Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri - Koran Mandalika

Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati dengan tegas melarang caleg maupun perusahaan media memasang iklan kampanye.

“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa metode kampanye melalui iklan di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang,” kata Husna, Rabu (23/8).

Husna menegaskan apabila peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal maka termasuk pelanggaran pidana pemilu.

“Ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta,” sebut Husna.

Dia menjelaskan, selain sanksi terhadap caleg bersangkutan, perusahaan media pun harus menyetop iklannya.

“Persoalannya sekarang ialah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ini belum ditetapkan sebagai caleg. Jadi, mereka belum resmi sebagai peserta pemilu karena belum ditetapkan daftar calon tetap,” papar Husna.

Baca Juga :  Pandangan Sembilan Fraksi DPRD Tentang Nota Keuangan dan Ranperda

Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar semua peserta pemilu tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan sesuai tahapan dan jadwal, kampanye dilaksanakan selama 75 hari.

“Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata Darmawan. (Wan)

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Figur Itu-Itu Saja, Mi6 Dorong Kader Muda Ambil Alih Pilkada 2029
Sisi Lain Baliho Pesan Keberagaman Ramadan Rachmat Hidayat dan Selly Andayani
Rachmat Beri Kode Terakhir Pimpin Partai di Musancab PDIP Lotim: Ini Periode Terakhir Saya
‎Pengurus DPC PKS Praya Dikukuhkan, Ketua DPD: Berpartai Bukan Untuk Cari Uang
Pengurus DPC PKS Prabar-Prabarda Diharapkan Beri Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
PDI Perjuangan Kota Mataram Konsolidasi Kader, Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD
Nursiah: Kader Golkar Wajib Membesarkan Partai
Stasiun Gambir Raih Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Kategori GOLD dari Baharkam Polri

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 19:00

Perkuat Dukungan Infrastruktur Air Krakatau Pipe Resmi Memulai Pengiriman Perdana Proyek Karian

Selasa, 28 April 2026 - 18:00

Kenapa Harga Besi Murah Justru Bikin Biaya Membengkak?

Selasa, 28 April 2026 - 18:00

Bank Neo Commerce Dukung Tren Padel Jakarta lewat The Royals Battle presented by neobank

Selasa, 28 April 2026 - 18:00

Lupromax Mechanic Connect 2026 – Jabodetabek : Bangun Relasi dan Apresiasi Mitra Bengkel

Selasa, 28 April 2026 - 18:00

Rahasia Kontraktor Hemat: Bukan di Harga, Tapi di Pemilihan Material

Selasa, 28 April 2026 - 15:00

Dorong Penetrasi Pasar Daerah, BRI Finance Hadirkan Pameran Otomotif di Banyuwangi

Selasa, 28 April 2026 - 15:00

Prioritaskan Pendidikan Tanpa Tekanan Finansial, Ini Solusi dari BRI Finance

Selasa, 28 April 2026 - 14:00

Cara Membaca Pergerakan Sideways dalam Analisis Teknikal

Berita Terbaru

Teknologi

Kenapa Harga Besi Murah Justru Bikin Biaya Membengkak?

Selasa, 28 Apr 2026 - 18:00