CLARITY Act Tertahan di Senat AS, Bittime Soroti Peluang di Tengah Perkembangan Regulasi Aset Digital Global - Koran Mandalika

CLARITY Act Tertahan di Senat AS, Bittime Soroti Peluang di Tengah Perkembangan Regulasi Aset Digital Global

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bittime menyoroti perkembangan CLARITY Act setelah Senat AS gagal memajukan RUU regulasi aset digital tersebut. Di tengah dinamika regulasi dan pasar kripto global, Bittime Futures turut menjadi bagian dari ekosistem Bittime untuk perdagangan kontrak futures aset kripto dengan posisi long maupun short.

Bittime, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang menghadirkan ekosistem 3-in-1 berupa Spot, Staking, dan Futures dalam satu platform yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyoroti perkembangan terbaru pergerakan perdagangan di pasar kripto serta peluang bagi investor setelah Digital Asset Market CLARITY Act belum memperoleh dukungan yang cukup untuk melanjutkan proses pembahasannya di Senat Amerika Serikat. 

Bittime turut mencermati perkembangan CLARITY Act sebagai bagian dari dinamika regulasi aset digital di Amerika Serikat. Berdasarkan pemberitaan dari Reuters, Senat AS pada 15 September 2026 waktu AS gagal memajukan CLARITY Act setelah voting prosedural menghasilkan 50 suara berbanding 49. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil tersebut berada di bawah ambang tiga perlima suara yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pembahasan. Catatan resmi Senat AS mencatat bahwa cloture on the motion to proceed terhadap H.R. 3633 ditolak.

Voting tersebut merupakan proses prosedural dan bukan penolakan final terhadap keseluruhan RUU. Reuters juga melaporkan bahwa Senator Thom Tillis mengubah suaranya menjadi “no” dalam voting tersebut, sehingga RUU masih dapat dipertimbangkan kembali melalui proses berikutnya.

CLARITY Act sendiri dirancang untuk membentuk kerangka regulasi federal bagi aset digital, termasuk mengatur pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC).

Baca Juga :  Telkom Indonesia Selenggarakan Indigo MedMatch 2024, Kumpulkan Pemangku Kepentingan Ekosistem Startup Healthtech Indonesia

Regulasi Menjadi Bagian Penting dari Perkembangan Industri

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, mengatakan bahwa perkembangan CLARITY Act menunjukkan proses pembentukan kerangka regulasi aset digital masih berlangsung secara dinamis.

“Perkembangan CLARITY Act menunjukkan bahwa pembentukan kerangka regulasi aset digital membutuhkan proses dan pembahasan yang cukup kompleks. Meskipun procedural vote terbaru belum memungkinkan RUU tersebut untuk maju, pembahasan mengenai struktur pasar dan pembagian kewenangan regulator tetap menjadi bagian penting dari perkembangan industri aset digital,” ujar Ryan.

Sebelum voting, terdapat sejumlah perubahan pada rancangan CLARITY Act. Berdasarkan rilis resmi Senator Cynthia Lummis pada 14 September 2026, versi terbaru RUU tersebut mencakup 126 perubahan substantif hasil pembahasan bipartisan. Perubahan antara lain mencakup ketentuan mengenai stablecoin, etika, peran jaksa agung negara bagian dalam penegakan aturan, serta pembaruan terhadap Blockchain Regulatory Certainty Act.

Bitcoin dan Ethereum Melemah di Tengah Perkembangan Clarity Act

Perkembangan regulasi tersebut berlangsung di tengah pergerakan pasar kripto yang mengalami tekanan. Berdasarkan data dari CoinMarketCap, pada 16 September 2026 pagi, Bitcoin berada di kisaran US$75.513, turun 3,07% dalam 24 jam dan 4,10% dalam tujuh hari.

Sementara itu, Ethereum berada di kisaran US$2.400, turun 4,58% dalam 24 jam dan 3,65% dalam tujuh hari.

Pergerakan harga aset kripto tidak dapat dikaitkan hanya dengan perkembangan CLARITY Act karena pasar dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dalam laporan Reuters terkait reaksi pasar setelah voting Senat, Bitcoin dan sejumlah saham terkait kripto dilaporkan mengalami tekanan setelah voting tersebut.

