DPRD Lombok Tengah Godok Perda Pengendalian dan Pengawasan Mihol - Koran Mandalika

DPRD Lombok Tengah Godok Perda Pengendalian dan Pengawasan Mihol

Senin, 23 Desember 2024 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Lombok Tengah membahas ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bersama sejumlah pihak (Ahmad Sakurniawan/ Koran Mandalika)

Komisi I DPRD Lombok Tengah membahas ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bersama sejumlah pihak (Ahmad Sakurniawan/ Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Mihol). Ranperda tersebut merupakan inisiatif anggota legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi mengaku perda yang mengatur tentang mihol ini merupakan warisan dari Komisi I sebelumnya.

“Ranperda ini sesungguhnya tidak merevisi Perda Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemberantasan mihol, tetapi ranperda ini baru sama sekali dan sebagai pengganti perda sebelumnya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi awak media di ruang Komisi I DPRD Lombok Tengah, Senin (23/12).

Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, perda yang digodok saat ini tidak murni hanya bicara pengendalian dan pengawasan, tetapi lebih spesifik lagi tentang penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengakses mihol.

Siapa yang terancam dengan peredaran mihol ini?

“Tentu generasi muda. Di Lombok Tengah ini secara terang-terangan menjual mihol tradisional maupun pabrikan,” timpal Ahmad.

Dewan Dapil I Praya-Praya Tengah itu menegaskan kehadiran perda ini nantinya untuk menertibkan penjual maupun pembeli mihol sehingga hanya dapat diakses di tempat-tempat tertentu.

“Kalau di kawasan pariwisata maka hanya boleh di hotel berbintang atau restoran berbintang. Tentu juga harus ada izin dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  ‎Full Senyum! Prajurit Kodim 1620/Loteng Dapat Kaporlap

Ahmad kembali menegaskan bahwa perda ini mengatur sedetail-detailnya hingga sanksi pidana, termasuk jam operasi.

“Jika berhasil diundangkan maka pemerintah daerah harus sigap. Pol PP harus difasilitasi dan equipment,” terangnya.

Di ranperda ini, ujar Ahmad menambahkan, izin usaha pengadaan mihol hingga jenis atau kadar alkohol sudah diatur.

“Pengecer dan penjual bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, penarikan barang, penghentian sementara sampai penutupan, hingga pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” sebutnya. (wan)

Berita Terkait

Raih Emas Porprov NTB 2026, Tim Voli Putri Loteng Berjuang di Tengah Minimnya Fasilitas Latihan
Matrik Data Consulting: Survei Kepuasan Pelanggan PERUMDAM Murni untuk Evaluasi Pelayanan, Bukan Kepentingan Politik
Indonesia Punya Jagoan! Mario Aji dan Veda Ega Siap Menggebrak Mandalika
LSPR, Poltekpar Lombok, dan STEC Latih Bahasa Inggris Digital Warga Desa Blongas
Wabup Nursiah Dorong Penguatan PPID di 88 SMP Negeri
MoU PT Narmada–ITDC Resmi Ditandatangani, Air Minum Lokal Kembali Hadir di MotoGP Mandalika
Sade Social Space Resmi Dibuka, ITDC Siapkan Mandalika Jadi Magnet Wisata Olahraga
Paving Block Berbahan Sampah Plastik Produksi TPST Sandubaya Masih Menunggu Lampu Hijau

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:02

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kompetensi Petani melalui Kelas Budidaya Teh

Senin, 20 Juli 2026 - 20:02

Bingung Pilih Warna Motor? Ini Tips Menyesuaikannya dengan Personal Style dan Daily Lifestyle

Senin, 20 Juli 2026 - 19:02

Investasi Bauksit Naik 193%, Jadi Penopang Realisasi Investasi Kuartal II 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02

Pelindo Multi Terminal Perkuat Keamanan Operasional Pelabuhan Bagendang

Senin, 20 Juli 2026 - 18:02

“Connect. Manage. Secure. Grow.” Bersama APJII Jakarta, 16 Juli 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02

BRI Finance Ramaikan BRI Consumer Expo 2026 Pekanbaru, Tawarkan Promo KKB Mulai 1,80%

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02

Hadir di Crystalin RunXperience 2026, BRI Finance Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Beragam Aktivitas Menarik

Senin, 20 Juli 2026 - 16:02

Stop Percaya Mitos! Kuliah ke Luar Negeri Nggak Selalu Mahal.

Berita Terbaru