KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan - Koran Mandalika

KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Info Daop 2 Bd

Selasa, 19 Mei 2026

KAI Daop 2 Bandung Larang Masyarakat Masuki Area Terbatas Perekeretaapian Demi Keselamatan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bandung (Jawa Barat), 19 Mei 2026 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat untuk memasuki area terbatas perkeretaapian, khususnya di wilayah jembatan kereta api seperti Jembatan Cisomang dan Jembatan Cikubang. Larangan tersebut termasuk berjalan di jalur rel, beraktivitas di jembatan, hingga melakukan kegiatan swafoto dan lain lain di area jembatan kereta api.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo menegaskan bahwa jalur rel dan jembatan kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional perkeretaapian dan petugas yang berwenang.

“KAI Daop 2 Bandung dengan tegas melarang masyarakat memasuki area terbatas seperti berjalan di rel dan berkendara di sisi kanan kiri pada Jembatan Cisomang maupun berjalan di Jembatan Cikubang, dan jembatan kereta manapun apalagi sampai beraktivitas di lokasi tersebut. Tindakan itu sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri dan dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Kuswardojo.

Baca Juga :  Tinjauan Mendalam tentang Extron UC 303: Menganalisis Fitur, Kinerja

Kuswardojo menjelaskan, berada di jembatan kereta api ini memiliki risiko yang sangat tinggi karena jembatan ini adalah lintasan aktif perjalanan KA dengan ruang yang terbatas dan tidak diperkenankan bagi masyarakat umum untuk melaluinya. Selain itu, kecepatan kereta yang melintas dan keterbatasan jarak pengereman membuat potensi kecelakaan sangat besar apabila terdapat aktivitas masyarakat di area tersebut.

“Kami mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak. Oleh karena itu, masyarakat jangan sekali-kali berada di jalur rel maupun area jembatan KA demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Panduan Penting untuk Mendaftarkan Perusahaan Konstruksi di Indonesia

Selain faktor keselamatan, aktivitas masyarakat di jalur rel maupun jembatan kereta api juga melanggar aturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38 disebutkan bahwa “ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum”.

KAI Daop 2 Bandung juga terus melakukan patroli, pengawasan, serta sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan tidak melakukan aktivitas di area terbatas perkeretaapian.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun di jembatan kereta api. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kuswardojo.

Press Release juga sudah tayang di VRITIMES

Berita Terkait

Barang Branded Pertama: Cara Menabung agar Bisa Membelinya
FisTx Lengkapi NAWASENA Water Test Kit dengan Varian Nitrit, Pantau Tiga Parameter Kunci Tambak Lebih Mudah dan Terjangkau
Doran Gadget 23 Mall Semarang Resmi Dibuka, Perkuat Jaringan Ritel di Jawa Tengah
CEO Masters Indonesia 2026 Sukses Digelar Perdana di Jakarta, Lahirkan Juara dan Pererat Koneksi Pemimpin Bisnis
JETE 23 Mall Semarang Sudah Dibuka, Bawa Konsep Experience Store & Produk Unggulan
Harga Minyak WTI Tertekan Prospek Gencatan Senjata, Ini Analisis Dupoin Futures
Metranet Perkuat Ekosistem Digital Koperasi di Kabupaten Bogor melalui KoperasiGO
Prediksi XAUUSD Hari Ini, Dupoin Futures Pantau Sinyal Pembalikan Tren Emas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:02

Barang Branded Pertama: Cara Menabung agar Bisa Membelinya

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:02

FisTx Lengkapi NAWASENA Water Test Kit dengan Varian Nitrit, Pantau Tiga Parameter Kunci Tambak Lebih Mudah dan Terjangkau

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:02

Doran Gadget 23 Mall Semarang Resmi Dibuka, Perkuat Jaringan Ritel di Jawa Tengah

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:02

CEO Masters Indonesia 2026 Sukses Digelar Perdana di Jakarta, Lahirkan Juara dan Pererat Koneksi Pemimpin Bisnis

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:02

JETE 23 Mall Semarang Sudah Dibuka, Bawa Konsep Experience Store & Produk Unggulan

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Metranet Perkuat Ekosistem Digital Koperasi di Kabupaten Bogor melalui KoperasiGO

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Prediksi XAUUSD Hari Ini, Dupoin Futures Pantau Sinyal Pembalikan Tren Emas

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:02

Menteri PKP Apresiasi Kinerja Tiga Kedeputian BP Tapera, Realisasi FLPP Capai 178.211 Unit

Berita Terbaru