Coretax Indonesia – Sistem Baru dalam Perpajakan Indonesia - Koran Mandalika

Coretax Indonesia – Sistem Baru dalam Perpajakan Indonesia

Senin, 27 Januari 2025 - 23:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam upaya meningkatkan pelayanan perpajakan di Indonesia, pemerintah
meluncurkan sistem Coretax Indonesia, sebuah platform digital
terintegrasi yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi
kewajiban perpajakan. Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai
permasalahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, seperti proses yang rumit,
waktu yang lama, dan kurangnya transparansi.

Coretax Indonesia merupakan sistem berbasis teknologi yang menggabungkan
seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Mulai dari pendaftaran NPWP,
pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak, semua dapat dilakukan secara online
dengan cepat dan mudah. Sistem ini dilengkapi dengan fitur-fitur canggih
seperti notifikasi otomatis, panduan langkah demi langkah, dan integrasi dengan
berbagai bank untuk memastikan kemudahan akses bagi wajib pajak.

Pegawai Direktur Jenderal Pajak, Bapak Ardian, menyatakan, “Sebagai
bagian dari sistem administrasi perpajakan yang baru, Coretax akan mengubah
cara pengelolaan laporan dan pembayaran pajak secara signifikan. Oleh karena
itu, wajib pajak perlu memahami dengan seksama aturan yang ada dalam PMK
81/2024 agar tidak mengalami kebingungan atau kesalahan dalam pelaporan pajak.

Permasalahan yang Dikeluhkan Masyarakat

Image

Meskipun pemerintah telah berupaya meningkatkan layanan perpajakan, masih
ada beberapa permasalahan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat, antara lain:

Proses yang Rumit dan Membingungkan Banyak wajib pajak, terutama yang
baru pertama kali mengurus NPWP di sistem Coretax atau melaporkan SPT,
mengeluhkan proses yang terlalu rumit. Mereka seringkali bingung dengan dokumen
yang diperlukan dan langkah-langkah yang harus diikuti.

Waktu yang Lama Proses pembuatan NPWP atau pelaporan SPT seringkali
memakan waktu lama, baik karena antrean di kantor pajak maupun kendala teknis
saat menggunakan sistem online. Bahkan terkadang website Coretax tidak dapat
diakses.

Kendala Teknis Sistem online yang ada sebelumnya seringkali mengalami
downtime atau error, sehingga proses perpajakkan jadi tertunda.

“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada
seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala kendala yang terjadi dalam
penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya
ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” ujar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam keterangannya di 10 Januari 2025.

Harapan ke Depan

Dengan hadirnya Coretax Indonesia, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan
meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkan. Sistem ini juga diharapkan
dapat mengurangi kesenjangan informasi antara pemerintah dan masyarakat,
sehingga setiap wajib pajak merasa lebih dipermudah dan dilayani dengan baik.

Baca Juga :  Dari Toko Sparepart ke Precision Parts Sourcing: Transformasi Bisnis Otomotif di Era Digital

Pemerintah juga berencana untuk terus mengembangkan fitur-fitur baru dalam
Coretax, seperti integrasi dengan aplikasi e-commerce untuk memudahkan pelaku
UMKM dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Bagi wajib pajak yang ingin mencoba sistem baru ini, Coretax Indonesia sudah
dapat diakses melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Dukungan dan
panduan penggunaan juga tersedia melalui layanan call center dan sosial media
resmi DJP.

Dengan Coretax Indonesia, memenuhi kewajiban perpajakan tidak lagi menjadi
beban. Mari bersama-sama membangun negeri dengan menjadi wajib pajak yang taat!

Namun bagi Anda yang kesulitan ataupun kebingungan dalam mengakses coretax
ataupun membuat NPWP Badan usaha sendiri, maka dapat pertimbangkan untuk
menggunakan jasa
pembuatan NPWP
dari Sahabatlegal.
Dengan tim profesional dan berpengalaman, Sahabatlegal siap membantu Anda
membuat NPWP cepat, mudah, dan tanpa ribet. Jangan biarkan urusan pajak
menghambat bisnis usaha Anda.

Berita Terkait

Dukung Keandalan dan Keselamatan Perjalanan KA, KAI Logistik Lakukan Pengeceran Balas Secara Bertahap
IDstar dan Tencent Cloud Perkuat Kemitraan Strategis untuk Akselerasi Transformasi Cloud di Indonesia
KAI Logistik Catat Pertumbuhan Angkutan Ritel, Layani Lebih dari 2 Juta Kiriman hingga Juli 2026
MoraRepublic dan Huawei Indonesia Jalin Kemitraan Strategis untuk Percepat Transformasi Digital Sektor Enterprise
MoraRepublic dan 1ENGAGE Tampilkan WhatsApp Voice untuk Layanan Pelanggan di WhatsApp Business Summit Indonesia 2026
SCANDIA Resmi Membuka Toko Kedua di Makassar, Grand Opening di TSM Meriah dengan Beragam Promo Spesial
MoraRepublic Dukung Konektivitas Duel Chelsea vs AC Milan di Jakarta
Musim Dingin di Huis Ten Bosch Hadir dengan Konsep Baru: “The Starlight Million” & “European Holy Christmas”

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 08:40

Memperkuat Pemasaran Digital Asia Tenggara: Tigo AI Meluncurkan Sistem Terpadu Produksi Iklan AI dan Distribusi Konten Native

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:50

Dinas Perdagangan Temukan “Harta Karun” di Leneng, Rotan Sahdi Siap Naik Kelas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:07

BRI Finance Bidik Konsumen EV di GIIAS 2026, Tawarkan Bunga Mulai 3,33%

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:01

Transformasi Digital Retail dan Manufaktur Semakin Cepat Berkat ERP Terintegrasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 04:42

Kulit Bayi Kering dan Kasar: 5 Pertanyaan yang Sering Ditanyakan Orang Tua

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:50

BRI Life dan Bali International Hospital Jalin Kerja Sama Strategis Guna Perkuat Layanan dan Mendorong Pertumbuhan Bisnis

Kamis, 23 Juli 2026 - 08:23

Rico Wisnu Wibisono (CEO FisTx) : 78.000 Hektare Tambak Mangkrak Pantura Kunci Indonesia Kuasai Pasar Nila Dunia

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:12

Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026

Berita Terbaru