Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri - Koran Mandalika

Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati dengan tegas melarang caleg maupun perusahaan media memasang iklan kampanye.

“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa metode kampanye melalui iklan di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang,” kata Husna, Rabu (23/8).

Husna menegaskan apabila peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal maka termasuk pelanggaran pidana pemilu.

“Ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta,” sebut Husna.

Dia menjelaskan, selain sanksi terhadap caleg bersangkutan, perusahaan media pun harus menyetop iklannya.

“Persoalannya sekarang ialah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ini belum ditetapkan sebagai caleg. Jadi, mereka belum resmi sebagai peserta pemilu karena belum ditetapkan daftar calon tetap,” papar Husna.

Baca Juga :  Mulai 17 Agustus, Talk Kopi Praya Buka Jam 8 Pagi

Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar semua peserta pemilu tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan sesuai tahapan dan jadwal, kampanye dilaksanakan selama 75 hari.

“Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata Darmawan. (Wan)

Berita Terkait

Masuk Bursa Ketua DPD Golkar NTB, Ummi Dinda: Kami Masih Hormati Pak Mohan
Haji Supli PKS Reses Bareng Gen Z, Bahas Pencegahan Narkoba Hingga Judol
Nyalon Kades, Sempurna Wiranata Diyakini Mampu Bangun Desa Mekar Sari
Hasil Pilkada NTB, Iqbal-Dinda Menang Telak di Lombok Tengah
Lalu Iqbal Bakal Bertemu Paslon 01 dan 02: Persahabatan Lebih Penting dari Politik
Dihubungi Prabowo, Lalu Iqbal Mohon Dukungan Presiden Memakmurkan Rakyat NTB
Unggul Telak Hasil Quick Count, Petahana Bupati Loteng: Mari Jaga Kondusifitas
Beri Perhatian ke Anak Muda, Teriakan Pathul-Nursiah Menang Menggema

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:42

Pengeluaran Dadakan Ketika Renovasi Rumah

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:37

Blockchain Resmi Jadi Teknologi Strategis Nasional, Industri Web3 Siap Melaju

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:07

Belanja Bahan Bangunan Dapat Motor Listrik? Mitra10 Hadirkan Promo Hadiah Langsung Juli 2025!

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:37

Libur Sekolah Usai, KAI Divre III Palembang Layani 110 Ribu Penumpang

Selasa, 15 Juli 2025 - 18:19

Apa Itu MetaTrader 5 dan Pengaruhnya untuk Trading

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:58

Inovatif! Startup Ini Bantu Perusahaan Lakukan CSR Lewat Pohon

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51

Angkut 127 Ton Barang, KAI Daop 4 Semarang Catat Pertumbuhan Angkutan Barang yang Signifikan pada Semester 1 Tahun 2025

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:27

Manajemen Akses Dokumen Digital: Kendali Penuh atas File Anda

Berita Terbaru

Teknologi

Pengeluaran Dadakan Ketika Renovasi Rumah

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:42

Teknologi

Apa Itu MetaTrader 5 dan Pengaruhnya untuk Trading

Selasa, 15 Jul 2025 - 18:19