Gunakan Pokir, Haji Supli PKS Bangun Rumah Warga - Koran Mandalika

Gunakan Pokir, Haji Supli PKS Bangun Rumah Warga

Kamis, 6 Juni 2024 - 09:16

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Lombok Tengah Haji Supli saat menyaksikan pembongkaran rumah warga di Praya (Wawan/Koran Mandalika)

Anggota DPRD Lombok Tengah Haji Supli saat menyaksikan pembongkaran rumah warga di Praya (Wawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Anggota DPRD Lombok Tengah Haji Ahmad Supli membangun rumah salah satu warga di Lingkungan Pengendong, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya.

Kondisi rumah milik janda bernama Sarni itu sangat memprihatinkan. Bangunan semi permanen tersebut telah usang dimakan usia.

Kehadiran Haji Supli akhirnya menjawab harapan serta mimpi Sarni untuk memiliki rumah layak huni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haji Supli mengatakan dana pembangunan rumah warga ini bersumber dari APBD murni 2024.

Politikus PKS itu menyebut sedikitnya ada 14 program peningkatan kualitas rumah yang dianggarkan pihaknya melalui dana pokok-pokok pikiran (Pokir) pada APBD murni 2024.

Baca Juga :  Pandangan Sembilan Fraksi DPRD Tentang Nota Keuangan dan Ranperda

Dia berharap warga yang mendapat program ini bisa hidup lebih nyaman dan sehat.

“Rumah yang layak tentu berdampak terhadap kenyamanan dan kesehatan,” kata Haji Supli saat menyaksikan proses pembongkaran rumah Sarni, Kamis (6/6).

Pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi rumah berdinding pagar berukuran 4 x 6 meter yang dihuni Sarni.

“Kami bersama Perkim Lombok Tengah menyiapkan dana Rp 20 juta per unit. Program ini dikerjakan swadaya,” ujar DPRD yang pernah menjadi pengacara itu.

Fasilitator program peningkatan kualitas rumah pada Dinas Perkim Lombok Tengah, yakni Husnul Huda mengatakan sejauh ini baru dua rumah yang dikerjakan dari pokir Haji Supli pada APBD murni 2024.

Baca Juga :  Kadispora NTB Apresiasi Putra Terbaik Daerah Lolos SIYLEP

“Di Desa Jago sedang tahap pengerjaan. Rumah Ibu Sarni ini baru tahap pembongkaran. Ada 14 rumah tersebar di Kecamatan Praya dan Praya Tengah yang akan kami kerjakan dari pokir Haji Supli,” ucap Huda.

Huda menjelaskan pengerjaan rumah Ibu Sarni akan dibangun permanen atau full batako dengan dana Rp 20 juta.

“Jadi, ini dikerjakan swadaya. Apabila nantinya ada kekurangan maka pemilik rumah sanggup menanggulangi,” jelas Huda. (wan)

 

Berita Terkait

Yek Agil Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes: Jangan Generalisasi Semua Pesantren
PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji
Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB
Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:00

KAI Logistik Fokus Kembangkan Pergudangan, Siapkan Gudang Ramah Lingkungan Modern di Bandung dan Purwokerto

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:00

Menjadi Provider WhatsApp API Termurah, Api.co.id Sukses Akuisisi 100 Perusahaan Kurang dari 1 Bulan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00

Transformasi PAM JAYA Berbuah Prestasi, Sabet 3 Rekor MURI hingga Human Capital Award 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00

Akta Pendirian Perseroda PAM JAYA Resmi Ditandatangani

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00

Nvidia Bikin Wall Street Makin Bullish, Demam AI Dorong Optimisme Investor

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00

Analisa Pasar dari FLOQ: BI Naikkan Suku Bunga, Trump Dukung Kripto, Investor Diminta Waspada Kelola Risiko

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00

Ekonomi AS Tetap Tangguh, Data PMI Jadi Sinyal Positif untuk Investor Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:00

Tips Bisa Healing Tipis-Tipis Tanpa Panik Lihat Saldo

Berita Terbaru

Teknologi

Akta Pendirian Perseroda PAM JAYA Resmi Ditandatangani

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:00