Koran Mandalika – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah mengingatkan para calon anggota legislatif (Caleg) untuk tidak memasang iklan kampanye sebelum jadwal yang ditetapkan.
Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Lombok Tengah Baiq Husnawati dengan tegas melarang caleg maupun perusahaan media memasang iklan kampanye.
“Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye bahwa metode kampanye melalui iklan di media massa hanya boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang,” kata Husna, Rabu (23/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Husna menegaskan apabila peserta pemilu melakukan kampanye di luar jadwal maka termasuk pelanggaran pidana pemilu.
“Ancaman maksimal satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 12 juta,” sebut Husna.
Dia menjelaskan, selain sanksi terhadap caleg bersangkutan, perusahaan media pun harus menyetop iklannya.
“Persoalannya sekarang ialah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ini belum ditetapkan sebagai caleg. Jadi, mereka belum resmi sebagai peserta pemilu karena belum ditetapkan daftar calon tetap,” papar Husna.
Kendati demikian, pihaknya mengimbau agar semua peserta pemilu tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah Lalu Darmawan mengatakan sesuai tahapan dan jadwal, kampanye dilaksanakan selama 75 hari.
“Mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” kata Darmawan. (Wan)