Koran Mandalika, Lombok Tengah — DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda penyampaian penjelasan Komisi I dan Komisi IV terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (10/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Uhibbusa Adi, S.T. Dua Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Juru Bicara Komisi I, Nasarudin, S.T., menjelaskan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) perlu mendapat perhatian serius karena aset daerah merupakan salah satu penunjang utama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, sarana dan prasarana yang harus dikelola secara tertib, efektif dan sesuai ketentuan.
Ranperda Pengelolaan BMD terdiri atas 19 Bab dan 243 Pasal. Aturan tersebut mengatur seluruh tahapan pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan kebutuhan dan pengadaan hingga penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan.
Selain itu, Ranperda juga mengatur penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, hingga pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Barang Milik Daerah.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi IV, Ahmad Rifa’i, S.Pd.I., menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.
Menurutnya, diperlukan sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang terpadu dan berkelanjutan. Upaya tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat, dunia usaha, pemilik dan pengelola bangunan serta seluruh pemangku kepentingan.
Ranperda tersebut terdiri atas 8 Bab dan 62 Pasal. Materinya mencakup pencegahan dan penanggulangan kebakaran, hak dan kewajiban masyarakat, penyelamatan dan evakuasi, peran serta masyarakat hingga pendanaan.
Cakupan aturan juga diperluas untuk mengakomodasi berbagai kondisi kedaruratan lainnya, seperti banjir, kecelakaan, orang terjebak, pohon tumbang, penyelamatan hewan, penyelamatan di air serta kondisi darurat lainnya.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut turut melalui proses harmonisasi. Hasil harmonisasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Ranperda agar tetap sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (wan)






