Bittime Terdaftar dalam Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin oleh OJK - Koran Mandalika

Bittime Terdaftar dalam Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin oleh OJK

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan whitelist pedagang aset digital dan kripto untuk memberikan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Bittime, platform pertukaran aset kripto terdepan di Indonesia resmi menempati urutan ketiga pada daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Berizin.

Sebelumnya, langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari risiko entitas investasi ilegal yang tidak memenuhi standar regulasi. Daftar resmi ini diharapkan dapat menghilangkan keraguan masyarakat dalam memilih platform investasi yang berizin dan diawasi.

Masyarakat kini diminta untuk lebih cermat dan menjadikan whitelist tersebut sebagai panduan sebelum berinvestasi pada aset kripto. Sebagai platform yang diakui legalitasnya, Bittime mengedepankan keamanan maksimal melalui sistem Tri-Shield. Sistem keamanan berlapis ini mengintegrasikan Manajemen Risiko, Verifikasi Ketat, dan teknologi Multi-Party Computation (MPC) Signature demi kenyamanan para penggunanya.

Melalui regulasi yang semakin jelas, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk menjelajahi dunia keuangan digital dengan lebih percaya diri. Bittime mengajak para calon investor untuk memulai langkah investasi secara bijak dengan hanya menggunakan platform yang telah resmi terdaftar.

Namun, penting untuk diingat bahwa investasi aset kripto tetap memiliki risiko tinggi, mulai dari fluktuasi harga hingga risiko likuiditas. Oleh karena itu, setiap pengguna diharapkan tetap melakukan riset mandiri dan aktif berdiskusi dengan komunitas terpercaya sebelum mengambil keputusan finansial.

Baca Juga :  Indonesia Catat Pertumbuhan Pengguna Aplikasi Kripto Tertinggi Kedua di Dunia

Tentang Bittime Indonesia

Bittime melalui PT Utama Aset Digital Indonesia adalah platform investasi aset kripto yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Komunikasi & Digital (Komdigi). Bittime juga merupakan anggota Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO). Selaku platform investasi aset kripto, Bittime memiliki visi untuk menjadi platform perdagangan dan investasi aset kripto pilihan utama masyarakat dengan fitur yang beragam serta memenuhi kebutuhan penggunanya.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.

Berita Terkait

Inspeksi Aset Bawah Laut di Fasilitas Migas dengan FIFISH E-Master
Pemantauan Keamanan Hutan dan Deteksi Kebakaran Lahan dengan DJI Dock 3
Distribusi Material Konstruksi ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100
Deteksi Anomali Termal pada Aset Transmisi Listrik dengan Kamera Hikmicro
Distribusi Pupuk dan Agrokimia ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100
Kuantifikasi Emisi Metana di Fasilitas Migas dengan Sensor SeekOps
Mengatasi Ancaman Drone Tidak Sah dengan Anti Drone LZ Tech
Manajemen Vegetasi dan Analisis Koridor Transmisi dengan Software LiDAR Terrasolid

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:00

Inspeksi Aset Bawah Laut di Fasilitas Migas dengan FIFISH E-Master

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:00

Pemantauan Keamanan Hutan dan Deteksi Kebakaran Lahan dengan DJI Dock 3

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:00

Distribusi Material Konstruksi ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:00

Deteksi Anomali Termal pada Aset Transmisi Listrik dengan Kamera Hikmicro

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:00

Distribusi Pupuk dan Agrokimia ke Area Terpencil dengan DJI FlyCart 100

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:00

Mengatasi Ancaman Drone Tidak Sah dengan Anti Drone LZ Tech

Jumat, 20 Maret 2026 - 00:00

Manajemen Vegetasi dan Analisis Koridor Transmisi dengan Software LiDAR Terrasolid

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:00

KAI Divre III Palembang Imbau Masyarakat Manfaatkan Faskes Alternatif Selama Klinik Mediska Tutup Sementara

Berita Terbaru