Kesempatan Emas! Pemkab Lombok Tengah Lelang 53 Motor Dinas, Harga Mulai Rp281 Ribu - Koran Mandalika

Kesempatan Emas! Pemkab Lombok Tengah Lelang 53 Motor Dinas, Harga Mulai Rp281 Ribu

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram resmi menggelar Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Daerah (BMD) berupa puluhan unit eks kendaraan dinas operasional.

Pelaksanaan lelang tersebut diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor 030/269/BKAD/2026 sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah melalui penghapusan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel.

Kepala BKAD Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pua Note, menjelaskan bahwa seluruh objek yang dilelang merupakan bekas kendaraan dinas operasional milik Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dijual dengan kondisi apa adanya (as is).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Lelang ini merupakan bagian dari pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, hasil lelang nantinya akan menjadi salah satu sumber penerimaan bagi daerah,” ujarnya.

Adapun objek lelang terdiri dari 53 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merek, antara lain Suzuki Thunder, Honda Win, Honda Supra X 125, Honda Supra Fit, Suzuki Axelo, Suzuki Smash, Honda Legenda, dan Honda Astrea Star. Nilai limit kendaraan tersebut bervariasi mulai dari Rp281 ribu hingga Rp3,47 juta per unit.

Baca Juga :  Lombok Charity Ride 2026 Jadi Bukti Kepedulian Bersama terhadap Pendidikan Lombok Tengah

Selain kendaraan roda dua, terdapat pula enam paket limbah padat (scrap) eks kendaraan dinas yang akan dilelang. Paket tersebut terdiri dari lima paket scrap kendaraan roda dua dengan jumlah 7 hingga 10 unit per paket, serta satu paket scrap kendaraan roda empat yang meliputi tiga unit kendaraan, yakni Suzuki Carry ST100, Chevrolet Blazer, dan Suzuki Carry dengan nilai limit mencapai Rp7,15 juta.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang negara di www.lelang.go.id dengan metode penawaran terbuka (open bidding) guna menjamin proses yang kompetitif, transparan, dan akuntabel.

Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang dengan terlebih dahulu membuat akun pada portal www.lelang.go.id. Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan pada aplikasi lelang dan akan ditutup pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 10.00 WITA atau pukul 09.00 WIB sesuai waktu server Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Penetapan pemenang akan dilakukan segera setelah penutupan penawaran di KPKNL Mataram.

BKAD Lombok Tengah mengimbau calon peserta untuk melakukan pengecekan fisik barang terlebih dahulu guna mengetahui kondisi sebenarnya dari objek yang akan dilelang. Peninjauan dapat dilakukan pada 3 hingga 5 Juni 2026 pada jam kerja, bertempat di Gudang Kompleks Kantor Bupati Lombok Tengah di Puyung dan Gudang Dinas P3AP2KB.

Baca Juga :  Wabup Nursiah Lepas 392 Jemaah Haji Lombok Tengah, Titip Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Peserta lelang diwajibkan memiliki akun pada portal resmi lelang negara dengan melengkapi dokumen identitas berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi. Selain itu, peserta juga wajib menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan melalui Virtual Account (VA) paling lambat satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pokok lelang beserta Bea Lelang Pembeli sebesar dua persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, peserta dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas daerah.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lelang kendaraan dinas. Seluruh informasi resmi, tata cara pelaksanaan, dan administrasi lelang hanya dilakukan melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui website www.lelang.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis barang maupun pelaksanaan lelang, masyarakat dapat menghubungi Panitia Lelang Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Bidang Aset Daerah BKAD Kabupaten Lombok Tengah atau menghubungi Dedi Hamdani (0877-8553-8119), Ahmad Patoni (0817-5740-612), dan Hariyadi (0877-6301-5440).
Informasi lengkap mengenai daftar objek lelang, nilai limit, tata cara pendaftaran, serta persyaratan peserta dapat diakses melalui www.lelang.go.id. (*)

Berita Terkait

MIM Foundation Siap Danai Pembangunan Masjid Kampung Adat Sade
Promosi MotoGP Mandalika Digenjot, ITDC Siapkan Strategi Bertahap
Kades Rembitan Ungkap Aset Budaya yang Hilang Usai Kebakaran Sade
Sade Terbakar, Lelontar Kuno Bangkit dari Sisa Abu
Lapor Balik Tak Bikin Ciut, LIDIK NTB: Jangan Tutup Kasus RTLH dengan UU ITE
ITDC Perkuat Identitas The Mandalika melalui Mandalika Art & Culture Performance
Poltekpar Lombok Disiagakan Bantu Warga Korban Kebakaran Desa Adat Sade
Mandalika Makin Berisik, The Dudas Ikut Bilang: “Ini Luar Biasa”

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:18

Selesai Wisuda, Lulusan Poltekpar Lombok Langsung Dapat Kerja

Minggu, 21 September 2025 - 11:22

Bangga! Siswa SDIT Anak Sholeh Praya Lolos Final Olimpiade Sains Nasional di Jakarta

Kamis, 11 September 2025 - 12:44

Belajar Sambil Bekerja, TILC de Balen Soultan Jadi Laboratorium Industri Mahasiswa Poltekpar Lombok

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:49

Sandang Gelar Sarjana, Ratusan Mahasiswa Poltekpar Lombok Siap Terjun ke Dunia Kerja

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:32

Penuhi Hak Pendidikan Anak Binaan, LPKA Loteng Teken MoU dengan SMAN 1 Batukliang Utara

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:58

Tekan Angka Kemiskinan, Sekolah Rakyat Sejalan dengan Program Gubernur NTB

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:16

Alumni Poltekpar Lombok Kantongi Sertifikat Kompetensi BNSP

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:54

Wali Murid Curiga Manipulasi Data Jarak di SMAN 1 Praya

Berita Terbaru