KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api - Koran Mandalika

KAI Daop 1 Jakarta Kecam Aksi Vandalisme Pelemparan ke Kereta Api

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta sangat mengecam tindakan pelemparan pada KA Sancaka yang viral di media sosial. Dua penumpang telah menjadi korban akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum yang melempar batu ke arah kereta api.

Dalam unggahan akun Instagram @widya.anggraini.awaw, salahsatu korban menceritakan detik-detik kejadian yang menimpanya pada Sabtu malam, 6 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat itu, korban tengah menikmati perjalanan KA Sancaka relasi Yogyakarta – Surabaya sambil membaca buku. Namun secara tiba-tiba, kaca samping kereta pecah akibat lemparan batu dan serpihan kaca mengenai wajah korban.

Usai kejadian, korban atas nama Widya Anggraeni segera mendapatkan pertolongan pertama dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Triharsi Solo untuk penanganan awal. Selanjutnya, korban dirujuk ke salah satu rumah sakit di Surabaya untuk menjalani perawatan lanjutan secara rawat jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan:

“Kami sangat prihatin atas insiden ini. Tindakan pelemparan terhadap kereta api bukan hanya merugikan operator, tetapi yang paling utama dapat mencederai dan meninggalkan trauma mendalam bagi para pelanggan setia kami. Kami berharap pelaku segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Ixfan.

Baca Juga :  Berikut Cara Kucing Cepat Gemuk dengan Wet Food Bernutrisi

Menurut data KAI Daop 1 Jakarta per hari ini, Selasa (8 Juli 2025), selama semester I Tahun 2025 (periode Januari–Juni), telah terjadi 20 kali gangguan keamanan dan ketertiban khusus pelemparan terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. 19 pelaku terungkap dan diserahkan kepada pihak Kepolisian, 1 kejadian belum terungkap. Rincian kejadian pelemparan sebagai berikut:

Januari: 5 kejadian

Februari: 3 kejadian

Maret: 3 kejadian

April: 4 kejadian

Mei: 3 kejadian

Juni: 2 kejadian

Salahsatu kaca pada KA ekonomi yang mengalami pecah akibat terkena lemparan batu orang tak bertanggungjawab, dan dapat mengakibatkan korban penumpang mengalami luka.

PT KAI menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, disebutkan bahwa: Setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Sanksinya tertuang ada Pasal 197, yang menyebutkan bahwa :

(1) Setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Baca Juga :  Cegah Kerusakan Mesin Melalui Maintenance Gearbox Teratur

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan dan/atau kerugian bagi harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Lebih lanjut, KAI juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api dan aktif melaporkan jika melihat perbuatan mencurigakan di sekitar jalur rel.

“KAI terus berupaya meningkatkan keamanan perjalanan kereta api, namun partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ixfan.

Berita Terkait

Indonesia Kalah dari Singapura di Pasar Kripto Asia, Apa yang Harus Dikejar?
Harga Emas Berpotensi Naik ke 4.163, Ini Analisis Dupoin Futures
Quality Control Odoo: Tolak Produk Cacat Sebelum Sampai ke Pelanggan
Sisa Potongan Besi Menumpuk, Anggaran Proyek Bocor Diam-Diam
Ketika AI Makin Dekat dengan Manusia, Digital Psychology BINUS UNIVERSITY Bahas Dampak Bagi Manusia di Digital Psychology Forum 2026
BRI BO Kramat Jati Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
Game Application and Technology (GAT) BINUS UNIVERSITY Gelar Jakarta GameFest 2026 (JGF): Pameran Game, Indie Spotlight, eSport Community dengan Hadiah hingga Jutaan Rupiah!
BRI BO Kemayoran Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:02

Indonesia Kalah dari Singapura di Pasar Kripto Asia, Apa yang Harus Dikejar?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:02

Harga Emas Berpotensi Naik ke 4.163, Ini Analisis Dupoin Futures

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:02

Quality Control Odoo: Tolak Produk Cacat Sebelum Sampai ke Pelanggan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:02

Sisa Potongan Besi Menumpuk, Anggaran Proyek Bocor Diam-Diam

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:02

Ketika AI Makin Dekat dengan Manusia, Digital Psychology BINUS UNIVERSITY Bahas Dampak Bagi Manusia di Digital Psychology Forum 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:02

Game Application and Technology (GAT) BINUS UNIVERSITY Gelar Jakarta GameFest 2026 (JGF): Pameran Game, Indie Spotlight, eSport Community dengan Hadiah hingga Jutaan Rupiah!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:02

BRI BO Kemayoran Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:02

Bapenda Lampung, Bank Lampung, dan Paylabs Kolaborasikan Digitalisasi Pembayaran Retribusi Daerah

Berita Terbaru