langsung di lokasi Bazar Khazanah Ramadan yang digelar Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah di Alun-Alun Tastura, Praya.

Direktur Utama PDAM Lombok Tengah, Bambang Supratomo, mengatakan program tersebut berlangsung selama pelaksanaan bazar, yakni mulai 11 hingga 15 Oktober 2026.

“Kami memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda. Program ini berlaku selama Ramadhan,” ujar Bambang saat ditemui di lokasi kegiatan, Rabu (11/03).

Ia menjelaskan, program tersebut merupakan upaya PDAM untuk meringankan beban pelanggan sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib dalam membayar tagihan air.

Selain penghapusan denda, PDAM Lombok Tengah juga memberikan Hadiah menarik bagi pelanggan yang melakukan pembayaran langsung di stand PDAM selama bazar berlangsung.

Baca Juga :  Diangkat Kembali, Ini Deretan Prestasi Direksi PDAM Lombok Tengah Selama 2021–2026

“Setiap pelanggan yang membayar tagihan rekening air di lokasi bazar juga akan mendapatkan satu liter minyak goreng,” katanya.

Menurutnya , program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan sekaligus mendapatkan tambahan kebutuhan pokok.

PDAM Lombok Tengah berharap program ini dapat membantu meningkatkan kesadaran pelanggan untuk membayar tagihan tepat waktu sekaligus mempererat hubungan pelayanan antara perusahaan daerah dengan masyarakat.

Berita Terkait

Di Balik Diam Buku Tanah, Ada Hak yang Menunggu Kepastian
Bantah Tuduhan, Pimpinan Ponpes Abul Barokat Siapkan Langkah Hukum
Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Ungkap Dugaan Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara
Fahmi Basam Kuasai Race 2 National Sport 150cc MRS Round 4, Aldiaz Wakili NTB Finis Keempat
Sebelum MotoGP Mengaspal, MRS Round 4 Jadi Ajang MGPA ‘Check-Up’ Sirkuit Mandalika
Fahmi Basam Kuasai Race 1 MRS Round 4, Pembalap NTB Aldiaz Finis Posisi 8
MRS Round 4 Perketat Regulasi, Jadi Jalan Pembalap Muda Menuju Level Internasional
108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:02

Hadir di ICCA 2026, VRITIMES Tunjukkan Peran Siaran Pers Digital dalam Membangun Kepercayaan Konsumen

Kamis, 24 September 2026 - 18:02

OJK Blokir 228 PAKD Ilegal, Pengguna Kripto Diimbau Pilih Platform Legal

Kamis, 24 September 2026 - 18:02

Refleksi Tatler Front & Female Summit 2026: Dwi Andi Rohmatika (Trainer & Founder Sanggabiz) Tegaskan Kemandirian Finansial adalah Kendali Penuh atas Sistem Bisnis

Kamis, 24 September 2026 - 16:02

Ultima Markets Rayakan 10 Tahun Pertumbuhan, Koneksi, dan Kesuksesan Bersama di Asia-Pasifik

Kamis, 24 September 2026 - 15:02

Peringati Hari Tani Nasional, Linknet Tanam Ribuan Pohon Bersama Petani Hutan

Kamis, 24 September 2026 - 15:02

Menara Jakarta: New Business Address at The Kemayoran CBD

Kamis, 24 September 2026 - 15:02

Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:02

Bitcoin Bertahan di Kisaran US$80.000, Bittime: Pasar Kripto Tangguh di Tengah Ketidakpastian CLARITY Act

Berita Terbaru