Putusan Ajudikasi, Permohonan Azhar Caleg Demokrat Dikabulkan - Koran Mandalika

Putusan Ajudikasi, Permohonan Azhar Caleg Demokrat Dikabulkan

Senin, 22 Januari 2024 - 13:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB mengabulkan permohonan sengketa ajudikasi caleg DPRD dari Partai Demokrat Dapil NTB 8 atas nama Azhar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang ajudikasi Bawaslu NTB yang digelar di Kantor Bawaslu NTB, pada Senin (22/1).

Dalam putusan tersebut, Bawaslu menerima permohonan pemohon untuk sebagian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Bawaslu juga membatalkan Keputusan KPU NTB Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas KPU NTB Nomor: 100 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi NTB, khusus pada Lampiran IV terhadap atas nama Azhar S.Pd.I, sebagai DCT anggota DPRD Provinsi NTB Dapil NTB 8 Partai Demokrat Nomor Urut 1.

Baca Juga :  Ditugaskan Golkar Maju Pilgub 2024, Zul-Suhaili Segera Deklarasi

Dalam putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk menerbitkan Keputusan baru yang memuat Azhar S.Pd.I, sebagai DCT DPRD Provinsi NTB Dapil NTB 8 Partai Demokrat Nomor Urut 1 dalam Pemilu tahun 2024.

Baca Juga :  DSU: Isu Bang-Abah Bubar Upaya Penggembosan Murahan

“Memerintahkan Termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratif saat membacakan putusan di penghujung sidang.

Itratif menjelaskan, putusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Provinsi NTB pada hari Minggu (21/1/2024) yang dihadiri oleh seluruh Komisioner.

“Dan dibacakan kepada para pihak terbuka untuk umum,” tegas Itratif. (red)

Berita Terkait

Tak Bisa Lagi Figur Itu-Itu Saja, Mi6 Dorong Kader Muda Ambil Alih Pilkada 2029
Sisi Lain Baliho Pesan Keberagaman Ramadan Rachmat Hidayat dan Selly Andayani
Rachmat Beri Kode Terakhir Pimpin Partai di Musancab PDIP Lotim: Ini Periode Terakhir Saya
‎Pengurus DPC PKS Praya Dikukuhkan, Ketua DPD: Berpartai Bukan Untuk Cari Uang
Pengurus DPC PKS Prabar-Prabarda Diharapkan Beri Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
PDI Perjuangan Kota Mataram Konsolidasi Kader, Tegas Tolak Pilkada Melalui DPRD
Nursiah: Kader Golkar Wajib Membesarkan Partai
Stasiun Gambir Raih Sertifikat Sistem Manajemen Pengamanan Kategori GOLD dari Baharkam Polri

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00

Bukan Cuma Hijab Paris Polos, napocut Kenalkan 4 Variasi Hijab Segiempat Paris Tegak Paripurna

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00

Danantara Bahas Indonesia Open Network, Dorong Fondasi Baru Ekonomi Digital yang Lebih Inklusif

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:00

Harga HYPE Naik Menembus US$48 di Tengah Pelemahan Rupiah dan Tren Bitcoin 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:00

KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Penutupan 40 Perlintasan Liar hingga Agustus 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Skincare Efba Group Adalah Kunci Scale-Up Instan Brand Anda

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:00

Tren Bisnis Skincare 2026: Mengapa Jasa Maklon Kosmetik Jadi Pilihan Utama UMKM?

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:00

BRI Finance Optimistis Hadapi Dinamika Suku Bunga Lewat Strategi Pendanaan Adaptif

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:00

Gelar S2 dari Boston University Tanpa Ribet? Ini Cara Cepatnya!

Berita Terbaru