Kades Ubung: Perdes jadi Acuan Pelaksanaan PTSL - Koran Mandalika

Kades Ubung: Perdes jadi Acuan Pelaksanaan PTSL

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Lembaga Advokasi dan Investigasi Korupsi (Link) NTB melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Ubung Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng), Rabu (11/3).

Mereka menuntut agar Dana Desa (DD) Desa Ubung tahun 2025 di buka, termasuk mereka minta pertanggungjawaban Kepala Desa atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Desa Ubung Kecamatan Jonggat Loteng Mustaal menjelaskan soal program PTSL, pihaknya bekerja sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) yang sudah ada sejak Kepala Desa sebelumnya, terutama Perdes tentang admnistrasi jual beli tanah bagi waris dan hibah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan dasar inilah pihaknya bersama panitia PTSL Desa Ubung Kecamatan Jonggat melaksanakan tugasnya di bawah.

“Kami punya perdes tentang admnistrasi jual beli tanah bagi waris dan hibah, Perdes ini ada sebelum saya jadi kades, perdes inilah yang jadi acuan kami dalam melaksanakan program ini,” katanya.

Dalam perdes tersebut jelas Mustaal, dalam satu are ada Rp 15 ribu atau satu persen dananya ke Desa, salah satu contoh dalam satu keluarga memiliki peninggalan tanah satu hektar, dari jumlah tersebut bisa dikalkulasikan, berapa jumlah dana yang di siapkan oleh ahli waris ketika melakukan pengukuran.

Baca Juga :  Pemkab Lombok Tengah Terima 2 Ekor Hewan Kurban dari Presiden

Yang selanjutnya hasil pengukuran pembagian tersebut, masuk dalam persyaratan untuk bisa ikut dalam program PTSL.

Sedangkan masyarakat yang sudah lengkap persyaratannya, hanya mengeluarkan Rp 350 ribu sesuai dengan aturan dan undang undang yang sudah di tetapkan pemerintah.

Ditanya soal berapa jatah PTSL ia mengatakan, jatah PTSL yang di dapatkan sebanyak 250, sedangkan berkas yang sudah ditanda tangani alas haknya sesuai dengan perdes hanya 12 berkas.

“Infonya sih ada 475 yang mau mendaftar dalam program ini, cuman baru 12 alas hak yang sudah saya tandatangani,” ungkapnya.

Mustaal menambahkan, terhadap banyaknya masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah sedangkan jatahnya sedikit, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak BPN Loteng, di mana saat itu di jawab akan diusahakan, sebab ada beberapa desa yang jatahnya besar namun peminatnya sedikit.

“Kalau saya tidak salah, saat kami konsultasi ke BPN terkait banyaknya masyarakat yang ingin membuat sertifikat, kami hanya di janjikan tambahan mengingat ada beberapa desa yang dapat, sedikit pendaftar namun gemuk jatahnya, kemungkinan dari sana bisa diberikan tambahan,” paparnya.

Baca Juga :  Telurkan 3 Perda Berkualitas, DPRD Lombok Tengah Gelar Publik Hearing di Akhir 2024

Selanjutnya soal DD tahun 2025 seperti yang di pertanyakan para pendemo, pihaknya merasa tidak bersalah sebab selama ini apa yang sudah dikerjakan, sudah diperiksa oleh tim monev Kecamatan dan pendamping Desa.

Tim monev yang terdiri dari tim Kecamatan dan pendamping Desa, tidak ada satupun ditemukan volume pembangunan yang kurang malah lebih.

“Tidak masalah kami di soal, asalkan hasil monev tim kecamatan bersama pendamping desa, sudah mengesahkan dan tidak ada temuan penyimpangan,” tegasnya.

Atas dasar itulah, alhamdulillah gaji para stap dari bulan Januari sampai Maret sudah cair. “Jika DD kami di tahun 2025 bermasalah, otomatis gaji kami yang berasal dari ADD tidak akan bisa cair,” cetusnya.

Sehingga dari itulah pihaknya optimis, apa yang sudah ia kerjakan yang dananya bersumber dari DD, tidak ada masalah dan malah masyarakat banyak sudah menikmati hasil dari pembangunan tersebut.

“Yang jelas masyarakat kami sudah menikmati di tambah lagi dengan hasil monev pejabat yang berwenang sudah mengesahkan,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Di Balik Diam Buku Tanah, Ada Hak yang Menunggu Kepastian
Bantah Tuduhan, Pimpinan Ponpes Abul Barokat Siapkan Langkah Hukum
Sidang Korupsi DLH Lombok Tengah Disorot, LSM Lidik Ungkap Dugaan Hubungan Darah Hakim dan Tim Pengacara
Fahmi Basam Kuasai Race 2 National Sport 150cc MRS Round 4, Aldiaz Wakili NTB Finis Keempat
Sebelum MotoGP Mengaspal, MRS Round 4 Jadi Ajang MGPA ‘Check-Up’ Sirkuit Mandalika
Fahmi Basam Kuasai Race 1 MRS Round 4, Pembalap NTB Aldiaz Finis Posisi 8
MRS Round 4 Perketat Regulasi, Jadi Jalan Pembalap Muda Menuju Level Internasional
108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:02

Hadir di ICCA 2026, VRITIMES Tunjukkan Peran Siaran Pers Digital dalam Membangun Kepercayaan Konsumen

Kamis, 24 September 2026 - 18:02

OJK Blokir 228 PAKD Ilegal, Pengguna Kripto Diimbau Pilih Platform Legal

Kamis, 24 September 2026 - 18:02

Refleksi Tatler Front & Female Summit 2026: Dwi Andi Rohmatika (Trainer & Founder Sanggabiz) Tegaskan Kemandirian Finansial adalah Kendali Penuh atas Sistem Bisnis

Kamis, 24 September 2026 - 16:02

Ultima Markets Rayakan 10 Tahun Pertumbuhan, Koneksi, dan Kesuksesan Bersama di Asia-Pasifik

Kamis, 24 September 2026 - 15:02

Peringati Hari Tani Nasional, Linknet Tanam Ribuan Pohon Bersama Petani Hutan

Kamis, 24 September 2026 - 15:02

Menara Jakarta: New Business Address at The Kemayoran CBD

Kamis, 24 September 2026 - 15:02

Kapasitas Pelabuhan Naik, Ekosistem Logistik Darat Diperkuat

Kamis, 24 September 2026 - 14:02

Bitcoin Bertahan di Kisaran US$80.000, Bittime: Pasar Kripto Tangguh di Tengah Ketidakpastian CLARITY Act

Berita Terbaru