Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri - Koran Mandalika

Caleg Dilarang Pasang Iklan di Media Sebelum Jadwal, Sanksinya Ngeri

Rabu, 23 Agustus 2023 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati dengan tegas melarang caleg maupun perusahaan media memasang iklan kampanye.

“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa metode kampanye melalui iklan di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang,” kata Husna, Rabu (23/8).

Husna menegaskan apabila peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal maka termasuk pelanggaran pidana pemilu.

“Ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta,” sebut Husna.

Dia menjelaskan, selain sanksi terhadap caleg bersangkutan, perusahaan media pun harus menyetop iklannya.

“Persoalannya sekarang ialah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ini belum ditetapkan sebagai caleg. Jadi, mereka belum resmi sebagai peserta pemilu karena belum ditetapkan daftar calon tetap,” papar Husna.

Baca Juga :  Relawan Lalu Iqbal Gaspol Gerakan Bersih-bersih Masjid

Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar semua peserta pemilu tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan sesuai tahapan dan jadwal, kampanye dilaksanakan selama 75 hari.

“Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata Darmawan. (Wan)

Berita Terkait

Rumah Aspirasi Diresmikan, Rachmat Hidayat Siap Kawal Persoalan Warga hingga Tuntas
Mi6: Demokrat NTB Butuh Figur Ekspansif Seperti Oke Wiredarme
Tak Bisa Lagi Figur Itu-Itu Saja, Mi6 Dorong Kader Muda Ambil Alih Pilkada 2029
Sisi Lain Baliho Pesan Keberagaman Ramadan Rachmat Hidayat dan Selly Andayani
Rachmat Beri Kode Terakhir Pimpin Partai di Musancab PDIP Lotim: Ini Periode Terakhir Saya
‎Pengurus DPC PKS Praya Dikukuhkan, Ketua DPD: Berpartai Bukan Untuk Cari Uang
Pengurus DPC PKS Prabar-Prabarda Diharapkan Beri Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
PDI Perjuangan Kota Mataram Konsolidasi Kader, Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:02

5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

Senin, 21 September 2026 - 16:02

FLOQ Listing PONS dari Robinhood Chain, Kenali Fungsi dan Ekosistemnya

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Bitcoin Kembali Tembus US$80.000, Aset Kripto Ikut Reli

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Tren Papan Bunga di Jakarta dan Tangerang: Simbol Perhatian yang Tak Lekang Waktu

Senin, 21 September 2026 - 12:06

SUCOFINDO GANDENG RUANGGURU CETAK TALENTA MUDA SEBAGAI KATALISATOR INOVASI BERKELANJUTAN

Senin, 21 September 2026 - 12:06

OSL Indonesia Perkuat Fokus pada Kebutuhan Investor, di Tengah Volatilitas Global dan Industri Kripto yang Kian Matang

Senin, 21 September 2026 - 11:01

Telkom AI Center Malang Perluas Akses Pembelajaran AI untuk Pengembangan Web App

Senin, 21 September 2026 - 11:01

Telkom AI Center Malang dan Nortis AI Bahas Tantangan Desain di Era Generative AI

Berita Terbaru

Teknologi

5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:02

NTB Terkini

Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional

Senin, 21 Sep 2026 - 17:47