Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendorong seluruh desa memperkuat aturan pencegahan pernikahan usia anak. Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya perkiraan angka pernikahan anak di daerah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, H. Kusriadi, S.K.M., M.Si., mengatakan, sejumlah desa telah memiliki peraturan desa (Perdes) maupun awig-awig yang mengatur pencegahan pernikahan usia anak. Namun, aturan tersebut belum tersedia secara merata di seluruh desa.
“Sebagian besar kecamatan sudah ada desa yang memiliki Perdes. Ada sekitar satu sampai dua desa di masing-masing kecamatan. Namun, kita masih mendorong agar aturan ini bisa diterapkan lebih luas,” kata Kusriadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, keberadaan Perdes tidak otomatis menyelesaikan persoalan pernikahan usia anak. Efektivitas aturan sangat bergantung pada komitmen pemerintah desa dan masyarakat untuk menjalankannya.
Karena itu, DP3AP2KB ingin membangun kesepakatan bersama mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa. Kepala dusun juga menjadi salah satu pihak yang dinilai penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan mengetahui proses sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
Kusriadi mengatakan, selama ini masih ditemukan persoalan ketika kasus pernikahan usia anak tidak dilaporkan secara terbuka. Bahkan, ada keluarga yang diduga menyamarkan usia anak agar terlihat sudah cukup umur.
Pemerintah desa dan kepala dusun diharapkan tidak menutup-nutupi persoalan tersebut. Setiap indikasi pernikahan usia anak perlu disampaikan agar pemerintah dapat mengetahui kondisi sebenarnya dan melakukan pendampingan.
“Kalau ada kasus, laporkan saja terlebih dahulu. Jangan sampai ditutupi. Dengan begitu, kita bisa mengetahui persoalan yang terjadi dan menentukan langkah pendampingannya,” ujarnya.
Selain mendorong penerapan Perdes, DP3AP2KB juga memperkuat keterlibatan Forum Anak dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Edukasi kepada keluarga dan remaja juga terus didorong sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Kusriadi mengungkapkan, berdasarkan pengamatan sejumlah pihak, angka pernikahan usia anak di Lombok Tengah diperkirakan mencapai sekitar 14 persen. Angka tersebut masih berupa perkiraan dan belum menjadi data resmi yang terverifikasi.
Sementara itu, laporan kasus yang diterima instansinya hanya berkisar 10 hingga 12 kasus dalam periode pelaporan tertentu. Kondisi ini menjadi perhatian karena jumlah laporan belum tentu menggambarkan keseluruhan persoalan di lapangan.
Menurut Kusriadi, pencegahan pernikahan usia anak juga berkaitan dengan upaya menekan risiko stunting. Kehamilan pada perempuan berusia di bawah 19 tahun merupakan salah satu indikator keluarga berisiko stunting.
Ia menilai, pernikahan pada usia anak bukan hanya berkaitan dengan kesiapan kesehatan reproduksi, tetapi juga kesiapan mental dan kemampuan pasangan dalam membangun rumah tangga serta mengasuh anak.
“Sebagus apa pun regulasi yang dibuat, kalau tidak ada komitmen untuk mengawalnya, hanya akan menjadi dokumen. Karena itu, yang ingin kita bangun adalah komitmen bersama agar aturan tersebut benar-benar dijalankan,” kata Kusriadi. (my)






