DPRD Loteng Bahas Dua Ranperda, dari Aset Daerah hingga Penanggulangan Kebakaran - Koran Mandalika

DPRD Loteng Bahas Dua Ranperda, dari Aset Daerah hingga Penanggulangan Kebakaran

Jumat, 11 September 2026 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah — DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi I dan Komisi IV terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (10/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Uhibbusa Adi, S.T. Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Juru Bicara Komisi I, Nasarudin, S.T., menjelaskan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) perlu mendapat perhatian serius karena aset daerah merupakan salah satu penunjang utama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, sarana dan prasarana yang harus dikelola secara tertib, efektif dan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  ‎Video Asusila Diduga Mahasiswa KKN Universitas Ternama di NTB Viral di Medsos

Ranperda Pengelolaan BMD terdiri atas 19 Bab dan 243 Pasal. Aturan tersebut mengatur seluruh tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan pengadaan hingga penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.

Selain itu, Ranperda juga mengatur penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Barang Milik Daerah.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi IV, Ahmad Rifa’i, S.Pd.I., menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Menurutnya, diperlukan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu dan berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, pemilik dan pengelola bangunan serta seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Pemilik Kendaraan Wajib Tahu, Ada Diskon Pajak dari Pemprov NTB, Lumayan Gede!

Ranperda tersebut terdiri atas 8 Bab dan 62 Pasal. Materinya mencakup pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hak dan kewajiban masyarakat, penyelamatan dan evakuasi, peran serta masyarakat hingga pendanaan.

Cakupan aturan juga diperluas untuk mengakomodasi berbagai kondisi kedaruratan lainnya, seperti banjir, kecelakaan, orang terjebak, pohon tumbang, penyelamatan hewan, penyelamatan di air serta kondisi darurat lainnya.

Pembahasan kedua Ranperda tersebut turut melalui proses harmonisasi. Hasil harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (wan)

Berita Terkait

Lewat Program CERAH, NTB Perluas Akses Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
Ironi di Jalur Rinjani, Fasilitas untuk Pendaki Malah Raib
Pariwisata Ramah Muslim, NTB Konsisten di Tiga Besar Nasional
Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar
MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:47

Lewat Program CERAH, NTB Perluas Akses Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:40

Pariwisata Ramah Muslim, NTB Konsisten di Tiga Besar Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:05

Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:11

Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:07

Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:02

Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 10:44

MotoGP Mandalika: Kerugian Perusahaan dan Dampak Ekonomi adalah Dua Hal Berbeda

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:21

275 PMI NTB Dideportasi, Muazzim Akbar Ungkap 3 Penyebab Utama

Berita Terbaru