Baca Juga :  Pembiayaan Mobil Bekas Jadi Motor Pertumbuhan, BRI Finance Catat Kenaikan 169,34 Persen

Ryan menambahkan bahwa perkembangan regulasi perlu dilihat sebagai salah satu bagian dari dinamika pasar secara keseluruhan.

“Regulasi bukan satu-satunya faktor yang menentukan pergerakan harga aset kripto. Karena itu, pemahaman terhadap kondisi pasar, karakteristik aset, serta risiko dari setiap produk tetap menjadi bagian penting bagi pelaku pasar,” jelasnya.

Perdagangan Derivatif Menjadi Bagian dari Dinamika Pasar Kripto Global

Perkembangan pasar kripto global tidak hanya tercermin dari perdagangan spot, tetapi juga dari aktivitas di pasar derivatif, di mana pelaku pasar dapat mengambil posisi long maupun short berdasarkan ekspektasi terhadap pergerakan harga.

Sejalan dengan berkembangnya berbagai instrumen dalam pasar aset digital, Bittime menyediakan Bittime Futures yang memberikan akses kepada pengguna untuk memperdagangkan kontrak futures aset kripto.

Berbeda dengan perdagangan spot yang melibatkan pembelian atau penjualan aset secara langsung, futures memungkinkan pengguna mengambil posisi berdasarkan pergerakan harga suatu aset melalui kontrak. Pengguna dapat mengambil posisi long maupun short, sementara penggunaan leverage dapat meningkatkan eksposur sekaligus memperbesar potensi kerugian.

Karena itu, penggunaan futures perlu disertai pemahaman terhadap mekanisme kontrak, leverage, margin, volatilitas, serta risiko yang melekat pada perdagangan derivatif. Bittime Futures merupakan bagian dari ekosistem perdagangan aset digital Bittime yang penggunaannya perlu disesuaikan dengan pemahaman dan toleransi risiko masing-masing pengguna.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Kolaborasi Jadi Cara UMKM Naik Kelas dan Perluas Pasar
PLN NPC Catatkan Milestone Baru, PLTMG Sekupang 50 MW Resmi Capai COD
PLN NPC dan PLN UIP Nusra Teken Kontrak Penyiapan Infrastruktur PLTP Atadei
Sanct Social Bergabung dalam Delegasi Bisnis Indonesia ke Global Digital Trade Expo 2026 di Hangzhou, Jajaki Kemitraan dan Pelajari Kacamata Pintar serta Model AI Tiongkok
SUCOFINDO BERSAMA DISPERINDAG JATIM PERKUAT SINERGI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT BAHAN KIMIA
Pertamina melalui Elnusa Petrofin Perkuat Ketahanan BBM Sambut Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026
FLOQ Perkenalkan KOL Watchlist, Apa Saja Aset Kripto yang Dipantau?
KAI Daop 2 Bandung Fokus Keselamatan Perjalanan Kereta di Perlintasan Sebidang

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:29

Marc Marquez Cs Sapa Warga Mataram, Penggemar: Biasanya Cuma Lihat di TV

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01

Semen Langka di NTB, Ternyata Ini Biang Keroknya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:41

Semen Mulai Didistribusikan, Perindag NTB Minta Harga Pengecer Tak Naik

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:31

Dari Jalan hingga Pesisir, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Akses Warga Sumbawa

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:19

Wagub Umi Dinda Hadiri Sidang DPD RI, Aspirasi Daerah Diperkuat di Tingkat Nasional

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:13

Bank NTB Syariah Pegang Layanan Keuangan 54.395 Guru di NTB

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:45

BPR NTB Resmi Menuju Bank Syariah, DPRD NTB Beri Lampu Hijau

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:51

NTB Perkuat SDM, Data Berkualitas Jadi Dasar Keputusan Pembangunan

Berita Terbaru

Teknologi

Kolaborasi Jadi Cara UMKM Naik Kelas dan Perluas Pasar

Rabu, 7 Okt 2026 - 22:02