Bittime Dukung Langkah OJK Perkuat Pengawasan terhadap Platform Kripto Tanpa Izin - Koran Mandalika

Bittime Dukung Langkah OJK Perkuat Pengawasan terhadap Platform Kripto Tanpa Izin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bittime mendukung langkah OJK dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto guna meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem yang lebih sehat. Sebagai PAKD yang berizin dan diawasi OJK, Bittime berkomitmen mendukung regulasi serta menghadirkan layanan investasi aset digital yang aman, transparan, dan terpercaya.

Bittime mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset kripto di Indonesia sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen dan membangun ekosistem aset digital yang lebih sehat.

Komitmen OJK tersebut tercermin melalui penguatan pengawasan terhadap industri, termasuk penghentian 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal hingga Mei 2026 bersama Satgas PASTI dan kementerian/lembaga terkait. Langkah tersebut disampaikan OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Bulan Juli 2026 pada Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bittime menilai, penguatan pengawasan tersebut turut mendukung tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sejalan dengan data OJK yang menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,69 juta pada Juni 2026 atau meningkat 1,32% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun, naik 24,20% dibandingkan Mei 2026.

Bittime Dukung Penguatan Perlindungan Konsumen

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan langkah OJK merupakan upaya penting untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem aset digital yang semakin sehat dan terpercaya.

“Bittime mendukung penuh upaya OJK dalam memperkuat pengawasan industri aset kripto sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan kepercayaan terhadap ekosistem aset digital Indonesia. Regulasi yang jelas dan pengawasan yang konsisten akan memberikan kepastian bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ryan.

Baca Juga :  Panduan Mudah Membaca dan Memahami Altcoin Season Index

Ryan menambahkan, meningkatnya jumlah investor dan nilai transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap aset digital tetap terjaga. Menurutnya, edukasi, perlindungan konsumen, dan kepastian regulasi perlu terus berjalan beriringan agar pertumbuhan industri berlangsung secara sehat dan berkelanjutan.

Kondisi tersebut juga tercermin dari aktivitas transaksi pengguna Bittime sepanjang Juli 2026. Data internal Bittime menunjukkan Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) masih menjadi aset kripto yang paling banyak diperdagangkan, disusul Solana (SOL). Di sisi lain, minat terhadap aset alternatif juga terus berkembang, tercermin dari tingginya aktivitas perdagangan PEPE serta tokenized assets seperti SPCXX, XAUT (Tether Gold), dan NVDAX, yang menunjukkan semakin beragamnya preferensi investasi pengguna.

Komitmen Bittime Dukung Ekosistem Berizin

Sejalan dengan minat investasi aset digital yang tetap terjaga di tengah dinamika pasar global, Bittime sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK terus memperluas akses masyarakat Indonesia terhadap berbagai aset digital global.

Dengan positioning sebagai “Indonesia’s Gateway to Global Assets”, Bittime menyediakan akses ke berbagai aset digital, mulai dari Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Solana (SOL), XRP, USDT, hingga Tokenized US Stocks seperti NVDAX, AAPLX, GOOGLX, dan METAX.

Ryan menjelaskan, pada Juli 2026 Bittime juga menjadi pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin perdagangan derivatif aset keuangan digital melalui proses perizinan yang sepenuhnya berlangsung di bawah era pengawasan OJK, dengan izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX).

Baca Juga :  Kebijakan Luar Negeri India terhadap Israel dan Palestina: Menyeimbangkan Diplomasi Global dan Kepentingan Nasional

Sejak peluncuran layanan tersebut, minat pengguna terhadap perdagangan derivatif aset digital terus menunjukkan tren positif. Data internal Bittime mencatat Bitcoin (BTC), PUMP, Uniswap (UNI), Ethereum (ETH), dan Hyperliquid (HYPE) menjadi aset derivatif yang paling aktif diperdagangkan sepanjang Juli 2026. Seluruh transaksi tersebut menggunakan pasangan perdagangan USDT.

“Pencapaian ini mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan regulasi Indonesia. Kami percaya penguatan tata kelola industri akan memberikan kepastian yang lebih besar bagi masyarakat untuk berinvestasi melalui platform yang berizin,” jelas Ryan.

Regulasi Jadi Fondasi Pertumbuhan Industri

Di tengah pertumbuhan industri aset digital di Indonesia, pasar kripto global juga masih menghadapi berbagai dinamika. Salah satunya adalah pengumuman bursa kripto global BitMart yang akan menghentikan aktivitas perdagangannya pada 26 Agustus 2026 sebelum menutup operasional bisnisnya secara penuh pada Januari 2027.

Menurut Ryan, perkembangan tersebut menjadi pengingat bahwa tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun industri aset digital yang berkelanjutan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami meyakini industri aset kripto Indonesia memiliki prospek yang positif seiring meningkatnya adopsi masyarakat dan semakin kuatnya kerangka regulasi. Bittime akan terus mendukung upaya OJK dalam membangun ekosistem aset digital yang aman, transparan, serta berorientasi pada perlindungan konsumen, sekaligus membuka akses masyarakat Indonesia ke berbagai aset global melalui platform yang berizin,” pungkas Ryan.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”
HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+
The Pawciety Club Bawa Dunia Dog Lovers ke PIK Avenue
BINUS @Semarang Hadirkan SEWUNARA 2026, Ruang Kolaborasi Global untuk Membayangkan Kota Masa Depan
Kemendag Kembangkan InaExport Jadi Ekosistem B2B, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Perluas Akses Pasar Ekspor
Peduli Kesehatan Lingkungan, PTPN Group melalui Unit Riset Sungei Putih PT RPN Berkolaborasi Lakukan Fogging
Tips Traktir Teman ketika Ulang Tahun agar Tidak Boncos
Mengatur Keuangan Saat Punya Cicilan agar Tetap Terkendali

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:50

Dari Layanan hingga Lintasan, SDM Lokal Jadi Kekuatan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:45

MotoGP Mandalika 2026, Merchandise Veda Ega Pratama dan Marc Marquez Diminati Pembeli

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:18

Pertamina Mandalika International Circuit Naik Level! Homologasi Grade A FIM Resmi Dikantongi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:46

Jelang Pilkades, DPMD Loteng Akui Konflik Horizontal Rentan Terjadi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:28

RSUD Praya Naik Kelas, FP4 NTB Sorot ‘Wajah Lama’ di Struktur Baru

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:08

Tiket MotoGP Mandalika Diburu, 4 Kategori Sudah di Atas 95 Persen

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:41

Kades Kabul Dilaporkan ke Aparat, Warga Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:12

Kades Kateng Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Pemalsuan Surat Masuk Penyidikan

Berita Terbaru

Teknologi

The Pawciety Club Bawa Dunia Dog Lovers ke PIK Avenue

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:02

NTB Terkini

Bale Kita Hadir di BIZAM, Kerajinan NTB Makin Mendunia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 09:30