Koran Mandalika, LOMBOK TENGAH – Upaya pencegahan stunting di Kabupaten Lombok Tengah masih menghadapi sejumlah tantangan. Selain persoalan pemenuhan gizi, pernikahan usia anak, sanitasi keluarga, hingga pola asuh turut menjadi faktor yang perlu mendapat perhatian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, H. Kusriadi, S.K.M., M.Si., mengatakan, berdasarkan data 2025 yang digunakan pada 2026, terdapat sekitar 35 ribu pasangan usia subur (PUS) yang masuk kategori keluarga berisiko stunting.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai sekitar 40 ribu pasangan. Namun, pemerintah daerah belum memetakan secara rinci kondisi sosial dan ekonomi keluarga tersebut, termasuk sebaran wilayah, tingkat kesejahteraan, serta jumlah pasangan yang menikah pada usia anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data ini perlu kita bedah by name by address. Kita ingin tahu apakah mereka masuk kelompok miskin, pasangan usia anak, atau memiliki persoalan lain yang meningkatkan risiko stunting,” kata Kusriadi.
Menurutnya, salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian serius adalah pernikahan usia anak. Pernikahan pada usia terlalu muda tidak hanya berisiko terhadap kesehatan ibu dan anak, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan orang tua dalam mengasuh anak.
Kusriadi menjelaskan, kondisi keluarga yang belum siap secara ekonomi maupun mental dapat berdampak pada pengasuhan anak. Bahkan, ketika terjadi perceraian atau orang tua harus bekerja jauh dari keluarga, pemenuhan kebutuhan dan pengasuhan anak berpotensi tidak optimal.
Selain pernikahan usia anak, keluarga yang tidak memiliki jamban layak, kehamilan pada usia di atas 35 tahun, serta jumlah anak lebih dari tiga juga masuk dalam indikator keluarga berisiko stunting.
Untuk menekan risiko tersebut, DP3AP2KB mengandalkan 2.391 Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang tersebar di Lombok Tengah. Setiap tim terdiri dari tiga orang, yakni tenaga kesehatan, kader keluarga berencana, dan kader masyarakat.
Mereka bertugas mendatangi keluarga sasaran untuk memberikan edukasi dan pendampingan. Pasangan yang belum berusia 19 tahun, misalnya, diarahkan menunda kehamilan. Sementara ibu yang sudah hamil didampingi agar rutin memeriksakan kehamilan dan memantau pertumbuhan janin hingga persalinan.
Jika ditemukan persoalan sanitasi atau akses layanan dasar, tim pendamping juga diharapkan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait agar keluarga memperoleh penanganan yang dibutuhkan.
“Kalau sudah terjadi kehamilan, kita kawal. Pastikan pemeriksaan rutin, pantau pertumbuhan janinnya, sampai nanti bagaimana kondisi bayi saat lahir. Jadi bukan hanya menangani setelah anak mengalami stunting, tetapi mencegah risiko sejak awal,” ujarnya.
Kusriadi mengakui, jumlah pendamping yang tersedia masih terbatas jika dibandingkan dengan banyaknya keluarga sasaran. Saat ini, penempatan tim masih berbasis desa, dengan satu hingga dua tim di setiap desa sesuai jumlah sasaran. Padahal, idealnya pendampingan dapat diperkuat hingga tingkat posyandu.
Di sisi lain, pencegahan pernikahan usia anak juga membutuhkan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat. Kusriadi menyebut sejumlah desa telah memiliki peraturan desa atau awig-awig untuk mencegah perkawinan anak. Namun, aturan tersebut belum merata dan efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen pelaksana di lapangan.
Ia menilai kepala dusun dan pemerintah desa memiliki peran penting karena berhubungan langsung dengan masyarakat. Kasus pernikahan usia anak juga perlu dilaporkan agar dapat ditangani dan tidak disembunyikan.
“Dokumen itu akan bermakna kalau ada komitmen bersama. Kalau hanya dibuat sebagai regulasi, tetapi tidak dikawal dan dilaksanakan, tentu tidak akan memberikan perubahan,” tegasnya.
Kusriadi juga mendorong penguatan kerja sama dengan sektor pendidikan, kesehatan, Kementerian Agama, serta lembaga perlindungan anak. Menurutnya, pencegahan stunting dan perkawinan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah.
Evaluasi pendampingan keluarga dilakukan melalui laporan kunjungan dan perkembangan kondisi keluarga sasaran. Pemerintah ingin memastikan keluarga yang sebelumnya masuk kategori berisiko mengalami perubahan, misalnya dari sisi sanitasi, kondisi kehamilan, hingga kesehatan anak yang dilahirkan. (my)






