DPRD Lombok Tengah Godok Perda Pengendalian dan Pengawasan Mihol - Koran Mandalika

DPRD Lombok Tengah Godok Perda Pengendalian dan Pengawasan Mihol

Senin, 23 Desember 2024 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Lombok Tengah membahas ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bersama sejumlah pihak (Ahmad Sakurniawan/ Koran Mandalika)

Komisi I DPRD Lombok Tengah membahas ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bersama sejumlah pihak (Ahmad Sakurniawan/ Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Mihol). Ranperda tersebut merupakan inisiatif anggota legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi mengaku perda yang mengatur tentang mihol ini merupakan warisan dari Komisi I sebelumnya.

“Ranperda ini sesungguhnya tidak merevisi Perda Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemberantasan mihol, tetapi ranperda ini baru sama sekali dan sebagai pengganti perda sebelumnya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi awak media di ruang Komisi I DPRD Lombok Tengah, Senin (23/12).

Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, perda yang digodok saat ini tidak murni hanya bicara pengendalian dan pengawasan, tetapi lebih spesifik lagi tentang penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengakses mihol.

Siapa yang terancam dengan peredaran mihol ini?

“Tentu generasi muda. Di Lombok Tengah ini secara terang-terangan menjual mihol tradisional maupun pabrikan,” timpal Ahmad.

Dewan Dapil I Praya-Praya Tengah itu menegaskan kehadiran perda ini nantinya untuk menertibkan penjual maupun pembeli mihol sehingga hanya dapat diakses di tempat-tempat tertentu.

“Kalau di kawasan pariwisata maka hanya boleh di hotel berbintang atau restoran berbintang. Tentu juga harus ada izin dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Saran Dewan jadi Bahan Perbaikan, PPK Proyek Taman Praya Pastikan Sesuai Spesifikasi

Ahmad kembali menegaskan bahwa perda ini mengatur sedetail-detailnya hingga sanksi pidana, termasuk jam operasi.

“Jika berhasil diundangkan maka pemerintah daerah harus sigap. Pol PP harus difasilitasi dan equipment,” terangnya.

Di ranperda ini, ujar Ahmad menambahkan, izin usaha pengadaan mihol hingga jenis atau kadar alkohol sudah diatur.

“Pengecer dan penjual bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, penarikan barang, penghentian sementara sampai penutupan, hingga pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” sebutnya. (wan)

Berita Terkait

Telurkan 3 Perda Berkualitas, DPRD Lombok Tengah Gelar Publik Hearing di Akhir 2024
Pak Bupati, Jembatan di Desa Kateng Hampir Amblas, Butuh Alat Berat
Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Diharapkan Sejahterakan Masyarakat
Jembatan Kidang-Bangket Parak Molor, DPRD Semprot Kabid Bina Marga
Anggota DPRD Lombok Tengah Ferdi Tampung Beragam Aspirasi Masyarakat
Reses di Batukliang, Haji Uhib PKS Dapat Keluhan Soal Infrastruktur Hingga Kesejahteraan
Saran Dewan jadi Bahan Perbaikan, PPK Proyek Taman Praya Pastikan Sesuai Spesifikasi
Dewan Beri Masukan Proyek DAK Taman Wisata Praya

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:00

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:30

Bitwyre Segera Luncurkan SuperApp Kripto Pertama di Indonesia Setelah Berlisensi PFAK dari Bappebti

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:00

JKT ANIME 2025 di Mall of Indonesia: Eksplor Dunia Anime dengan Banyak Kejutan dan Promo Seru!

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:10

Kompetisi Coding Internasional untuk Anak Indonesia

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:13

RevComm Terima AI Innovation Award di CES® 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:25

Jasa Pembuatan Tas Custom Satuan Tangerang, Cocok untuk Segala Acara

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:15

Bappebti Umumkan Daftar Kripto Legal Terbaru: Apa Dampaknya bagi Investor?

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:00

MMA Global Indonesia Gelar Konferensi dan Pameran Inovasi Marketing Perdana di Indonesia: Menerangi Ramadan dengan Inovasi dan Cemerlangnya Kecerdasan Buatan (AI)

Berita Terbaru

Teknologi

Kompetisi Coding Internasional untuk Anak Indonesia

Selasa, 14 Jan 2025 - 13:10

Teknologi

RevComm Terima AI Innovation Award di CES® 2025

Selasa, 14 Jan 2025 - 12:13