PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran - Koran Mandalika

PTPN I Setujui Restorative Justice Kakek Mujiran

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (usia 72 tahun), menemui titik temu penyelesaian. Pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen setelah berkoordinasi dengan JPU telah memberikan sikap atas penawaran restorative justice oleh Majelis Hakim yang disampaikan pada agenda sidang Rabu, 20 Mei 2026.

PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian, yang disaksikan oleh Formkompimda, Camat Tanjung Sari, dan Kepala Desa Wonodadi. Para Pihak sepakat permasalahan hukum diselesaikan melalui keadilan restorative dan tidak menuntut satu sama lain.

“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN, dimana penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restorative justice dengan memperhatikan aspek kemanusiaan”, ujar Iyan Herianto, Region Head 7 PTPN I (Persero).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PTPN I (Persero) sebagai bentuk itikad baik telah mengirimkan surat Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 tanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kalianda perihal persetujuan restorative justice perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla, dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.

Baca Juga :  Belajar dari Oscar Person, Sosok yang Pantang Menyerah

Bertempat di Lapas Kelas II A Kalianda, PTPN I (Persero) juga berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, JPU Kejari Lampung Selatan dan Pihak Lapas, yang dihadiri juga oleh Kuasa Hukum Terdakwa, dalam upaya pengalihan status penahanan Terdakwa dari tahanan rutan menjadi tanahan kota.

Pengadilan Negeri Kalianda sudah memberikan penetapan No 168/Pid.B/2026/PN Kla, yang ditanda tangani oleh Hakim Ketua Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo, dan Marlina Siagian tertanggal 25 Mei 2026 yang berisikan menetapkan mengalihkan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.

Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” jelas Plt. Region Head PTPN I (Persero) Regional 7, Iyan Heryanto.

Baca Juga :  Bitcoin Rebound dan Kembali Tembus $110.000, Akan Berlanjut atau Sebaliknya?

Iyan menegaskan, arahan Kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ini menjadi momentum PTPN I untuk kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.

“Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar,” kata Iyan Heryanto.

Penyelesaian kasus Mbah Mujiran melalui restorative justice merupakan hasil koordinasi yang dilakukan PTPN I bersama Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik dan sesuai koridor hukum.

Pendekatan restorative justice ditempuh untuk menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan, mengedepankan pemulihan hubungan sosial, serta mendorong terciptanya harmoni antara para pihak. Perusahaan meyakini bahwa keberadaan dan operasional perusahaan di wilayah setempat harus memberikan manfaat yang nyata, menciptakan kemakmuran, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat sekitar.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Semarak Merah Putih BRI Region 6 Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Pasar Malaka Rorotan
Semarak Merah Putih Kemerdekaan BRI Region 6 Meriahkan Pasar Malaka Rorotan, Dibuka dengan Simbolis Penumbukan Padi
Perkuat Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-38
Angkat Budaya Betawi, BRI BO Rawamangun Raih Juara 3 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6
BRI BO Jatinegara Raih Juara 2 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6
BRI BO Otista Raih Juara 1 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6
Prospek Perusahaan Tambang Semester 2, Peluang MIND ID Grup
MEDIA ALERT: RECAP OF TODAY’S HIGHLIGHTS — PURANA 17: RENJANA PERCA, Saturday, August 22, 2026

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:02

Semarak Merah Putih BRI Region 6 Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Pasar Malaka Rorotan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:02

Semarak Merah Putih Kemerdekaan BRI Region 6 Meriahkan Pasar Malaka Rorotan, Dibuka dengan Simbolis Penumbukan Padi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02

Perkuat Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-38

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02

Angkat Budaya Betawi, BRI BO Rawamangun Raih Juara 3 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02

BRI BO Jatinegara Raih Juara 2 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02

Prospek Perusahaan Tambang Semester 2, Peluang MIND ID Grup

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:26

MEDIA ALERT: RECAP OF TODAY’S HIGHLIGHTS — PURANA 17: RENJANA PERCA, Saturday, August 22, 2026

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:25

PTPN Group Akselerasi Swasembada Bawang Putih Nasional

Berita Terbaru