Excimer Obat Apa? Jangan Asal Minum! - Koran Mandalika

Excimer Obat Apa? Jangan Asal Minum!

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada banyak gangguan psikosis yang dapat terjadi seperti delusi, halusinasi, agitasi dan jenis perilaku lainnya. Tentunya kondisi ini dapat membuat pasien merasa tidak nyaman sehingga memerlukan obat yang dapat mengatasi gangguan ini, salah satunya excimer. 

Penyakit kesehatan mental tentu berbeda penanganan dengan penyakit fisik. Ada banyak terapi yang dianjurkan untuk mengatasi gejala dari kondisi mental, salah satunya dengan mengonsumsi obat tertentu. 

Excimer adalah obat golongan antipsikotik fenotiazin yang bekerja mengatasi gangguan mental. Obat ini tentunya memerlukan resep khusus untuk dapat bekerja secara maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cara kerja Excimer adalah dengan cara menghambat dopamine atau reseptor kimia pada otak. Dengan menghambat reseptor kimia ini, maka gangguan mental yang terjadi pada pasien dapat dikendalikan sesuai dengan gejala yang dialaminya.

Excimer juga dapat bekerja untuk membantu berbagai keluhan lain seperti cegukan kronis, mual, muntah, serta kondisi lain yang dapat dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter untuk dapat mendeskripsikan manfaatnya secara luas. Nama lain dari obat ini adalah Excimer (Chlorpromazine) yang bisa didapat dengan dosis dan resep khusus.

Baca Juga :  Gaya Hidup Kerja Gen Z Mendorong Transformasi Ekonomi: 5 Perusahaan Terbaik untuk Bekerja di Era Baru

Dosis dan penggunaan

Pada umumnya, Excimer dikonsumsi harus sesuai dengan resep dokter karena obat ini termasuk dalam jenis kategori obat keras. Penggunaannya harus sesuai dengan kondisi pasien dan pasien harus mematuhi aturan dosis yang diberikan. Terdapat beberapa jenis dosis Excimer (Chlorpromazine) yaitu:

Dosis Obat Excimer (Oral) 

Untuk mengobati gejala psikosis 

Dewasa: 25 mg (75 mg di malam hari). Dosis Perawatan: 25-100 mg 

Anak-anak: Usia 1-12 tahun 500 mcg/kg berat badan setiap 4-6 jam. Dosis maksimal per hari 75 mg (usia 5 tahun ke atas, 40 mg (usia 1-4 tahun) 

Lansia: Dosis awal 1/3 dari dosis orang dewasa 

Mengatasi cegukan kronis 

Dewasa: Dosis awal 25-50 mg 3-4 kali sehari selama 2-3 hari (sebanyak 25-50 mg Excimer suntik atau 500-1000 ml) 

Baca Juga :  2025 Jadi Tahun Emas Polda NTT: Keamanan Kondusif, Penegakan Hukum Profesional dan Optimal

Anak-anak: Usia 1-12 tahun 500 mcg/kg berat badan, dosis ini setiap 4-6 jam. Dosis maksimal anak-anak per hari 75 mg (usia 5 tahun ke atas, 40 mg (usia 1-4 tahun) 

Lansia: Dosis awal 1/3 dari dosis orang dewasa

Dosis ini merupakan gambaran umum pada pasien, akan tetapi resep tetap memerlukan persetujuan dari dokter setelah melihat kondisi pasien secara langsung. Kelebihan dosis dapat menyebabkan efek samping dari ringan, sedang, hingga berat.

Efek samping obat excimer

Excimer (Chlorpromazine) juga dapat memicu efek samping jika pasien overdosis terhadap obat ini. Jenis efek samping yang mungkin terjadi, yaitu cemas, tekanan darah rendah, kejang, koma, hingga gangguan irama jantung.

Selain itu, hindari mengonsumsi Excimer (Chlorpromazine) saat mengonsumsi obat, seperti anti kolinergik, MAOI, anti hipertensi (clonidine, guanethidine, methyldopa), hingga obat Parkinson.

Berita Terkait

Bawa Pulang Penghargaan Regional, IndoPsyCare Perkuat Layanan Mental Nasional Lewat Peresmian Klinik Utama
Silaturahmi Strategis BRI Region 6 dan PT Askrindo Perkuat Sinergi Kerja Sama
Gencatan Senjata Amerika-Iran Berakhir 21-22 April, Volume Trading USDT/IDR Bittime Meroket 85%
PTPP Tegaskan Kesiapan Jalankan Arahan BP BUMN dan Danantara dalam Percepatan Restrukturisasi BUMN Karya
Kedutaan Besar India Dorong Impor Urea dari Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Perkuat Sinergi BRI Group, BRI Finance Beri Penawaran Spesial di Pameran Kendaraan
Panduan Memberikan Susu pada Anak Kucing Sesuai Kebutuhan
Peran Pelaku Pasar dalam Pergerakan Harga Aset

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:50

Mensos Ajak Seluruh Kades di NTB Hidupkan Puskesos

Kamis, 16 April 2026 - 17:57

Refleksi atas Instruksi Ketua Umum dan Kegelisahan Lapangan tentang Ketahanan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 16:34

Kemiskinan di NTB Turun Drastis dalam Setahun Terakhir

Rabu, 15 April 2026 - 18:11

Pengiriman Ternak 2026 Lebih Tertata, NTB Klaim Sistem Makin Membaik

Selasa, 14 April 2026 - 18:16

Sekolah Rakyat di NTB Jadi Harapan Baru Anak Rentan, Fasilitas Lengkap dan Aman

Selasa, 14 April 2026 - 16:37

Wamendikdasmen Tegas: Iuran Sekolah Boleh, Tapi Pungli Haram

Senin, 13 April 2026 - 15:41

Pemrpov NTB Gelontorkan Dana Rp 128 Miliar untuk Program Desa Berdaya Tahun Ini

Minggu, 12 April 2026 - 11:05

Gubernur Iqbal Dorong MUI Lebih Sensitif Terhadap Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terbaru