DPRD Lombok Tengah Godok Perda Pengendalian dan Pengawasan Mihol - Koran Mandalika

DPRD Lombok Tengah Godok Perda Pengendalian dan Pengawasan Mihol

Senin, 23 Desember 2024 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Lombok Tengah membahas ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bersama sejumlah pihak (Ahmad Sakurniawan/ Koran Mandalika)

Komisi I DPRD Lombok Tengah membahas ranperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bersama sejumlah pihak (Ahmad Sakurniawan/ Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Mihol). Ranperda tersebut merupakan inisiatif anggota legislatif.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi mengaku perda yang mengatur tentang mihol ini merupakan warisan dari Komisi I sebelumnya.

“Ranperda ini sesungguhnya tidak merevisi Perda Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemberantasan mihol, tetapi ranperda ini baru sama sekali dan sebagai pengganti perda sebelumnya,” kata Ahmad saat dikonfirmasi awak media di ruang Komisi I DPRD Lombok Tengah, Senin (23/12).

Menurut Ketua DPD Nasdem Lombok Tengah itu, perda yang digodok saat ini tidak murni hanya bicara pengendalian dan pengawasan, tetapi lebih spesifik lagi tentang penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengakses mihol.

Siapa yang terancam dengan peredaran mihol ini?

“Tentu generasi muda. Di Lombok Tengah ini secara terang-terangan menjual mihol tradisional maupun pabrikan,” timpal Ahmad.

Dewan Dapil I Praya-Praya Tengah itu menegaskan kehadiran perda ini nantinya untuk menertibkan penjual maupun pembeli mihol sehingga hanya dapat diakses di tempat-tempat tertentu.

“Kalau di kawasan pariwisata maka hanya boleh di hotel berbintang atau restoran berbintang. Tentu juga harus ada izin dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPRD PKS Ahmad Rifa'i Minta Pemerintah Segera Tangani Serius Anak Sakit di Lekor

Ahmad kembali menegaskan bahwa perda ini mengatur sedetail-detailnya hingga sanksi pidana, termasuk jam operasi.

“Jika berhasil diundangkan maka pemerintah daerah harus sigap. Pol PP harus difasilitasi dan equipment,” terangnya.

Di ranperda ini, ujar Ahmad menambahkan, izin usaha pengadaan mihol hingga jenis atau kadar alkohol sudah diatur.

“Pengecer dan penjual bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, penarikan barang, penghentian sementara sampai penutupan, hingga pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” sebutnya. (wan)

Berita Terkait

Fahmi Basam Kuasai Race 2 National Sport 150cc MRS Round 4, Aldiaz Wakili NTB Finis Keempat
Sebelum MotoGP Mengaspal, MRS Round 4 Jadi Ajang MGPA ‘Check-Up’ Sirkuit Mandalika
Fahmi Basam Kuasai Race 1 MRS Round 4, Pembalap NTB Aldiaz Finis Posisi 8
MRS Round 4 Perketat Regulasi, Jadi Jalan Pembalap Muda Menuju Level Internasional
108 Starter Ramaikan Kejurnas Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Putaran Keempat
InJourney Siapkan Camping Ground dan 66 Extra Flight, Akomodasi Lombok Nyaris Penuh Jelang MotoGP
Jelang MotoGP 2026, Mandalika Bersolek, NTB Bersiap Menyambut Dunia
27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 01:02

Prodia Hadirkan ‘Advanced Lipid Profile’, Pemeriksaan Risiko Kardiovaskular yang Lebih Komprehensif dan Personal

Senin, 21 September 2026 - 18:02

5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

Senin, 21 September 2026 - 16:02

Penyebab Dokumen Bertanda Tangan Elektronik Ditolak Mitra atau Bank

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Bitcoin Kembali Tembus US$80.000, Aset Kripto Ikut Reli

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Tren Papan Bunga di Jakarta dan Tangerang: Simbol Perhatian yang Tak Lekang Waktu

Senin, 21 September 2026 - 12:06

SUCOFINDO GANDENG RUANGGURU CETAK TALENTA MUDA SEBAGAI KATALISATOR INOVASI BERKELANJUTAN

Senin, 21 September 2026 - 12:06

OSL Indonesia Perkuat Fokus pada Kebutuhan Investor, di Tengah Volatilitas Global dan Industri Kripto yang Kian Matang

Senin, 21 September 2026 - 11:01

Telkom AI Center Malang Perluas Akses Pembelajaran AI untuk Pengembangan Web App

Berita Terbaru

Teknologi

5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:02

NTB Terkini

Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional

Senin, 21 Sep 2026 - 17:47