Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime - Koran Mandalika

Bappebti Lakukan Pembaruan Daftar Aset Kripto, Ini Respon Bittime

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 Januari 2025 – Setelah diterbitkannya pembaruan daftar aset kripto oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam Peraturan Bappebti No.1 tahun 2025 pada 9 Januari 2025, Bittime, membagikan tanggapannya selaku salah satu platform perdagangan aset kripto teregulasi di Indonesia.

Sesuai komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan menciptakan ekosistem kripto yang aman di Indonesia, Bittime memandang pembaruan daftar aset kripto ini sebagai upaya positif untuk meningkatkan legitimasi industri kripto di mata publik dan investor.

Chief Marketing Officer (CMO) Bititme, Immanuel Giras Pasopati menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mendukung setiap kebijakan yang diterapkan oleh regulator. Dalam hal ini, Bittime telah mengambil langkah pemberhentian perdagangan beberapa jenis aset kripto yang tidak termasuk dalam daftar whitelist terbaru Bappebti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memahami pentingnya pembaruan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan terstruktur di Indonesia. Oleh karena itu, kami telah menerapkan penyesuaian terkait daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Bittime,” ungkap Giras.

Baca Juga :  Kerja Percaya Diri: Gaya Nyaman dan Modis ala Bodypack

Dalam hal ini, Giras menegaskan bahwa seluruh aset pengguna yang terdampak tetap aman di Bittime dan dapat ditarik (withdraw) hingga 30 hari setelah tanggal penghentian perdagangan aset, tersebut. Sesuai dengan ketetapan yang telah diberlakukan oleh peraturan terkait. 

<img style="width: 100%;" src="https://imagedelivery.net/H6_s_Eb_ylTWnSEV3HlmYQ/747306d8-98e0-4505-ef75-ac2c3aece300/public" alt="Sumber: Freepik – Aset Kripto.” />

Tentu pembaruan tersebut mendapatkan berbagai tanggapan dari banyak pihak, mengingat saat ini industri kripto dalam masa transisi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan aset keuangan digital, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024.

Merujuk pada hal tersebut, Giras menjelaskan bahwa pihaknya memastikan dukungan terhadap pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Untuk itu, Bittime akan terus menghadirkan layanan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, dan menjamin keamanan, transparansi, serta keberlangsungan platformnya.

Langkah ini menegaskan komitmen Bittime untuk selalu beroperasi sesuai dengan kerangka hukum di Indonesia. Bittime mengajak setiap pihak untuk mendukung sekaligus memberikan pandangan terukur, terkait kebijakan yang dibentuk dengan tujuan memajukan industri kripto Indonesia.

Baca Juga :  Barantum CRM Canvassing: Aplikasi Untuk Pantau Kunjungan Sales Lapangan

“Kami juga berharap bahwa kedepannya setiap kebijakan yang dibuat mampu melibatkan seluruh stakeholder sebelum ditetapkan. Hal ini kami yakini bisa membuat industri aset kripto Indonesia tumbuh dengan lebih pesat,” imbuh Giras.

Guna menghadirkan pengalaman perdagangan aset kripto  yang aman dan sesuai dengan regulasi bagi semua pengguna, Bittime menjamin bahwa semua transaksi di platform berada dalam kerangka regulasi pemerintah Indonesia dan senantiasa berusaha memberikan sistem keamanan terbaik bagi seluruh pengguna. 

Disclaimer

Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi termasuk fluktuasi harga, kehilangan modal, risiko likuiditas, teknologi, dan regulasi yang menjadi tanggung jawab pribadi pengguna. Bittime adalah platform perdagangan aset kripto terdaftar di Bappebti yang menyediakan informasi berdasarkan riset internal, bersifat umum dan edukatif. Informasi ini bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, hukum, atau perpajakan. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa depan. Pengguna wajib melakukan analisis mandiri dan memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan
Mau Sekolah lengkap dengan Fasilitas Canggih? BINUS SCHOOL Semarang Jawabannya!
Bitcoin di Tahun 2025: Apakah Masih Terjangkau untuk Semua?
Kabar Gembira! Top Up Game Pakai Pulsa Kini Hadir di VCGamers
Berkarya Tanpa Muka! 7 Ide Konten TikTok Yang Cocok Buat Introvert
Pasar Kripto Menguat: Apa yang Terjadi Hari Ini?
Pesta Gebyar Gila, GokoMart Bagi-Bagi Motor, Emas, dan Jutaan Voucher Belanja di Kalimantan Barat
Langkah AS Dirikan Cadangan BTC Strategis, Investor Beri Tanggapan Beragam

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:31

Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:00

Mau Sekolah lengkap dengan Fasilitas Canggih? BINUS SCHOOL Semarang Jawabannya!

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:55

Bitcoin di Tahun 2025: Apakah Masih Terjangkau untuk Semua?

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:40

Kabar Gembira! Top Up Game Pakai Pulsa Kini Hadir di VCGamers

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:33

Pasar Kripto Menguat: Apa yang Terjadi Hari Ini?

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:07

Pesta Gebyar Gila, GokoMart Bagi-Bagi Motor, Emas, dan Jutaan Voucher Belanja di Kalimantan Barat

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:00

Langkah AS Dirikan Cadangan BTC Strategis, Investor Beri Tanggapan Beragam

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:47

VRITIMES Link Up Vol. 8 Sukses Menghubungkan Komunitas PR di Surabaya

Berita Terbaru

Teknologi

Sewa Mobil Listrik IONIQ 5 di Evista Cuma Rp900 Ribuan

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:31