Koran Mandalika, LOMBOK TENGAH – Pernikahan usia anak masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Berdasarkan pengamatan sejumlah pihak, angka pernikahan usia anak di daerah tersebut diperkirakan mencapai 14 persen, lebih tinggi dibandingkan angka nasional yang berada di kisaran 10–12 persen.
Namun, tingginya perkiraan tersebut belum tercermin dalam jumlah laporan yang diterima pemerintah. Kasus pernikahan usia anak yang tercatat di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah hanya berkisar 10 hingga 12 kasus dalam periode pelaporan tertentu.
Kepala DP3AP2KB Lombok Tengah, H. Kusriadi, S.K.M., M.Si., mengatakan, masih ada kemungkinan banyak kasus yang tidak dilaporkan karena persoalan tersebut cenderung ditutupi oleh keluarga maupun lingkungan sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau berbicara laporan, memang tidak banyak. Tidak sampai 50 kasus. Tetapi teman-teman di luar yang melakukan pengamatan memperkirakan angkanya sekitar 14 persen. Ini masih perlu kita bedah karena data yang kita miliki belum sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya,” ungkap Kusriadi.
Menurutnya, pernikahan usia anak tidak hanya berdampak terhadap kesehatan reproduksi, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan pasangan dalam membangun rumah tangga.
Pasangan yang menikah pada usia belum matang dinilai berisiko menghadapi persoalan dalam pengasuhan anak. Bahkan, kondisi tersebut dapat berujung pada perceraian dan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.
Kusriadi menyebut persoalan pernikahan usia anak juga berkaitan dengan upaya pencegahan stunting. Sebab, kehamilan pada usia di bawah 19 tahun menjadi salah satu indikator keluarga berisiko stunting di Lombok Tengah.
Karena itu, pihaknya mendorong penguatan edukasi kepada remaja dan keluarga, termasuk melalui Tim Pendamping Keluarga yang berjumlah 2.391 orang di seluruh Lombok Tengah.
Selain itu, pemerintah juga ingin memperkuat peran kepala dusun, pemerintah desa, forum anak dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk membuka ruang pelaporan apabila ditemukan praktik pernikahan usia anak.
Menurut Kusriadi, selama ini masih ada kasus yang tidak terungkap karena keluarga enggan melaporkan atau bahkan menyamarkan usia anak agar terlihat sudah cukup umur.
“Jangan sampai persoalan ini ditutupi. Kalau memang ada kasus, laporkan saja terlebih dahulu. Supaya kita mengetahui persoalan sebenarnya dan bisa melakukan pendampingan,” tegasnya.
Di sisi regulasi, sejumlah desa di Lombok Tengah telah memiliki peraturan desa maupun awig-awig untuk mencegah pernikahan usia anak. Namun, penerapannya belum merata dan masih membutuhkan komitmen bersama.
Kusriadi menegaskan, keberadaan peraturan tidak akan memberikan dampak apabila tidak disertai pengawasan dan keseriusan seluruh pihak dalam menjalankannya.
“Kita ingin membangun komitmen bersama mulai dari kabupaten, kecamatan sampai desa. Sebagus apa pun regulasi yang dibuat, kalau tidak ada komitmen untuk mengawal, hanya akan menjadi dokumen,” pungkasnya. (my)






