Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri - Koran Mandalika

Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati dengan tegas melarang caleg maupun perusahaan media memasang iklan kampanye.

“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa metode kampanye melalui iklan di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang,” kata Husna, Rabu (23/8).

Husna menegaskan apabila peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal maka termasuk pelanggaran pidana pemilu.

“Ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta,” sebut Husna.

Dia menjelaskan, selain sanksi terhadap caleg bersangkutan, perusahaan media pun harus menyetop iklannya.

“Persoalannya sekarang ialah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ini belum ditetapkan sebagai caleg. Jadi, mereka belum resmi sebagai peserta pemilu karena belum ditetapkan daftar calon tetap,” papar Husna.

Baca Juga :  Segini Perolehan Suara Dapil I Praya-Praya Tengah

Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar semua peserta pemilu tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan sesuai tahapan dan jadwal, kampanye dilaksanakan selama 75 hari.

“Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata Darmawan. (Wan)

Berita Terkait

Nyalon Kades, Sempurna Wiranata Diyakini Mampu Bangun Desa Mekar Sari
Hasil Pilkada NTB, Iqbal-Dinda Menang Telak di Lombok Tengah
Lalu Iqbal Bakal Bertemu Paslon 01 dan 02: Persahabatan Lebih Penting dari Politik
Dihubungi Prabowo, Lalu Iqbal Mohon Dukungan Presiden Memakmurkan Rakyat NTB
Unggul Telak Hasil Quick Count, Petahana Bupati Loteng: Mari Jaga Kondusifitas
Beri Perhatian ke Anak Muda, Teriakan Pathul-Nursiah Menang Menggema
Injury Time Kampanye, TGB Nyatakan Dukung Nomor 2 Zul-Uhel
Puncak Ikhtiar Iqbal-Dinda Ditutup Doa Bersama, Bakal Dihadiri RTGB Hingga Tuan Guru Bodak

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 20:50

Nusantara Global Network Bekerja Sama dengan FXGT untuk Memperkenalkan Program Self Rebate FXGT demi Manfaat Perdagangan yang Lebih Besar

Kamis, 23 Januari 2025 - 17:32

MAXY Academy dan LLDIKTI Wilayah II Perkuat Sinergi untuk Pendidikan Berbasis Teknologi

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:57

Imlek Lebih Ceria dengan Rekomendasi Makan Malam Keluarga di Hublife Taman Anggrek

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:04

Pengurusan Izin Klinik Pratama: Memahami Proses dan Tantangannya

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:29

VRITIMES dan Borneoupdate.com Resmi Jalin Kerja Sama untuk Penyediaan Berita Digital Berkualitas

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:29

Apakah ETF XRP Akan Membuat Harga XRP Meroket? Ini Analisisnya!

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:59

Lonjakan Besar! Pajak Transaksi Kripto di Indonesia Lampaui Rp1,09 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:00

Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Kemewahan di May Star Signature!

Berita Terbaru