Apakah Sekarang Perpanjangan Visa di Indonesia Wajib Tatap Muka? - Koran Mandalika

Apakah Sekarang Perpanjangan Visa di Indonesia Wajib Tatap Muka?

Rabu, 3 September 2025 - 10:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada pertengahan 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia memperkenalkan perubahan signifikan dalam prosedur perpanjangan visa yang memerlukan kehadiran fisik pemohon di kantor imigrasi. Kebijakan baru ini menggabungkan pendaftaran online dengan kehadiran langsung untuk verifikasi biometrik dan wawancara singkat, yang bertujuan meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap berbagai jenis visa yang berlaku di Indonesia, seperti Visa on Arrival (VOA), perpanjangan KITAS, dan izin tinggal sementara. Pemerintah Indonesia berharap dapat menanggulangi pelanggaran imigrasi, seperti overstaying atau penggunaan izin tinggal secara tidak sah. Melalui kebijakan ini, diharapkan semua dokumen yang diajukan dapat diverifikasi dengan lebih akurat dan mendeteksi potensi penyalahgunaan lebih awal.

Salah satu perubahan utama adalah kewajiban bagi pemohon untuk mengajukan permohonan secara online melalui portal resmi Imigrasi Indonesia (evisa.imigrasi.go.id). Pemohon kemudian diwajibkan hadir secara langsung di kantor imigrasi untuk proses biometrik, seperti pengambilan foto, pemindaian sidik jari, dan wawancara singkat terkait rencana tinggal mereka di Indonesia. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis visa dan izin tinggal yang memerlukan perpanjangan, kecuali untuk beberapa kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau ibu hamil dan menyusui, yang masih bisa mengajukan permohonan secara manual dengan bantuan staf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, meskipun proses awal dilakukan secara online, kehadiran fisik di kantor imigrasi tetap diperlukan untuk menyelesaikan proses perpanjangan visa. Hal ini bertujuan untuk memastikan dokumen yang diserahkan adalah asli dan tidak dimanipulasi. Keputusan mengenai persetujuan visa akan diproses setelah wawancara dilakukan, dengan waktu persetujuan yang berbeda-beda tergantung pada jenis visa dan apakah ada persetujuan tambahan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga :  LED Videotron Indoor untuk Corporate & Large Venue: Kenapa Memilih LED Branded

Meskipun prosedur ini mungkin terasa merepotkan bagi sebagian orang, ada beberapa manfaat yang perlu dicatat. Proses tatap muka ini memberikan jaminan bahwa data yang diajukan lebih akurat dan dapat diverifikasi dengan lebih baik. Selain itu, pemohon juga dapat menyelesaikan masalah atau kekurangan dokumen secara langsung, menghindari penundaan lebih lanjut dalam proses perpanjangan visa mereka. Selain itu, sistem ini juga memberikan transparansi lebih dalam catatan izin tinggal dan visa pemohon, yang penting untuk memastikan bahwa status hukum seseorang tetap sah selama berada di Indonesia.

Namun, seperti halnya proses administrasi lainnya, masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi. Salah satu masalah utama adalah keterlambatan pengajuan atau dokumen yang tidak lengkap. Beberapa kantor imigrasi, terutama yang berada di daerah tujuan wisata utama seperti Bali atau Jakarta, seringkali mengalami kepadatan tinggi, sehingga pemohon harus siap dengan kemungkinan waktu tunggu yang lebih lama. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memulai proses perpanjangan visa setidaknya tujuh hingga sepuluh hari sebelum visa Anda habis masa berlakunya. Selain itu, pemohon juga harus memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak imigrasi.

Baca Juga :  Muslim Ai Companion - Karena Setiap Hati Butuh Tempat Pulang (Telah Digunakan 34 Negara)

Bagi mereka yang merasa kesulitan dalam memahami perubahan prosedur ini atau membutuhkan panduan lebih lanjut, layanan konsultasi profesional seperti yang ditawarkan oleh CPT Corporate bisa sangat membantu. CPT Corporate menyediakan layanan yang mencakup konsultasi imigrasi, persiapan dokumen, serta pendampingan selama proses perpanjangan visa di kantor imigrasi. Dengan bantuan ahli, Anda bisa lebih mudah menavigasi proses yang terkadang kompleks ini, memastikan bahwa semua persyaratan dipenuhi dengan benar dan tepat waktu.

Secara keseluruhan, meskipun proses perpanjangan visa dengan kehadiran fisik ini membawa tantangan baru, kebijakan ini juga memberikan kesempatan untuk memperkuat sistem imigrasi Indonesia dan memastikan bahwa orang asing yang tinggal atau bekerja di negara ini mematuhi semua peraturan yang berlaku. Bagi ekspatriat dan wisatawan yang berencana memperpanjang visa mereka, penting untuk memahami setiap langkah dari proses ini untuk menghindari masalah dan memastikan kelancaran perjalanan Anda.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam memastikan proses perpanjangan visa Anda berjalan lancar, CPT Corporate dapat menjadi mitra terpercaya dalam menangani semua aspek imigrasi, dari pendaftaran hingga penyelesaian administrasi di kantor imigrasi. Dengan bimbingan profesional, Anda dapat mengurangi risiko dan memastikan bahwa izin tinggal Anda tetap sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Local Nation Meriahkan Agustus di Mall @ Alam Sutera dengan Ragam Pengalaman dari Otomotif hingga Komunitas
Semarak HUT ke-81 RI, KAI Bandara Layani 41.483 Penumpang di Yogyakarta
Sekarang ke Bandara Internasional Soekarno – Hatta Bisa dari Grand Metropolitan Bekasi
VIETNAM WEDDING WEEK 2026 MEMBUKA “THE LOVE CITY”, MENYATUKAN FASHION PENGANTIN, SENIMAN, DAN EKOSISTEM PERNIKAHAN DI KOTA HO CHI MINH
Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Terkoreksi, Dupoin Futures Soroti Target 4.310–4.239
Perkuat Kedaulatan Mineral, MIND ID Dorong RI Bentuk ‘National Mineral Stockpile’
SUCOFINDO Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi Pertamina Hulu Rokan
CLEAR Gandeng Shin Tae-yong untuk Kembangkan Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:02

Local Nation Meriahkan Agustus di Mall @ Alam Sutera dengan Ragam Pengalaman dari Otomotif hingga Komunitas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:02

Semarak HUT ke-81 RI, KAI Bandara Layani 41.483 Penumpang di Yogyakarta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:02

Sekarang ke Bandara Internasional Soekarno – Hatta Bisa dari Grand Metropolitan Bekasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:02

VIETNAM WEDDING WEEK 2026 MEMBUKA “THE LOVE CITY”, MENYATUKAN FASHION PENGANTIN, SENIMAN, DAN EKOSISTEM PERNIKAHAN DI KOTA HO CHI MINH

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:02

Harga Emas (XAUUSD) Berpotensi Terkoreksi, Dupoin Futures Soroti Target 4.310–4.239

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:02

SUCOFINDO Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terintegrasi Pertamina Hulu Rokan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02

CLEAR Gandeng Shin Tae-yong untuk Kembangkan Talenta Muda Sepak Bola Indonesia

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:02

Dari Energi hingga Pendidikan, Waskita Beton Precast Perkuat Fondasi Infrastruktur Strategis di Berbagai Wilayah Indonesia

Berita Terbaru