CLARITY Act Terganjal di Senat AS, Indonesia Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto - Koran Mandalika

CLARITY Act Terganjal di Senat AS, Indonesia Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 September 2026 – Upaya Amerika Serikat membangun kerangka regulasi komprehensif untuk industri aset digital kembali menemui hambatan. Digital Asset Market Clarity Act atau CLARITY Act gagal melaju dalam voting prosedural di Senat AS pada 15 September 2026 setelah tidak berhasil mencapai ambang 60 suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan.

Voting tersebut bukan merupakan penolakan final terhadap rancangan undang-undang, namun secara efektif membuat proses legislasi CLARITY Act kembali tertunda di tengah semakin terbatasnya kalender Kongres menjelang pemilu paruh waktu AS.

Padahal, CLARITY Act merupakan salah satu upaya terbesar AS untuk menciptakan kerangka federal bagi pasar aset digital. Regulasi tersebut dirancang untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC), sekaligus mengatur registrasi pelaku usaha, keterbukaan informasi, pemisahan dana konsumen, serta perlindungan terhadap konflik kepentingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perjalanan legislasi tersebut sebelumnya mendapatkan dukungan bipartisan. Dewan Perwakilan Rakyat AS meloloskan CLARITY Act dengan suara 294 berbanding 134 pada Juli 2025, sementara Senate Banking Committee kembali meloloskannya dengan suara 15 berbanding 9 pada Mei 2026. Namun, perbedaan pandangan mengenai perlindungan investor, stabilitas sistem keuangan, keamanan nasional, hingga ketentuan etika bagi pejabat publik menjadi bagian dari perdebatan menjelang voting terbaru di Senat.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai tertundanya CLARITY Act menjadi perkembangan yang disayangkan bagi industri aset digital global karena kepastian regulasi merupakan salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan industri secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Dipenuhi Talenta Muda, Tim Bulutangkis BRI Region 6 Penuh Energi untuk Berprestasi

“Kami menyayangkan CLARITY Act belum dapat melangkah lebih jauh. Industri kripto membutuhkan kepastian mengenai aturan main, bukan hanya untuk pelaku usaha, tetapi juga untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen dan membuka ruang yang lebih jelas bagi institusi untuk berpartisipasi. Namun, proses di Amerika Serikat juga memperlihatkan bahwa regulasi aset digital memang membutuhkan keseimbangan antara inovasi, perlindungan konsumen, integritas pasar, dan kepentingan sistem keuangan,” kata Yudho.

Indonesia Sudah Jalankan Kerangka Regulasi Kripto

Di tengah proses legislasi yang masih berlangsung di AS, Indonesia telah lebih dahulu memiliki kerangka regulasi aset kripto yang berjalan secara operasional.

Sejak 10 Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto resmi beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024, serta POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperluas pengaturan terhadap aset keuangan digital dan perdagangan derivatif aset digital.

Pada 2026, OJK juga menerbitkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut melalui PADK Nomor 3 Tahun 2026 yang antara lain mengatur mekanisme pelaporan, evaluasi aset keuangan digital, manajemen risiko, hingga pelaporan kegiatan penyelenggara perdagangan aset digital.

Ekosistem tersebut terus berkembang. Data terbaru OJK menunjukkan jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,93 juta akun per Juli 2026. OJK juga telah memberikan izin kepada 33 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri atas dua bursa, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 27 pedagang aset keuangan digital. Nilai transaksi aset kripto pada Juli 2026 tercatat sebesar Rp20,52 triliun.

Baca Juga :  Port Academy Gelar Diklat CSO ISPS Code di Jakarta

Secara global, tingkat adopsi Indonesia juga masih tergolong tinggi. Chainalysis menempatkan Indonesia di posisi ketujuh dunia dalam Global Crypto Adoption Index 2025, sementara aktivitas kripto di Indonesia tumbuh sekitar 103% dalam periode 12 bulan hingga Juni 2025.

Menurut Yudho, kondisi tersebut memberikan Indonesia kesempatan untuk memperkuat posisinya dalam perkembangan ekonomi aset digital global, terutama apabila kepastian regulasi dapat berjalan beriringan dengan inovasi industri.

“Indonesia memiliki momentum yang sangat menarik. Ketika banyak negara masih mendiskusikan seperti apa struktur regulasi kripto yang ideal, kita sudah memiliki regulator, bursa, kliring, kustodian, hingga pedagang aset digital yang bekerja dalam satu ekosistem pengawasan. Tantangannya sekarang bukan sekadar memiliki regulasi, tetapi memastikan regulasi tersebut terus adaptif mengikuti inovasi yang berkembang sangat cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa tertundanya CLARITY Act seharusnya menjadi pengingat bahwa keunggulan dalam industri aset digital tidak hanya ditentukan oleh besarnya pasar, tetapi juga oleh kemampuan sebuah negara menghadirkan kepastian bagi konsumen, investor, dan pelaku usaha.

“Ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk terus bergerak maju. Dengan regulasi yang jelas, pengawasan yang kuat, serta ruang inovasi yang sehat, Indonesia memiliki fondasi untuk membangun industri aset digital yang semakin kompetitif dan dipercaya, baik di tingkat regional maupun global,” tutup YCEO FLOQ.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?
Banyak Pelaku Usaha Baru Tahu Ada Layanan Ini, Akses Kesehatan Lintas Negara Jadi Sorotan di BNI National Conference 2026
Bittime Futures Soroti Lonjakan Aktivitas Derivatives di Tengah Tren Pasar
Dengarkan “Butterflies”, Album Terbaru Amagra yang Sudah Hadir di Berbagai Platform Streaming Musik
Dorong Inklusi & Kemandirian, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Latih dan Bantu Disabilitas Netra di Semarang
Buka Booth di Tech in Asia Conference 2026 Singapura, Sanct Bagikan Swag Terbatas dan Meluncur di Product Hunt pada 15 September
Instagram dan TikTok Jadi Layanan dengan Permintaan Tertinggi di Katalog SMM Panel Indonesia
Sparks Your Happiness di Hublife, Momen Seru Bareng Keluarga

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:02

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

Banyak Pelaku Usaha Baru Tahu Ada Layanan Ini, Akses Kesehatan Lintas Negara Jadi Sorotan di BNI National Conference 2026

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

Bittime Futures Soroti Lonjakan Aktivitas Derivatives di Tengah Tren Pasar

Rabu, 16 September 2026 - 17:02

CLARITY Act Terganjal di Senat AS, Indonesia Sudah Punya Fondasi Regulasi Kripto

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Dengarkan “Butterflies”, Album Terbaru Amagra yang Sudah Hadir di Berbagai Platform Streaming Musik

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Buka Booth di Tech in Asia Conference 2026 Singapura, Sanct Bagikan Swag Terbatas dan Meluncur di Product Hunt pada 15 September

Rabu, 16 September 2026 - 16:02

Instagram dan TikTok Jadi Layanan dengan Permintaan Tertinggi di Katalog SMM Panel Indonesia

Rabu, 16 September 2026 - 15:02

Sparks Your Happiness di Hublife, Momen Seru Bareng Keluarga

Berita Terbaru

Teknologi

Cicilan Sudah Lunas, Bisakah Punya Cicilan Lagi?

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:02