Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kasus penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian serius kalangan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Komisi I Lombok Tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Haji Supli mengatakan pihaknya berencana membuat rumah rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut politikus PKS itu, banyak aset pemerintah daerah (Pemda) yang dapat dimanfaatkan sebagai lokasi rumah rehabilitasi bagi para korban penyalahguna narkoba.
“Ada aset pemda di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, dengan luas puluhan hektare. Itu sangat cocok dijadikan rumah rehabilitasi,” kata Haji Supli, Jumat (19/1).
Rumah rehabilitasi tersebut nantinya akan dilengkapi rawat inap dan fasilitas pendukung lainnya.
“Di sana (Desa Beber, red) para korban yang direhabilitasi bisa dikembangkan keterampilannya dalam bidang pertanian,” ujar Haji Supli.
Ketua Dewan Etik DPC PKS Lombok Tengah itu menambahkan, para korban dapat disibukkan waktunya dengan bertanam.
“Cara seperti ini yang perlu dilakukan sehingga bagus untuk pemulihan,” tutur DPRD Dapil Praya-Praya Tengah itu.
Menurut dia, pemerintah pusat akan tertarik dengan lahirnya rumah rehabilitasi ini.
“Saya pikir tidak hanya pemerintah daerah yang tertarik, tetapi juga pemerintah pusat. Tinggal bagaimana kita mampu mempromosikan rumah rehabilitasi ini ke pusat,” ucap Haji Supli. (wan)